Perwali Bogor No 20 Tahun 2026 atur pencegahan perilaku penyimpangan seksual

4 menit membaca View : 5
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 09 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kota Bogor menguatkan langkah pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, sehingga mekanisme di lapangan diharapkan lebih terarah dan memiliki koridor kerja yang jelas.

Perwali tersebut menegaskan adanya pengaturan peran pemerintah daerah, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat hingga rencana pembentukan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, yang dikenal sebagai KP4S. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyebut penerbitan aturan ini sebagai langkah strategis agar implementasi Perda 10 Tahun 2021 dapat berjalan konkret, terstruktur, serta melibatkan partisipasi masyarakat tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Perwali Bogor No 20 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Perda 2021

Perwali Nomor 20 Tahun 2026 disusun untuk menjabarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 agar tidak berhenti pada tataran kebijakan. Dalam praktiknya, aturan pelaksana biasanya dibutuhkan ketika pemerintah daerah perlu menjelaskan siapa melakukan apa, bagaimana prosesnya, dan standar koordinasi yang harus dipatuhi. Dengan demikian, seluruh perangkat daerah yang terkait dapat bekerja dalam satu alur yang sama, termasuk saat menerima laporan dari warga.

Dedie menekankan penanganan persoalan sosial yang sensitif harus berjalan secara terukur. Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan tetap berada dalam koridor hukum. Penegasan ini muncul karena isu penyimpangan seksual kerap memicu respons emosional di masyarakat, sehingga pemerintah kota berupaya mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri di wilayahnya.

Mekanisme pengaduan masyarakat dan peran perangkat daerah

Salah satu bagian penting dalam Perwali ini adalah pengaturan keterlibatan masyarakat melalui mekanisme pengaduan resmi. Warga yang memiliki informasi terkait perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum dapat menyampaikan aduan kepada Wali Kota dan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Perwali juga mengatur bagaimana aduan akan diproses. Informasi yang masuk nantinya diterima dan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan KP4S. Dengan skema tersebut, pemerintah kota ingin memastikan setiap laporan tidak berhenti pada penerimaan administratif, melainkan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan yang terkoordinasi.

Pemerintah Kota Bogor juga mengingatkan agar penyampaian aduan dilakukan melalui jalur resmi. Warga diminta menyertakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mematuhi larangan keras terhadap tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun penyebarluasan identitas dan informasi pribadi pihak yang dilaporkan. Larangan ini penting untuk menjaga perlindungan terhadap semua pihak, termasuk mencegah penyebaran data yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas.

KP4S dibentuk paling lambat satu tahun sejak Perwali diundangkan

Perwali Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan rencana pembentukan KP4S paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan. Target waktu tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kota sedang menyiapkan struktur komisi sebagai pusat koordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan, khususnya saat menangani pemeriksaan pengaduan dari masyarakat.

Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, menyatakan bahwa Perwali ini berfungsi sebagai pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan di tingkat pemerintah daerah. Harapannya, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilakukan lebih jelas, terkoordinasi, dan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan sementara sebelum KP4S resmi ditetapkan

Sambil menunggu KP4S terbentuk, Perwali ini juga mengatur pelaksanaan sementara. Sebelum komisi tersebut ditetapkan secara definitif, pencegahan dan penanggulangan dijalankan oleh unit kerja di Sekretariat Daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat. Pengaturan transisi ini menghindari kekosongan fungsi, sehingga proses penanganan tidak tertunda hanya karena pembentukan komisi masih dalam tahap persiapan.

Skema transisi seperti ini biasanya diperlukan agar koordinasi tetap berjalan dan SOP pemeriksaan dapat terus dipersiapkan. Dengan adanya unit pelaksana sementara, pemerintah kota dapat menjaga ritme tindak lanjut terhadap aduan masyarakat, sekaligus menyiapkan penguatan peran KP4S setelah pembentukannya.

Koridor hukum dan perlindungan semua pihak dalam penanganan laporan

Karakter isu yang diatur Perda dan Perwali ini menuntut kehati-hatian tinggi. Pemerintah Kota Bogor menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip yang harus dijaga, sehingga respons terhadap laporan tidak berubah menjadi tindakan penghukuman sosial sebelum proses yang sah dilakukan. Penegasan larangan persekusi serta larangan penyebarluasan identitas juga menunjukkan perhatian pada perlindungan privasi dan pencegahan dampak lanjutan yang dapat memperparah situasi.

Dengan kerangka Perwali yang mengatur mekanisme pengaduan, proses pemeriksaan, serta pembentukan KP4S, pemerintah kota berupaya menata alur penanganan agar berjalan terstruktur. Regulasi ini juga memberi ruang partisipasi masyarakat, namun tetap menempatkan prosesnya pada kanal resmi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x