Operasi Antik Lodaya 2026, Polresta Bogor Kota Amankan 108 Botol Miras

4 menit membaca View : 14
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 13 Okt 2026

INFOSENTULCITY.ID – Polresta Bogor Kota mengamankan 108 botol minuman keras dari sejumlah warung dan kios di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa, 13 Oktober 2026. Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Antik Lodaya 2026, menyasar titik-titik yang diduga menjual miras di sepanjang Jalan Sholeh Iskandar, termasuk area dekat Bogor Commercial Center (BCC) dan lokasi di samping rel kereta api.

Penindakan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, bersama Wakil Kasat Narkoba serta Kanit 1 Sat Narkoba dan personel operasional. Polisi menemukan berbagai jenis miras yang diduga diperjualbelikan, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penindakan miras di Tanah Sareal, fokus warung dan kios di Jalan Sholeh Iskandar

Operasi berlangsung di koridor Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dari penggeledahan dan pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas mengamankan botol-botol miras yang diduga dijual bebas oleh warung maupun kios setempat. Sejumlah titik yang menjadi sasaran berada di sekitar Bogor Commercial Center (BCC), sebuah kawasan yang relatif ramai sehingga dikhawatirkan peredaran miras lebih mudah menyebar ke aktivitas warga.

Selain area sekitar BCC, petugas juga menyasar area di samping rel kereta api. Pemilihan lokasi seperti ini biasanya berkaitan dengan pola penjualan yang kerap memanfaatkan titik yang kurang terpantau, namun tetap dekat dengan jalur mobilitas warga. Dengan mendatangi beberapa titik sekaligus, petugas berupaya memutus rantai distribusi di tingkat paling dekat dengan konsumen.

Operasi Antik Lodaya 2026, penindakan dipimpin AKP Maulana Yusuf Bakhtiar

Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026, Polresta Bogor Kota menurunkan tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Maulana Yusuf Bakhtiar. Penindakan dilakukan bersama Wakil Kasat Narkoba, Kanit 1 Sat Narkoba, serta sejumlah anggota operasional. Penjadwalan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB menunjukkan fokus pada jam ketika aktivitas perdagangan dan pergerakan warga cenderung meningkat.

Langkah seperti ini juga sering dipakai untuk memastikan pemeriksaan dilakukan saat transaksi berpotensi sedang berlangsung atau baru selesai. Dengan demikian, petugas tidak hanya menemukan barang bukti, tetapi juga menekan peluang pelaku mengulang praktik penjualan di lokasi yang sama.

Ragam barang bukti miras yang diamankan

Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan jenis minuman keras. Di antaranya anggur merah, Intisari, Orang Tua Anggur Merah, ciu, blackcurrant, serta minuman keras merek Double G. Keberagaman jenis tersebut menggambarkan bahwa penjualan tidak terbatas pada satu varian produk, melainkan mencakup beberapa kategori yang lazim dicari konsumen.

Polisi menemukan miras tersebut dari warung dan kios yang diduga menjadi tempat penjualan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum terkait peredaran minuman beralkohol. Dari sisi penegakan hukum, pengamanan barang bukti menjadi bagian penting untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dampak bagi warga Kota Bogor dan upaya menjaga ketertiban

Penindakan miras di Tanah Sareal memiliki dampak langsung bagi warga sekitar. Peredaran minuman keras di lingkungan padat penduduk dapat berujung pada gangguan ketertiban, mulai dari keramaian yang tidak terkendali hingga potensi konflik antarwarga. Kawasan yang berdekatan dengan pusat aktivitas seperti BCC juga berisiko menjadi titik singgah sebelum atau sesudah kegiatan, sehingga pengawasan menjadi semakin relevan.

Dengan adanya operasi dan pengamanan barang bukti, petugas berupaya mengurangi peluang penjualan ulang di lokasi yang sama. Warga yang selama ini berupaya menjaga lingkungan tetap kondusif diharapkan merasakan suasana yang lebih tertib, terutama pada jam-jam yang biasanya ramai.

Peran masyarakat diminta ikut melaporkan aktivitas mencurigakan

Polresta Bogor Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta melaporkan kepada polisi jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk indikasi penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.

Partisipasi masyarakat dinilai penting karena tidak semua aktivitas pelanggaran terlihat jelas secara kasat mata. Dengan informasi dari warga, aparat bisa mempersempit sasaran, mengefektifkan patroli, dan mempercepat proses penindakan di lapangan.

Komitmen penindakan berlanjut dalam Operasi Antik Lodaya 2026

Penindakan ini dinyatakan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, kepolisian menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pola operasi yang menyasar titik-titik berbeda di wilayah Kota Bogor, penertiban diharapkan tidak berhenti pada satu lokasi. Pengamanan 108 botol miras menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras terus berjalan, khususnya di area yang dinilai rawan karena padat aktivitas dan peredaran barang yang sulit terdeteksi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x