
Kasus dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp80 juta yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung turut menyeret dugaan keterlibatan oknum polisi di wilayah Bogor. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Korps Brimob Polri menyatakan telah menindaklanjuti dugaan tersebut, setelah muncul rangkaian informasi mengenai perpindahan tangan kendaraan dari satu pihak ke pihak lain.

Pengumuman penanganan itu disampaikan melalui akun Instagram Humas Korps Brimob Polri pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam keterangan yang beredar, proses dihubungkan dengan lokasi hukum Polrestabes Bandung, sementara keterkaitan peristiwa disebut terjadi di Bogor, termasuk pada area Kedunghalang.
Dalam unggahan resminya, Bidpropam Korbrimob menyebut pihaknya telah menangani dugaan keterlibatan anggota dalam perkara Pajero yang dijual Rp80 juta. Pernyataan tersebut juga disertai imbauan agar pelapor, korban, dan masyarakat tetap tenang serta mempercayakan proses penanganan kepada pihak yang berwenang.
Korps Brimob menegaskan pihaknya akan tetap kooperatif selama proses berjalan di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Penegasan semacam ini biasanya muncul ketika kasus mulai mendapat perhatian publik, agar ruang informasi tidak melebar dan proses pemeriksaan tetap berada pada jalur institusi.
Sebelum Bidpropam turun tangan, kasus ini menjadi sorotan setelah kuasa hukum korban mengungkap adanya dugaan perpindahan tangan mobil Mitsubishi Pajero kepada sejumlah pihak, termasuk anggota kepolisian. Dalam uraian yang disampaikan, kendaraan itu awalnya disebut berpindah dari seorang warga sipil ke pihak lain.
Rangkaian transaksi yang dipersoalkan kemudian melibatkan peran seorang anggota polisi yang bertugas di wilayah Kedunghalang, Bogor. Anggota tersebut disebut berperan sebagai calo atau perantara penjualan mobil, sehingga posisi yang diduga dimainkan tidak hanya sebatas pembeli, tetapi juga penghubung dalam transaksi.
Kuasa hukum korban, Marlundu Lumbanraja, menyebut mobil tersebut dijual seharga Rp80 juta kepada seorang anggota polisi yang dikenal dengan nama panggilan Birong. Yang menarik dari paparan tersebut adalah detail penempatan institusi tempat anggota itu bertugas, yakni Bareskrim Polri.
Setelah transaksi awal tersebut, mobil itu disebut kembali dijual kepada anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Metro Jaya. Pola perpindahan berulang inilah yang menjadi titik perhatian, karena setiap tahap transaksi membuka kemungkinan keterkaitan dokumen kendaraan, kesesuaian kepemilikan, serta kejelasan alur pembayaran.
Marlundu menyatakan akan mendatangi Mabes Polri untuk meminta pihak-pihak yang disebut dalam perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak korban tidak hanya menunggu proses di tingkat laporan, tetapi juga mendorong agar pemeriksaan menyentuh seluruh pihak yang disebut berperan dalam rangkaian transaksi.
Dari sudut pandang penegakan hukum, permintaan pemrosesan seperti ini kerap berkaitan dengan dua jalur sekaligus. Pertama, aspek pidana yang menilai ada atau tidaknya unsur penggelapan. Kedua, aspek etik dan disiplin yang menilai apakah ada pelanggaran oleh anggota, terutama jika dugaan calo melibatkan jabatan dan akses tertentu.
Meski kasus berawal dari laporan ke Polrestabes Bandung, keterkaitan yang disebut terjadi di Bogor membuat warga di wilayah tersebut ikut merasakan dampaknya, terutama terkait rasa aman dalam transaksi kendaraan bermotor. Jika benar terdapat peran perantara dari pihak yang berstatus aparat, kepercayaan publik terhadap mekanisme jual beli bisa terganggu, terlebih ketika nominal yang disebut mencapai Rp80 juta.
Di sisi lain, proses yang berlangsung di wilayah hukum Polrestabes Bandung juga berarti pemeriksaan berpotensi menelusuri jejak transaksi lintas daerah. Bagi pelapor dan korban, hal ini dapat memengaruhi kebutuhan dokumen, ketersediaan saksi, serta ketepatan waktu pemeriksaan. Sementara bagi masyarakat, situasi seperti ini biasanya memunculkan kehati-hatian tambahan saat melakukan transaksi kendaraan, seperti memastikan keabsahan identitas penjual dan kelengkapan administrasi kendaraan.
Korps Brimob melalui keterangan resminya mengimbau pelapor, korban, dan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses kepada pihak berwenang. Imbauan ini juga menjadi penanda bahwa institusi berusaha menjaga agar informasi tidak berubah menjadi opini yang sulit diverifikasi, apalagi ketika kasus melibatkan unsur internal kepolisian.
Dengan adanya penanganan oleh Bidpropam Korbrimob, fokus berikutnya akan berada pada pemeriksaan dugaan peran calo di Kedunghalang, alur perpindahan mobil, serta penelusuran kesesuaian transaksi yang disebut terjadi dari warga sipil hingga anggota kepolisian. Semua tahapan tersebut menentukan apakah dugaan penggelapan dapat dibuktikan dan apakah ada pelanggaran disiplin yang menyertainya.






Tidak ada komentar