
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Putusan ini berangkat dari gugatan seorang warga Kota Bogor yang menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika masyarakat ingin melaporkan dugaan masalah lingkungan terkait timbunan sampah.

Perkara dengan nomor 255/PUU-XXIV/2026 diputus pada Kamis, 16 September 2026, di Jakarta. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketiadaan frasa “pengaduan” secara eksplisit dalam rumusan pasal tidak otomatis menghapus hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan laporan, sebagai bagian dari pengawasan lingkungan hidup.
Pemohon, Dudy Mempawardi Saragih, mendalilkan bahwa norma yang diuji tidak menyebutkan kata “pengaduan” secara langsung. Menurut pemohon, absennya frasa tersebut dapat membuat praktik penanganan laporan warga menjadi tidak seragam, sehingga masyarakat ragu apakah pengaduan mereka akan diproses atau tidak.
Gugatan tersebut berfokus pada situasi yang menurut pemohon dekat dengan kehidupan warga, yaitu persoalan timbunan sampah yang berujung pencemaran lingkungan. Bila istilah pengaduan tidak ditegaskan dalam norma, pemohon khawatir muncul celah interpretasi yang pada akhirnya melemahkan akses masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau temuan di lapangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai persoalan yang diajukan bukanlah isu konstitusionalitas norma secara substansial, melainkan lebih dekat pada persoalan teknis administratif dalam penerapan aturan. Artinya, kendala yang muncul di praktik tidak otomatis berarti ketentuan undang-undang kehilangan daya ikat atau bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat.
MK juga menegaskan bahwa tidak dicantumkannya kata “pengaduan” dalam rumusan pasal tidak serta-merta menghapus hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sebagai instrumen pengawasan lingkungan. Dengan begitu, mekanisme partisipasi publik tetap diposisikan sebagai elemen penting dalam tata kelola pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
Amar putusan menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Konsekuensinya, rumusan Pasal 11 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku sebagaimana mestinya, tanpa perubahan pada redaksi norma yang diuji.
Putusan ini sekaligus memperjelas batasan antara permasalahan operasional di lapangan dengan pengujian konstitusional terhadap norma undang-undang. MK menempatkan isu yang diajukan pada kategori implementasi teknis, bukan pembatalan norma karena alasan konstitusional.
Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansyar, menyampaikan bahwa putusan MK menegaskan pentingnya ruang partisipasi publik dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, keputusan MK menegaskan bahwa akses suara masyarakat tidak berhenti di ruang sidang, melainkan perlu diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan.
Vinda juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan keterlibatan bersama. Dalam pandangannya, hukum memang menjamin hak atas lingkungan yang sehat, tetapi pengelolaan berkelanjutan menuntut kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, termasuk melalui mekanisme pengaduan yang dapat diakses warga.
Bagi warga, putusan ini relevan karena menyangkut cara masyarakat menyampaikan laporan ketika menemukan persoalan sampah yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Jika selama ini ada kekhawatiran bahwa pengaduan warga tidak memiliki dasar karena redaksi pasal dianggap tidak memuat frasa tersebut, putusan MK memberi penegasan bahwa hak menyampaikan laporan tetap dapat dijalankan.
Secara praktis, implikasinya dapat terasa pada bagaimana instansi terkait memproses laporan, menindaklanjuti temuan, serta memastikan tidak terjadi kebuntuan interpretasi. Ketika pengaduan dipahami sebagai bagian dari pengawasan lingkungan, warga memiliki dasar yang lebih kuat untuk meminta respons atas masalah yang mereka temukan di lingkungan sekitar.
Putusan MK Nomor 255/PUU-XXIV/2026 diharapkan menjadi rujukan bagi KLH/BPLH dalam merumuskan kebijakan dan memperkuat pengawasan pengelolaan sampah. Langkah ini diarahkan untuk mendorong peran serta aktif masyarakat agar tata kelola pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan akuntabel, sekaligus berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup.
Dengan penegasan MK bahwa persoalan administratif operasional tidak otomatis menjadi persoalan konstitusionalitas norma, fokus kebijakan dapat diarahkan pada perbaikan sistem implementasi, termasuk memastikan jalur pengaduan berjalan jelas dan dapat digunakan warga. Dalam konteks ini, pengawasan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi urusan prosedural, tetapi juga sarana memastikan lingkungan tetap terjaga melalui keterlibatan publik.






Tidak ada komentar