
INFOSENTULCITY.ID – Rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di Sumatera Selatan (Sumsel) dibatalkan oleh Pertamina. Keputusan ini menyusul evaluasi atas masa uji coba dan masukan masyarakat, yang sebelumnya menjadwalkan mekanisme tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026.

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa isu kewajiban STNK untuk pembelian BBM subsidi bukan kebijakan nasional. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan mekanisme tersebut sejak awal dirancang sebagai pengawasan lokal di wilayah Sumsel, bukan aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Sebelum dibatalkan, pengecekan STNK sempat menjadi bagian dari mekanisme verifikasi pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU di Palembang. Pada skema yang sempat direncanakan, pelanggan yang membeli BBM subsidi akan diminta menunjukkan STNK setelah kode QR atau barcode pembelian dipindai petugas.
Jika rencana itu berjalan, ketentuan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada 15 September 2026. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan, hasil masa transisi atau uji coba, serta umpan balik masyarakat, Pertamina memutuskan untuk menghentikan mekanisme pengecekan STNK tersebut.

Pertamina menyebut pembatalan dilakukan setelah proses evaluasi yang melibatkan beberapa pertimbangan. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap rencana yang semula akan berlaku mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam praktiknya, usulan perubahan prosedur pembelian BBM subsidi kerap memunculkan respons karena berhubungan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat. Pertamina mengakui ketidaknyamanan yang muncul dari informasi yang beredar turut menjadi pertimbangan dalam menilai kelayakan penerapan mekanisme tersebut.
Di saat kabar kewajiban STNK menyebar luas, Pertamina meluruskan agar tidak terjadi salah paham. Perusahaan menegaskan mekanisme pengecekan STNK hanya rencana pengawasan lokal di Sumsel dan tidak dimaksudkan sebagai kewajiban berskala nasional.
Dengan penegasan ini, masyarakat di wilayah lain tidak perlu menganggap ada aturan baru yang otomatis berlaku di tempat mereka membeli BBM subsidi. Pertamina juga menekankan bahwa ketentuan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku.
Rencana pengecekan STNK sempat ramai diperbincangkan karena informasi yang beredar membuat sebagian orang mengira akan ada kewajiban membawa STNK saat membeli BBM subsidi secara nasional. Kitty menyampaikan bahwa perusahaan memperhatikan masukan masyarakat setelah mekanisme tersebut menjadi pembahasan luas dari Sumsel dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana komunikasi kebijakan yang berubah atau diuji coba di satu wilayah dapat dengan cepat ditafsirkan sebagai aturan yang berlaku di mana-mana. Karena itu, pembatalan tidak hanya terkait aspek teknis di lapangan, tetapi juga menyangkut cara kebijakan disosialisasikan dan dipahami publik.
Meskipun pengecekan STNK dibatalkan, Pertamina memastikan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap dilakukan. Perusahaan menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk menentukan mekanisme pengawasan yang tepat.
Langkah koordinasi ini dimaksudkan agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran tanpa menambah kesulitan bagi masyarakat dalam memperoleh BBM. Pertamina juga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban STNK tidak boleh disamaratakan sebagai aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Dengan pembatalan tersebut, fokus bergeser pada pencarian cara pengawasan yang lebih sesuai dengan kondisi pengguna di lapangan, sekaligus menghindari misinterpretasi kebijakan. Untuk masyarakat di Sumsel, keputusan ini berarti tidak ada kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi berdasarkan rencana yang semula dijadwalkan mulai 15 September 2026.






Tidak ada komentar