Keluhan Warga Ciseeng soal Galian Tanah Merah di Kuripan Bogor

4 menit membaca View : 5
Abdul Halim
Bogor, News - 24 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Warga Kampung Kramat Iyok Cihoe, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, mengeluhkan aktivitas galian tanah merah yang membuat badan jalan desa kotor. Keluhan ini muncul karena ceceran tanah merah dari kendaraan truk yang keluar-masuk lokasi galian, sehingga jalan dinilai berpotensi licin terutama saat hujan. Peristiwa ini sudah berlangsung hampir dua bulan, sementara warga menilai belum ada pemeriksaan atau tindak lanjut dari aparat lingkungan maupun pemerintah desa dan kecamatan.

Menurut Anto, salah satu warga setempat, aktivitas galian tersebut sudah berjalan sejak sekitar dua bulan lalu. Ia menyampaikan banyak warga sebenarnya mengeluh, namun memilih tidak bersuara karena khawatir prosesnya tidak berjalan. Warga meminta agar area galian dan akses menuju lokasi dirapikan, supaya jalan desa tidak terus-menerus kotor dan tidak membahayakan pengguna jalan. Anto menuturkan kekhawatiran itu berkaitan dengan keselamatan saat kondisi hujan, ketika permukaan jalan bisa menjadi licin.

Galian tanah merah bikin jalan desa kotor dan berisiko licin

Masalah yang dikeluhkan warga bukan hanya soal tampilan jalan yang kotor. Ceceran tanah merah yang menempel di badan jalan membuat permukaan menjadi tidak rata dan mengganggu kenyamanan berkendara maupun berjalan. Saat hujan turun, tanah yang terbawa dan menempel berpotensi berubah menjadi licin, sehingga pengguna jalan lebih berisiko mengalami kecelakaan.

Warga juga menilai dampaknya terasa langsung dalam aktivitas harian. Kendaraan yang melintas di jalur tersebut harus melewati kondisi jalan yang dipenuhi sisa material galian. Di sisi lain, kondisi seperti ini dapat mempercepat kerusakan permukaan jalan desa karena tanah dan material halus ikut terhampar dan terbawa arus roda.

Warga menunggu respons aparat, laporan belum masuk

Anto menyebut, sejauh ini belum terlihat pemeriksaan dari aparat lingkungan maupun pemerintah desa dan kecamatan. Ia menggambarkan warga sudah menyampaikan keluhan, tetapi belum ada langkah nyata yang membuat kondisi jalan membaik. Permintaan yang muncul relatif sederhana, yakni penataan agar ceceran tanah tidak terus jatuh ke badan jalan dan akses menuju lokasi galian tidak menimbulkan risiko.

Dalam praktiknya, keluhan seperti ini biasanya memerlukan respons cepat, terutama untuk memastikan ada pengaturan teknis di lokasi, seperti pengendalian debu, pembersihan roda kendaraan, serta pengaturan jalur keluar masuk truk agar tidak mengotori jalan umum atau jalan desa. Tanpa penanganan, keluhan warga cenderung berulang dan menambah ketegangan antara pelaksana kegiatan dan masyarakat sekitar.

Kepala Desa Kuripan belum mengetahui secara resmi

Kepala Desa Kuripan, Siti Aswat Narulita, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian tersebut secara resmi. Ia menyatakan belum menerima laporan dari RT atau RW terkait keberadaan galian tanah merah di wilayahnya. Meski demikian, ia menyampaikan rencana untuk menanyakan informasi itu kepada pengurus lingkungan setempat.

Pengakuan ini menunjukkan adanya celah alur informasi di tingkat pemerintahan desa. Ketika warga sudah mengeluh, tetapi laporan formal belum masuk ke perangkat terkait, maka penanganan cenderung terlambat. Padahal, urusan pengawasan kegiatan yang menimbulkan gangguan lingkungan biasanya memerlukan koordinasi cepat agar langkah korektif bisa dilakukan sebelum dampak meluas.

Kanit Satpol PP Ciseeng akan menindaklanjuti

Kanit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin, juga menyampaikan pihaknya baru mengetahui informasi galian tanah merah tersebut. Ia menyatakan belum ada pemberitahuan maupun laporan yang masuk terkait kegiatan galian. Meski demikian, Tajudin mengatakan akan menindaklanjuti informasi dari warga dan memastikan pengecekan dilakukan.

Tindak lanjut dari aparat penegak perda dan pengawasan wilayah penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Pada kasus seperti ini, pemeriksaan biasanya mencakup aspek administrasi kegiatan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta penilaian dampak langsung terhadap fasilitas umum seperti jalan desa. Jika ditemukan pelanggaran, proses penertiban dapat diarahkan pada kewajiban perbaikan dan pengendalian agar tidak merugikan warga sekitar.

Dampak ke warga dan kebutuhan penataan akses galian

Keluhan warga di Desa Kuripan menyoroti dampak nyata aktivitas galian terhadap fasilitas yang digunakan bersama. Jalan desa yang kotor akibat ceceran material tidak hanya menurunkan kenyamanan, tetapi juga menambah risiko keselamatan. Warga berharap ada penataan di titik keluar masuk kendaraan, termasuk langkah pengendalian agar tanah merah tidak jatuh ke badan jalan.

Selain keselamatan, kondisi jalan yang terus terpapar material galian juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi warga kecil seperti akses menuju tempat kerja atau sekolah. Ketika permukaan jalan berubah menjadi licin, mobilitas harian menjadi lebih sulit, terutama bagi pengguna sepeda motor dan pejalan kaki. Karena itu, respons terhadap keluhan warga perlu dilakukan terukur, mulai dari verifikasi informasi hingga upaya perbaikan kondisi jalan agar aktivitas warga kembali berjalan normal.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x