
Infosentulcity.id – Dua korban pembunuhan disertai mutilasi di Kota Madiun, Jawa Timur, yaitu Dini Hardianti (30) dan anaknya, Ashaka Ghava El Fae Zya (4), akan dimakamkan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 4 November 2026. Pemulangan jenazah keduanya dilakukan setelah kepolisian menyelesaikan identifikasi, termasuk pemeriksaan DNA terhadap 15 fragmen tulang yang ditemukan dalam pengungkapan kasus.

Proses identifikasi itu berangkat dari kebutuhan untuk memastikan kecocokan identitas fragmen tulang dengan sampel pembanding dari ibu korban. Hasil pemeriksaan DNA diterima pada 30 Oktober 2026, dan menunjukkan adanya kecocokan antara DNA dari fragmen tulang serta sampel pembanding. Setelah kepastian tersebut diperoleh, keluarga menyiapkan pendampingan pemulangan hingga pemakaman di Bogor.
Dalam perkara ini, kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode DNA terhadap 15 fragmen tulang yang ditemukan. Pemeriksaan tersebut memakai sampel pembanding yang diambil dari ibu korban, agar hubungan biologis antara fragmen dan individu yang dicari bisa diverifikasi secara ilmiah.
Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol Wahono Edhi Prastowo, menjelaskan bahwa tim sudah mengidentifikasi fragmen tersebut sebagai tulang manusia, lalu melakukan pemeriksaan DNA sebagai pembanding. Menurut Wahono, hasil pemeriksaan DNA telah diterima pada 30 Oktober 2026 dan memperlihatkan kecocokan DNA antara fragmen tulang dan sampel dari ibu korban.
“Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang milik korban,” kata Wahono Edhi Prastowo.
Lebih lanjut, Wahono menyatakan bahwa dari total 15 fragmen, satu fragmen berhasil dikenali sebagai bagian tulang panggul. Sementara itu, fragmen lainnya sulit diidentifikasi secara lebih terperinci karena ukurannya relatif kecil dan telah berbentuk potongan.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa 15 fragmen tulang tersebut berasal dari dua individu berbeda. Pernyataan ini penting karena kasus melibatkan ibu dan anak, sehingga secara forensik perlu dipastikan bahwa material yang ditemukan memang merepresentasikan kedua korban.
Walau demikian, tim pemeriksa belum bisa memastikan secara detail bagian anatomi dari seluruh potongan tulang. Keterbatasan ini disebut terkait ukuran fragmen yang kecil, yang membuat identifikasi anatomi menjadi tidak mudah dilakukan. Untuk keluarga dan proses hukum, kepastian bahwa fragmen tersebut milik korban menjadi titik krusial, meskipun pemetaan bagian tubuh secara menyeluruh tidak selalu bisa dicapai pada tahap ini.
Setelah proses identifikasi selesai dan kecocokan DNA dinyatakan terpenuhi, jenazah ibu dan anak tersebut akan dipulangkan untuk dimakamkan di Bogor, Jawa Barat. Rencananya, pemakaman dilakukan pada Rabu, 4 November 2026, sehingga keluarga dapat menjalankan rangkaian prosesi dengan kepastian identitas.
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi keluarga dalam proses pemulangan hingga pemakaman kedua korban. Ikbal juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang menangani pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, terutama pada tahap identifikasi yang menjadi penentu kelanjutan tahapan berikutnya.
“Kami mempercayakan kepada teman-teman Subdit 3 untuk terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di Kota Madiun,” kata Ikbal Sermaf.
Di sisi lain, keluarga korban menaruh perhatian besar pada kelanjutan proses hukum. Mereka berharap penanganan perkara terhadap Dwi Bagus Martono (40), yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, berjalan tuntas dan berujung pada hukuman maksimal.
Ikbal menyebutkan harapan agar tersangka dijatuhi pidana seumur hidup atau pidana mati. Permintaan ini mencerminkan titik fokus keluarga, yaitu memastikan bahwa proses pembuktian dan pengembangan perkara tidak berhenti pada tahap awal, melainkan terus berjalan untuk menjawab seluruh aspek peristiwa di Kota Madiun.
Bagi keluarga yang akan menerima pemakaman di Bogor, hasil identifikasi DNA memberi kepastian yang selama proses berjalan menjadi kebutuhan utama. Kepastian tersebut bukan hanya soal administrasi pemulangan, tetapi juga menjadi fondasi emosional dan psikologis untuk menjalankan prosesi pemakaman tanpa keraguan identitas.
Selain itu, pendampingan kuasa hukum dalam proses pemulangan memperlihatkan bahwa keluarga tidak hanya menunggu hasil forensik, tetapi juga memastikan koordinasi berjalan hingga pemakaman. Sementara itu, tuntutan agar pengembangan perkara terus dilakukan menggambarkan bahwa perhatian keluarga tetap terarah pada penegakan hukum setelah tahap identifikasi selesai.
Dengan jadwal pemakaman yang sudah ditetapkan, keluarga di Bogor dapat mempersiapkan rangkaian kegiatan sesuai kebutuhan, sementara proses hukum terhadap tersangka masih berada pada fase pengembangan dan pendalaman di tingkat penyidikan.






Tidak ada komentar