
Karadenan, Kabupaten Bogor, Infosentulcity.id – Pembacokan yang menewaskan remaja berinisial ARK (16) di depan Mall Q Square, Kabupaten Bogor, berakhir dengan penangkapan tersangka MR kurang dari 24 jam setelah kejadian. Peristiwa terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, dan polisi mengamankan MR di kawasan Kawumpandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.

Insiden ini bermula dari dugaan serangan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Polisi menyatakan celurit sempat dibuang ke selokan, sementara korban yang mengalami luka di bagian punggung akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menyebut penangkapan dilakukan cepat sesuai hasil penyelidikan.
Kasus pembacokan tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor kilometer 51, tepat di depan Mall Q Square, Kabupaten Bogor. Korban berinisial ARK (16) mengalami serangan celurit yang diduga mengenai bagian punggung. Setelah peristiwa itu, tersangka MR diduga membuang senjata tajam yang digunakan ke selokan di lokasi kejadian.
Menurut keterangan yang disampaikan Ipda Sigit Wahyudi, upaya penanganan korban berlangsung setelah rekan korban mengetahui kejadian. ARK kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal dunia.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor yaitu di Kawumpandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” kata Ipda Sigit Wahyudi.
Dalam pengungkapan perkara, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembacokan. Barang bukti yang disebut diamankan mencakup satu buah celurit dan pakaian milik korban. Celurit tersebut kemudian dijadikan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ipda Sigit Wahyudi juga menjelaskan bahwa petugas turut mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian milik korban. Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan alat yang digunakan dengan peristiwa pembacokan.
Polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan ARK. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam uraian perkara, ancaman hukuman yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara. Penetapan pasal ini menunjukkan fokus penegakan hukum pada aspek tindak kekerasan yang menyebabkan kematian, sekaligus pertimbangan terhadap status korban yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa di Jalan Raya Jakarta-Bogor kilometer 51, tepat di area yang dikenal ramai oleh aktivitas harian, membuat warga sekitar dan keluarga korban menghadapi konsekuensi langsung dari kejadian kekerasan tersebut. Proses penangkapan yang berlangsung kurang dari 24 jam juga menjadi perhatian karena mengurangi waktu ketidakpastian bagi pihak keluarga dan masyarakat di sekitar lokasi.
Penanganan perkara yang melibatkan pengamanan barang bukti, termasuk celurit dan pakaian korban, turut memengaruhi proses lanjutan di tahap penyidikan. Bagi warga, langkah cepat aparat dalam mengamankan tersangka dapat menjadi sinyal bahwa penyelidikan dilakukan secara terarah setelah insiden pembacokan terjadi di ruang publik.






Tidak ada komentar