
INFOSENTULCITY.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan akan mengusut tuntas temuan tim Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan keberadaan hunian berfasilitas mewah hingga temuan minuman keras (miras) di area belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dugaan ini juga disebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas yang diduga tidak sesuai peruntukan, termasuk di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta kompleks perumahan dinas jabatan.

Untuk memastikan fakta di lapangan, Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jabar telah membentuk tim investigasi khusus. Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, mengatakan tim mulai bekerja sejak Rabu malam dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui langsung situasi tersebut, termasuk terkait keberadaan miras dan penggunaan bangunan.
Yudi Suseno menegaskan proses yang sedang berjalan bukan sekadar pemeriksaan administratif. Tim investigasi diarahkan untuk memverifikasi apakah dugaan yang mencuat benar terjadi, terutama terkait keberadaan miras dan keberadaan fasilitas yang disebut tidak semestinya di area belakang Lapas Cibinong. Menurutnya, pengumpulan keterangan dilakukan dari pihak-pihak yang paling memahami kondisi di lokasi.
Dalam pendalaman itu, fokus tidak berhenti pada satu titik temuan. Tim juga diarahkan untuk menelaah penggunaan bangunan di area SAE serta kompleks perumahan dinas jabatan yang diduga dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan. Langkah seperti ini biasanya penting karena persoalan di lingkungan pemasyarakatan sering kali berlapis, mulai dari aspek tata kelola fasilitas, kepatuhan prosedur, sampai potensi penyalahgunaan wewenang.

Area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) memiliki fungsi yang berkaitan dengan program pembinaan dan kegiatan yang mendukung proses pemasyarakatan. Karena itu, bila ada dugaan penggunaan ruang atau bangunan di area SAE tidak sesuai peruntukan, pemeriksaan perlu menelusuri dokumen pendukung, mekanisme pemanfaatan, serta siapa saja yang berwenang memberi akses atau penggunaan fasilitas tersebut.
Selain SAE, kompleks perumahan dinas jabatan juga disebut menjadi bagian dari perhatian. Yudi menyebut bahwa dugaan penyalahgunaan mencakup penggunaan bangunan yang tidak selaras dengan fungsinya. Dalam konteks organisasi, temuan semacam ini berpotensi menyinggung kepatuhan terhadap aturan internal, termasuk prosedur pengelolaan fasilitas dan pengawasan terhadap penggunaan ruang.
Yudi Suseno menegaskan bahwa bila hasil investigasi menemukan pelanggaran, pihak Kanwil Ditjenpas Jabar tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun. Penindakan, menurutnya, akan dilakukan secara proporsional sesuai porsinya, termasuk apabila pelanggaran ternyata melibatkan petugas maupun pimpinan Lapas.
Pernyataan ini penting karena di lingkungan penegakan disiplin, konsistensi proses menjadi faktor penentu kepercayaan publik. Jika dugaan menyangkut miras dan fasilitas yang tidak semestinya benar terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya pada aspek keamanan internal, tetapi juga pada integritas institusi pemasyarakatan.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Yudi Suseno memilih tidak mengambil sikap lebih awal. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan tim investigasi sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran yang berimplikasi pada jabatan.
Yudi menyatakan ia belum ingin memberi tanggapan yang bersifat sumir karena proses pendalaman masih berjalan. Ia juga menegaskan hasil investigasi nantinya akan dilaporkan secara resmi kepada pimpinan Ditjenpas sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah diperlukan penonaktifan, pencopotan jabatan, atau tindakan disiplin lain.
Sebelumnya, tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari sidak tersebut, ditemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian, termasuk bangunan di area belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas tidak semestinya serta temuan miras. Temuan ini kemudian mendorong Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jabar untuk melakukan pendalaman melalui tim investigasi khusus.
Dengan adanya investigasi internal, proses verifikasi diharapkan berjalan lebih terukur. Tim akan mengumpulkan keterangan, menelusuri keterkaitan penggunaan fasilitas dengan aturan yang berlaku, serta memastikan apakah ada pelanggaran yang memerlukan tindakan tegas. Informasi terakhir yang disampaikan Yudi menunjukkan bahwa tahap pendalaman masih berlangsung dan laporan resmi akan menjadi dasar keputusan pimpinan.






Tidak ada komentar