
INFOSENTULCITY.ID – DPR RI melalui Komisi X menyatakan akan memasukkan pengaturan penyetaraan ijazah atau hasil akademik lulusan luar negeri ke dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hardian Irfani, pada Senin, 12 Oktober 2026, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Fokusnya adalah menutup celah tata kelola agar pengakuan ijazah luar negeri tidak bergantung pada mekanisme yang mudah diperdebatkan.

Menurut Lalu Hardian Irfani, polemik yang sempat mencuat terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pemantik perhatian publik. Ia menilai Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur penyetaraan secara rinci, sehingga proses administrasinya berpotensi memunculkan perbedaan tafsir antar-lembaga. Komisi X kemudian mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan mekanisme penyetaraan yang jelas dan dapat dijalankan konsisten sejak awal.
Lalu Hardian Irfani menjelaskan bahwa saat ini pemerintah cenderung menggunakan regulasi internal untuk menerjemahkan nilai akademik lulusan luar negeri, seperti Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen). Pendekatan berbasis instrumen internal ini, menurutnya, belum cukup kuat untuk menjawab kebutuhan standar konversi nilai dan detail prosedural yang sering menjadi titik perbedaan penilaian.
Komisi X menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan karena Indonesia memiliki skala pendidikan dan administrasi yang luas. Jika dasar pengakuan hanya bertumpu pada aturan turunan, ruang interpretasi bisa tetap terbuka, terutama ketika proses penyetaraan menyentuh standar akademik yang seharusnya seragam.
Karena itu, Komisi X berencana mengunci substansi penyetaraan ijazah luar negeri ke dalam draf revisi UU Sisdiknas. Dengan posisi di level undang-undang, mekanisme yang mengatur konversi dan penyetaraan diharapkan memiliki pijakan yang lebih kuat serta rujukan yang sama bagi pihak-pihak terkait.
Pernyataan Komisi X muncul sebagai respons terhadap polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat menjadi perbincangan publik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu Hardian Irfani menilai polemik tersebut memperlihatkan kelemahan mendasar dalam desain aturan, yakni belum adanya regulasi spesifik yang mengatur penyetaraan ijazah luar negeri secara rinci.
Ia menekankan bahwa masalah bukan hanya menyangkut satu kasus, melainkan terkait bagaimana tata kelola pengakuan akademik dibangun. Ketika aturan rinci belum tersedia, proses administrasi dapat berjalan berbeda-beda, baik dari sisi tahapan maupun standar penilaian yang digunakan.
Komisi X juga mengaitkan rencana revisi ini dengan upaya mencegah pengulangan sengketa serupa. Dengan mekanisme yang lebih jelas sejak awal, proses administrasi diharapkan tidak kembali terseret perdebatan antarlembaga yang memakan waktu.
Komisi X memposisikan revisi aturan sebagai momentum perbaikan sistem administrasi pendidikan nasional. Dalam pandangan Lalu Hardian Irfani, pengakuan ijazah luar negeri seharusnya tidak berhenti pada langkah administratif yang mudah diperdebatkan, melainkan mengacu pada standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti kebutuhan mekanisme yang spesifik agar proses penyetaraan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi. Standar konversi nilai, detail prosedur, serta cara penilaian menjadi bagian yang perlu diatur lebih tegas sehingga pelaksanaannya konsisten.
Komisi X meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki mekanisme penyetaraan yang jelas untuk hasil akademik dari luar negeri. Harapannya, setiap tahap penyetaraan memiliki rujukan yang sama, sehingga keputusan administrasi dapat dijalankan dengan kepastian yang lebih baik.
Rencana pengaturan ini relevan bagi banyak warga yang menempuh pendidikan di luar negeri, terutama saat ijazah perlu digunakan untuk melanjutkan studi, mengikuti seleksi pekerjaan, atau keperluan pengakuan akademik lain di Indonesia. Dalam praktiknya, proses penyetaraan yang tidak memiliki standar baku dapat membuat pemohon menghadapi tahapan yang panjang dan berulang.
Jika standar penyetaraan tidak tegas, pemohon berisiko menerima hasil yang berbeda ketika pengajuan melewati pihak atau mekanisme yang berlainan. Kondisi seperti ini tidak hanya memengaruhi waktu, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpastian ketika seseorang sudah menyiapkan dokumen untuk kebutuhan administrasi lanjutan.
Dengan adanya aturan baku yang lebih jelas, potensi sengketa administrasi diharapkan menurun karena setiap proses memiliki rujukan standar yang sama. Komisi X juga memandang langkah ini sebagai upaya merapikan tata kelola pendidikan agar konversi nilai dari sistem pendidikan luar negeri ke sistem pendidikan nasional berjalan lebih tertib.
Dalam penjelasan Komisi X, titik rawan ada pada mekanisme pengakuan yang belum mengunci tata kelola penyetaraan ijazah luar negeri. Saat dasar pengakuan masih bersifat internal, setiap lembaga dapat memakai penafsiran berbeda, termasuk saat menentukan standar konversi dan detail prosedural.
Dengan memasukkan pengaturan penyetaraan ke dalam UU Sisdiknas, Komisi X menargetkan adanya kepastian hukum yang lebih kuat. Standar yang sama diharapkan membuat proses administrasi lebih seragam, sehingga keputusan lebih mudah dipahami oleh pemohon dan lebih konsisten untuk dijalankan oleh pihak yang berwenang.
Komisi X juga menilai pendekatan ini penting untuk menjaga agar proses pengakuan akademik tidak kembali memicu perdebatan yang meluas, terutama ketika urusan tersebut berdampak pada hak dan kesempatan warga dalam pendidikan maupun pekerjaan.






Tidak ada komentar