Sengketa Lahan Sukajaya Bogor, BAM DPR Bahas Skema TORA 16 Hektare

4 menit membaca View : 7
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 31 Agu 2026

INFOSENTULCITY.ID – Sengketa lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, antara warga penggarap dan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Prima Mustika Candra (PMC) menjadi sorotan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), BAM DPR membuka opsi penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dengan fokus pada kebutuhan warga untuk mengelola lahan pertanian seluas 16 hektare.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus seimbang, antara kebutuhan masyarakat yang telah menggantungkan hidup pada lahan dalam waktu lama dan kewajiban untuk mengklarifikasi status hukum yang melekat pada SHGB di lokasi tersebut. Ia menilai, pola konflik di Sukajaya mencerminkan masalah agraria yang kerap muncul di berbagai daerah, terutama ketika penguasaan fisik warga berlangsung panjang sementara legalitas formal berada pada pihak lain.

Penguasaan turun-temurun, SHGB beririsan, dan sengketa yang mengeras

Dalam paparan di RDPU, terungkap bahwa warga mengklaim penguasaan lahan secara turun-temurun sejak 1943. Pengelolaan tersebut juga melewati beberapa perubahan status hukum, termasuk peralihan pengelolaan dari PTPN kepada PT PMC. Kondisi ini membuat warga merasa memiliki dasar kuat untuk tetap mengelola lahan yang telah mereka garap.

Namun, persoalan kembali menguat belakangan ini seiring rencana perpanjangan SHGB. Warga menilai lahan yang mereka garap dibiarkan tidak produktif dalam waktu lama oleh pemegang hak, sementara masyarakat justru menjadikannya sandaran hidup melalui penanaman komoditas pertanian. Di sisi lain, pihak perusahaan berpegangan pada legalitas perizinan yang diterbitkan sejak 2002.

TORA dan gagasan pembagian: 16 hektare untuk pertanian warga

Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa BAM DPR ingin memediasi secara adil. Ia menekankan bukan berarti seluruh kawasan lantas diserahkan kepada masyarakat, melainkan ada ruang skema penyelesaian yang mempertimbangkan kebutuhan pertanian warga. Ia menyebut opsi yang mengarah pada pengelolaan oleh warga untuk lahan sekitar 16 hektare, sambil tetap melakukan klarifikasi terhadap keberadaan hak atas tanah di lokasi tersebut.

Legislator Fraksi PKS ini juga mengusulkan pemetaan ulang atas lahan yang beririsan dengan permukiman dan area pertanian warga. Tujuannya, sebagian lahan dapat dialihkan menjadi objek program Reforma Agraria, sementara status hukum yang ada pada HGU atau SHGB tetap ditangani melalui mekanisme yang tepat. Dengan skema itu, warga yang memiliki irisan kuat terhadap lahan dapat mengelola, sedangkan bagian yang ditetapkan sebagai lahan negara masuk sebagai objek TORA.

Intinya, pembagian pengelolaan diharapkan terjadi lewat verifikasi lapangan dan penataan ulang batas, bukan keputusan sepihak.

Jadwal turun lokasi dan klarifikasi pihak yang diadukan

Sebagai tindak lanjut RDPU, BAM DPR RI dijadwalkan turun ke lokasi sengketa. Langkah ini dimaksudkan untuk memverifikasi duduk perkara secara berimbang, termasuk mendengarkan langsung pihak-pihak yang diadukan warga. Ahmad Heryawan menyebut proses ke depan dapat berupa peninjauan lapangan dan klarifikasi kepada pihak yang dimaksud, agar penanganan tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat.

Secara substansi, BAM DPR berharap hasil akhir ditandai dengan keuntungan yang dirasakan masyarakat. Harapannya, warga tidak hanya mendapatkan kepastian atas lahan yang mereka garap, tetapi juga memperoleh ruang pengelolaan yang lebih jelas untuk keberlanjutan mata pencaharian.

Fakta lapangan yang disorot: 16 hektare hortikultura dan SHGB 150 hektare

Dalam paparan saat RDPU, perwakilan Kelompok Tani Hutan Maduhur Desa Sukajaya menyampaikan bahwa warga secara fisik menguasai lahan seluas 16 hektare untuk ditanami komoditas hortikultura. Komoditas hortikultura ini menjadi penopang aktivitas pertanian warga sehari-hari, sehingga ketika akses lahan dipersoalkan, dampaknya langsung terasa pada ekonomi rumah tangga.

Di sisi lain, sengketa mencuat karena PT PMC memegang SHGB atas kawasan seluas 150 hektare. Masa berlaku SHGB tersebut disebut akan berakhir pada 10 Maret 2027. Bagi warga, perpanjangan hak atas tanah yang beririsan dengan lahan garapan mereka dikhawatirkan makin mempersempit peluang pengelolaan yang selama ini berjalan.

Implikasi penyelesaian agraria: keseimbangan legalitas dan keberlanjutan hidup warga

Kasus Sukajaya memperlihatkan bagaimana konflik agraria kerap berawal dari benturan dua perspektif. Pertama, perspektif legal formal yang menempatkan SHGB sebagai dasar hak. Kedua, perspektif sosial-ekonomi warga yang menganggap penguasaan fisik dan pengelolaan turun-temurun sebagai legitimasi praktis atas lahan.

Jika skema TORA benar-benar diterapkan melalui pemetaan ulang dan verifikasi lapangan, maka keputusan yang diambil diharapkan lebih mampu menjembatani dua kepentingan tersebut. Namun, kunci utamanya tetap pada pengukuran yang akurat, kejelasan batas, serta proses klarifikasi yang transparan. Dengan begitu, penyelesaian tidak hanya berhenti pada mediasi, tetapi menghasilkan kepastian pengelolaan yang dapat mendukung kesejahteraan warga sekaligus memastikan status hukum kawasan tetap tertata.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x