
Kota Bogor memulai pemindahan jaringan kabel fiber optik di Jalan RE Martadinata dari posisi udara ke bawah tanah. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menandai relokasi tersebut dengan pemotongan potongan jaringan udara pada Rabu, 14 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan di kawasan yang selama ini menjadi lintasan jaringan telekomunikasi, agar tata ruang lebih rapi sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap keselamatan warga.

Pemindahan kabel ini menjadi bagian dari penataan kabel yang sebelumnya sudah berjalan, dengan tujuan mengurangi kesemrawutan jaringan udara. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menargetkan relokasi di delapan ruas jalan dengan total panjang sekitar 20 kilometer. Dedie menyebut progres relokasi hingga Oktober 2026 sudah mencapai sekitar 9 kilometer, lalu akan dilanjutkan bertahap ke ruas-ruas berikutnya.
Dedie A. Rachim menjelaskan pemotongan jaringan udara merupakan bagian dari kelanjutan penataan kabel yang semrawut, dengan mengalihkan infrastruktur dari ruang terbuka ke sistem bawah tanah. Menurutnya, perubahan ini diharapkan membuat lingkungan kota lebih tertib dan lebih enak dipandang, sejalan dengan harapan masyarakat.
Di sisi lain, relokasi dari udara ke bawah tanah juga berpotensi menurunkan risiko yang biasanya muncul dari jaringan yang melintang di ruang publik, seperti gangguan akibat benturan, kerusakan akibat cuaca, atau masalah penataan yang membuat jalur kabel tidak lagi teratur. Dengan pemindahan tersebut, ruang jalan menjadi lebih bersih dan penataan infrastruktur lebih mudah dikendalikan.
Sebelum kabel dipotong dan dipindahkan, proses migrasi infrastruktur telekomunikasi ke sistem saluran bawah tanah atau ducting system telah lebih dahulu dilakukan. Proses pengalihan tersebut dikenal sebagai Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT). Tahapan ini penting karena relokasi jaringan fiber optik tidak bisa langsung dilakukan tanpa kesiapan infrastruktur pendukung di bawah permukaan.
Dengan adanya IPT, kabel dapat dipindahkan ke jalur yang sudah disiapkan, sehingga operasi layanan telekomunikasi diharapkan tetap berjalan. Pemkot Bogor juga menempatkan kegiatan ini sebagai bagian dari penataan yang terencana, bukan tindakan sporadis di lapangan.
Pemindahan kabel udara ditargetkan berlangsung di delapan ruas jalan dengan total panjang sekitar 20 kilometer. Dedie menyampaikan bahwa hingga Oktober 2026, pelaksanaan sudah mencapai sekitar 9 kilometer. Dari Jalan RE Martadinata, relokasi akan diteruskan ke Jalan RE Abdullah, lalu berlanjut ke Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Veteran, Jalan Merdeka, hingga Jalan Aria Surialaga.
Dedie menegaskan prosesnya dilakukan bertahap. Pola bertahap ini biasanya berkaitan dengan kesiapan infrastruktur bawah tanah, pengaturan pekerjaan di lapangan, serta kebutuhan koordinasi dengan pihak penyelenggara jaringan. Dalam praktiknya, penjadwalan bertahap membantu mengurangi gangguan terhadap aktivitas warga dan pengguna jalan di lokasi yang sedang dikerjakan.
Selain ruas-ruas yang sudah disebutkan, Dedie juga menyampaikan bahwa penurunan kabel udara akan dilanjutkan dalam dua bulan ke depan. Tahap berikutnya mencakup Jalan Sukasari, Jalan Siliwangi, hingga Jalan Surya Kencana. Dengan adanya jadwal lanjutan, masyarakat dapat mengantisipasi perubahan kondisi di sekitar ruas jalan tersebut, terutama terkait mobilitas dan penyesuaian aktivitas selama pekerjaan berlangsung.
Relokasi kabel biasanya memerlukan penataan area kerja, pengaturan arus lalu lintas, serta koordinasi teknis agar proses pemindahan berjalan sesuai rencana. Karena itu, penjadwalan yang jelas membantu warga memahami bahwa pekerjaan bukan hanya memotong kabel di permukaan, tetapi juga mencakup pengalihan ke sistem bawah tanah yang memerlukan tahap persiapan.
Dedie meminta Apjatel memperhatikan kondisi lingkungan sekitar selama pembangunan infrastruktur kabel bawah tanah. Ia menekankan agar pelaksana mengikuti kaidah-kaidah penanganan pembangunan atau penurunan kabel, dengan standar kerja yang tertib dan rapi.
Wali Kota Bogor juga meminta pelaksanaan di lapangan diatur dengan baik agar tidak mengganggu aktivitas warga. Arahan ini penting karena pekerjaan penurunan kabel di ruang publik bisa berdampak pada kenyamanan, akses pejalan kaki, hingga kondisi sekitar lokasi, terutama bila pekerjaan dilakukan di area yang padat aktivitas.
Melalui rangkaian tahapan, mulai dari persiapan IPT hingga pemindahan kabel dan penataan lanjutan di beberapa ruas, Pemkot Bogor menempatkan relokasi fiber optik sebagai upaya merapikan infrastruktur sekaligus menjaga keselamatan serta kenyamanan masyarakat di Kota Bogor.






Tidak ada komentar