Pembacokan suporter Persib di Sukaraja Bogor, remaja berinisial ARK tewas

3 menit membaca View : 6
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 26 Okt 2026

Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Infosentulcity.id – Seorang suporter Persib Bandung berinisial ARK tewas setelah diduga dibacok menggunakan celurit di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mall Q-Care, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Peristiwa ini terjadi saat korban dan rekannya pulang setelah menonton pertandingan Persib vs Garudayaksa FC di Stadion Pakansari, Cibinong.

Polres Bogor mengungkapkan terduga pelaku berinisial MR berada di sekitar lokasi kejadian dan membawa senjata tajam jenis celurit. Polisi juga menyebut setelah aksinya, MR diduga membuang celurit ke selokan, sementara korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.

Korban ARK tewas dibacok celurit di depan Mall Q-Care

Peristiwa bermula ketika korban yang masih di bawah umur dalam perjalanan pulang bersama rekannya usai menyaksikan laga Persib vs Garudayaksa FC di Stadion Pakansari. Saat berada di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, korban diduga menjadi sasaran pembacokan menggunakan celurit.

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menyatakan bahwa terduga pelaku diduga membacok korban hingga mengenai bagian punggung. Ia menambahkan bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku diduga membuang celurit tersebut ke selokan, sementara korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.

Pelaku MR diamankan kurang dari 24 jam

Polres Bogor melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan kejadian. Sigit menyebutkan terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah pembacokan terjadi.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Menurut Sigit, keberhasilan pengamanan tersebut didukung informasi dari masyarakat serta bukti-bukti yang dikumpulkan petugas.

Penyidikan lanjut, barang bukti celurit dan pakaian korban diamankan

Setelah ditangkap, MR dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor. Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban.

Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan. Fokusnya diarahkan pada memastikan kronologi peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat di lokasi kejadian.

Penerapan pasal kekerasan terhadap anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap terduga pelaku. Sigit menyampaikan bahwa pasal yang diterapkan memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ipda Sigit Wahyudi juga menegaskan bahwa kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur hingga menyebabkan hilangnya nyawa menjadi perhatian serius kepolisian. Ia mengingatkan kenakalan remaja, kekerasan secara berkelompok, serta penggunaan senjata tajam dapat berujung pada konsekuensi fatal dan merusak masa depan generasi muda.

Polres Bogor mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, membangun komunikasi yang baik, serta menanamkan kedisiplinan dan tanggung jawab. Masyarakat juga diminta berperan aktif mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaporkan kepada polisi bila mengetahui adanya potensi tindak kekerasan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x