Kota Bogor, Infosentulcity.id – Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Selasa, 27 Oktober 2026. Layanan ini tersedia di dua titik agar pemohon tidak harus datang langsung ke Satpas.

SIM Keliling Kota Bogor beroperasi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C selama masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, layanan SIM Keliling diselenggarakan dengan jam layanan yang sama di kedua lokasi. Masyarakat dapat memilih tempat yang paling mudah dijangkau dari domisili atau rute harian agar proses perpanjangan berjalan lebih efisien.
Mall Boxies Tajur, pukul 08.00-13.00 WIB.
Lotte Grosir Sholeh, pukul 08.00-13.00 WIB.
Pengurusan yang dilayani SIM Keliling pada tanggal tersebut hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Artinya, pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mendatangi lokasi layanan. Skema ini membantu pemohon yang jadwal kerjanya padat agar tetap bisa memperpanjang tanpa harus menunggu jadwal tertentu di Satpas.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, mekanismenya berbeda. Pemohon tidak diarahkan untuk perpanjangan melalui SIM Keliling, melainkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Supaya proses tidak tertunda, pemohon disarankan menyiapkan dokumen sejak awal sebelum menuju lokasi SIM Keliling. Berkas yang disebutkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopi SIM lama, serta bukti tes kesehatan dan bukti tes psikologi.
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM asli dan fotokopi SIM lama.
Bukti tes kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Berdasarkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang harus dipenuhi pemohon.
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Dengan adanya dua titik layanan di Kota Bogor pada jam yang sama, warga memiliki fleksibilitas untuk memilih lokasi terdekat dengan aktivitas harian, baik yang berangkat dari kawasan Tajur maupun area sekitar Sholeh. Bagi pengendara yang mendekati masa kedaluwarsa, layanan SIM Keliling dapat membantu mengurangi jeda waktu antara pengecekan masa berlaku dan proses perpanjangan, sehingga aktivitas berkendara tetap sesuai ketentuan.
Warga juga disarankan memeriksa kembali tanggal berakhir SIM sebelum datang ke lokasi layanan, agar tidak mengalami kendala karena perpanjangan hanya melayani SIM yang masih aktif.






Tidak ada komentar