Operasi Patuh Lodaya 2026, Satlantas Polres Bogor Tindak 2.880 Pelanggaran

3 menit membaca View : 6
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 05 Nov 2026

Kabupaten Bogor, Infosentulcity.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mencatat 2.880 pelanggaran selama Operasi Patuh Lodaya 2026, yang berlangsung 28 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi itu, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi fokus utama, sementara penindakan manual turun.

Satlantas Polres Bogor menyebut pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, dengan jumlah 1.565 kasus. Untuk kendaraan roda empat, terdapat 220 pengendara yang ditindak karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kabupaten Bogor fokus ETLE

Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan mulai 28 Oktober sampai 8 November 2026 di wilayah Kabupaten Bogor. Pada periode tersebut, Satlantas Polres Bogor melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan mengedepankan sistem ETLE. Langkah ini menandai perubahan pendekatan, sebab penindakan melalui kanal elektronik dipilih sebagai metode utama.

Iptu Ardian Novianto selaku KBO Satlantas Polres Bogor menjelaskan adanya pergeseran proporsi penindakan. Ia menyatakan, “Untuk ETLE kita naik namun untuk manual kita turun karena Jukrahnya diutamakan penindakan Etle,” (diucapkan pada 5 November 2026). Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa prioritas operasional diarahkan pada penegakan berbasis sistem elektronik.

Pelanggaran terbanyak: helm SNI dan sabuk pengaman

Data yang dihimpun Satlantas Polres Bogor menyebut pelanggaran paling banyak berasal dari sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Jumlahnya mencapai 1.565 pengendara, angka yang menggambarkan bahwa aspek keselamatan dasar masih menjadi titik perhatian terbesar selama operasi.

Untuk kendaraan roda empat, Satlantas mencatat 220 pengendara ditindak karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Temuan ini memperlihatkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pengendara sepeda motor, tetapi juga penumpang dan pengemudi kendaraan roda empat yang memiliki kewajiban menggunakan perangkat pengaman saat berkendara.

Dampak bagi warga: penindakan elektronik dan fokus keselamatan

Dengan ETLE yang menjadi prioritas, warga di Kabupaten Bogor perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya dipantau melalui razia di lokasi, tetapi juga melalui mekanisme penindakan berbasis sistem. Dalam praktiknya, kewajiban penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI dan sabuk pengaman menjadi standar yang langsung terkait dengan risiko ditindak selama operasi berlangsung.

Satlantas Polres Bogor juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung kelancaran Operasi Patuh Lodaya 2026. Iptu Ardian Novianto menyatakan pihaknya berharap kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas terus meningkat, sejalan dengan upaya penindakan yang menargetkan pelanggaran yang paling sering terjadi.

“Kami mengucapkan terima kasih untuk pengunan jalan yang sudah tertib berlalu lintas,” pungkas Iptu Ardian Novianto.

Imbauan Satlantas Polres Bogor selama Operasi Patuh Lodaya

Selama Operasi Patuh Lodaya 2026, Satlantas Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya. Imbauan tersebut selaras dengan temuan pelanggaran terbanyak, yakni helm berstandar SNI pada pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman pada pengendara roda empat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x