Juru Sita Pajak Pemkot Bogor Dilantik Dedie A. Rachim di Balai Kota

3 menit membaca View : 9
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 26 Okt 2026

Balai Kota Bogor, Infosentulcity.id – Pemerintah Kota Bogor melantik delapan juru sita pajak resmi pada Senin, 26 Oktober 2026, guna memperkuat penagihan utang pajak daerah secara paksa. Pelantikan dipimpin Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, diikuti penetapan target penagihan sekitar 20 persen dari total piutang tahun ini.

Wali Kota Dedie A. Rachim menjelaskan pelaksanaan penyitaan yang dilakukan juru sita menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan, mengingat potensi utang pajak daerah yang hampir mencapai Rp600 miliar. Ia juga menegaskan tugas juru sita harus dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas tinggi, setelah para petugas mengikuti rangkaian pelatihan, ujian, dan penetapan.

Delapan juru sita pajak resmi dilantik di Kota Bogor

Pelantikan berlangsung di Balai Kota Bogor pada Senin 26 Oktober 2026. Delapan pejabat yang dilantik adalah Febby Hendra Benjamin, Sukria, Ahmad Najib Husaeni, Bambang Santoso, Wijiyanto, Machyudin, Sudarwanto, dan Rafli Pahlevi. Penetapan ini menegaskan adanya penugasan khusus untuk menangani penagihan pajak daerah, termasuk tindakan penagihan yang dapat berujung pada penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa para juru sita telah melalui proses pelatihan, ujian, dan penetapan sehingga pihaknya lebih percaya diri menjalankan kewenangan penyitaan. Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan agar para petugas menjalankan tugas dengan berintegritas, karena juru sita daerah tidak hanya bekerja administratif, melainkan juga menjalankan kewenangan yang berdampak langsung pada wajib pajak.

Target penagihan pajak tahun ini sekitar Rp120 miliar

Wali Kota Bogor juga memaparkan dasar penetapan target penagihan. Sekretaris Daerah Kota Bogor menetapkan target sekitar 20 persen dari total potensi piutang pada tahun ini, atau setara dengan kurang lebih Rp120 miliar. Angka tersebut menjadi acuan kinerja bagi tim juru sita yang baru dilantik, sekaligus menunjukkan fokus Pemkot Bogor pada percepatan penagihan.

Dedie menilai selama ini proses penagihan tidak mudah karena harus memenuhi persyaratan administratif yang ketat dan membutuhkan personel bersertifikasi. Dengan adanya delapan juru sita resmi, Pemkot Bogor berharap proses penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak dapat berjalan lebih tertib dan terukur.

“Hari ini, setelah melalui proses pelatihan, ujian dan penetapan, kita lebih confiden untuk bisa melaksanakan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita Pemerintah Daerah Kota Bogor,” ujar Dedie A. Rachim.

Empat tahapan penindakan bagi wajib pajak membandel

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, menyatakan tim juru sita akan bekerja efektif sejak dilantik. Ia menekankan langkah penindakan akan dirumuskan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, agar setiap tahapan berjalan dengan mekanisme yang jelas.

Menurut Abdul Wahid, terdapat empat tahapan penindakan terhadap wajib pajak yang membandel, yaitu pemanggilan untuk klarifikasi, pemasangan plang, penyegelan objek pajak, dan pembekuan rekening usaha. Rangkaian tahapan ini menggambarkan bahwa penagihan tidak berhenti pada pendekatan awal, tetapi berkembang menuju tindakan yang lebih tegas ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban.

Kolaborasi dengan APH, bank, dan pengawas jasa keuangan

Dalam menjalankan tugasnya, tim juru sita yang berasal dari internal Bapenda Kota Bogor tidak bekerja sendirian. Mereka akan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Bank Indonesia (BI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Skema kolaborasi ini penting karena beberapa tahapan penindakan, seperti pembekuan rekening usaha, membutuhkan koordinasi lintas pihak agar prosesnya sesuai koridor hukum dan administratif.

Abdul Wahid juga menegaskan bahwa delapan petugas tersebut merupakan hasil penyiapan internal Bapenda. Ia menyebut para juru sita telah mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) serta berbagai sertifikasi yang berkaitan dengan juru sita sehingga telah mengantongi sertifikat resmi.

Dampak langsung dari pelantikan ini akan terasa pada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, karena tahapan penindakan kini memiliki penanggung jawab yang tersertifikasi. Bagi warga yang menggunakan layanan publik, penguatan penagihan diharapkan membantu menjaga penerimaan daerah agar program yang dibiayai dari pajak tetap berjalan, sementara bagi pelaku usaha, proses penertiban dapat berpengaruh pada operasional ketika memasuki tahapan penyegelan atau pembekuan rekening.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x