
INFOSENTULCITY.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengajak Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat langkah pencegahan perilaku penyimpangan seksual. Dorongan itu menguat setelah beredarnya video asusila yang melibatkan dua pria di Kecamatan Leuwiliang.

Dalam kesempatan tersebut, Sastra menilai kejadian di Leuwiliang harus menjadi alarm bagi semua pihak, terutama dalam pengawasan keluarga. DPRD, katanya, akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Bogor untuk menindaklanjuti kebijakan yang selama ini masih berbentuk surat imbauan, agar dapat dikaji menjadi aturan yang lebih mengikat.
Sastra menjelaskan bahwa Pemkab Bogor sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penguatan ketahanan keluarga guna mencegah dan menangani penyimpangan seksual. Namun, menurutnya, surat imbauan belum cukup kuat untuk mendorong perubahan perilaku secara menyeluruh di masyarakat.
Ia menyebut DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk menentukan bentuk tindak lanjut. Fokusnya, lanjut Sastra, adalah bagaimana langkah tersebut dapat dikaji melalui aspek perundang-undangan agar berpotensi dinaikkan statusnya menjadi peraturan daerah.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Pak Bupati, untuk bagaimana tindak lanjut karena ini hanya surat imbauan. Kita berharap Pak Bupati atau nanti kita berkoordinasi dengan bagian perundang-undangan untuk bagaimana mengkaji menjadi sebuah peraturan daerah,” ujar Sastra Winara, Selasa 22 September 2026.
Sebelum kasus di Leuwiliang menjadi sorotan publik, Pemkab Bogor telah menerbitkan Surat Edaran mengenai penguatan ketahanan keluarga. Surat Edaran tersebut tertuang dalam Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB dan ditetapkan pada 17 Juli 2026.
Surat edaran itu memuat imbauan yang ditujukan kepada berbagai unsur, tidak hanya keluarga. Di antaranya, lembaga pendidikan, tokoh agama, pengelola tempat penginapan, hingga masyarakat umum. Muatan kebijakannya diarahkan pada pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual melalui penguatan peran masing-masing pihak.
Menanggapi beredarnya video asusila, Sastra menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian yang ia sebut memalukan. Ia juga menyoroti bahwa kasus seperti ini semestinya menjadi pengingat penting bagi orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap anak.
Menurut Sastra, pengawasan tidak cukup berhenti pada pengendalian aktivitas di rumah. Perlu ada perhatian pada aspek pergaulan, akses terhadap konten, serta pola komunikasi di dalam keluarga agar anak memiliki batas yang jelas dan pemahaman yang benar mengenai relasi serta keselamatan diri.
“Ini menjadi peringatan buat kita untuk bisa lebih intens menjaga keluarga kita, menjaga anak kita dari penyimpangan seksual,” kata Sastra.
Sastra berharap kasus yang beredar di Leuwiliang bisa menjadi momentum bagi Pemkab Bogor untuk lebih proaktif dalam memperkuat pencegahan. Ia menilai langkah proaktif penting karena dampak penyimpangan seksual tidak hanya berkaitan dengan norma, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan masyarakat.
Ia menyinggung potensi risiko kesehatan, termasuk ancaman penularan penyakit, yang menurutnya bisa muncul ketika ada indikasi tertentu. Karena itu, perlindungan terhadap keluarga dan masyarakat perlu diperkuat melalui kebijakan yang berjalan, bukan sekadar imbauan tanpa tindak lanjut.
“Kita berharap pemerintah daerah bisa lebih proaktif, karena kalau tidak salah saya baca-baca di media ketika dicek terindikasi HIV, tentu ini ancaman bagi kita semua, kita harus menjaga keluarga kita dari hal-hal seperti itu,” pungkas Sastra Winara.
Dalam pandangan Sastra, penguatan kebijakan akan lebih efektif apabila memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pelaksanaan yang tegas. Karena itu, koordinasi DPRD dengan Pemkab Bogor diarahkan untuk menilai kemungkinan peralihan dari surat imbauan menjadi peraturan daerah, termasuk pembahasan aspek perundang-undangan.
Dengan begitu, pihak-pihak yang selama ini sudah mendapat imbauan, seperti unsur pendidikan, tokoh agama, pengelola tempat penginapan, dan keluarga, dapat memiliki pedoman yang lebih pasti. DPRD dan Pemkab diharapkan dapat merumuskan langkah yang lebih terukur, sehingga pencegahan penyimpangan seksual tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga masuk ke tata kelola yang lebih kuat.






Tidak ada komentar