
INFOSENTULCITY.ID – Kasus dugaan korupsi terkait Upah Pungut Pajak (UPP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta mutasi pejabat di Kabupaten Bogor terus memantik sorotan publik. Sejak proses berjalan pada 19 Agustus 2026, KPK telah menyita uang Rp1,5 miliar, memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor, serta melakukan gelar perkara dan penggeledahan di beberapa kantor, namun hingga awal September 2026 belum ada penetapan tersangka.

Desakan pengusutan tuntas itu menguat lewat aksi demo yang digelar Presidium Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 4 September 2026. Aksi tersebut diikuti ratusan warga dan tokoh dari berbagai wilayah Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat.
Dalam orasinya, Ketua PMBB, Oman Rohman Pribadi alias Opri, menyoroti lambannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa sampai hari pelaksanaan aksi, KPK belum menetapkan tersangka, sehingga publik mempertanyakan langkah penyidik. Opri juga meminta agar KPK tidak ragu-ragu mengambil sikap hukum, termasuk bila pihak yang diduga terlibat ternyata berasal dari level pimpinan daerah.
Opri menekankan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak di level bawah. Ia juga mengingatkan agar proses berjalan secara tegas dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, misalnya dugaan adanya intervensi atau proses yang dianggap tidak serius. Nada orasi yang disampaikan berfokus pada kebutuhan kepastian hukum, bukan sekadar rangkaian pemeriksaan.

Secara proses, perkara ini sudah menunjukkan langkah-langkah penyidikan yang cukup banyak. KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar, menggiring sejumlah pejabat Pemkab Bogor untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, serta menggelar perkara. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan pada kantor Bappenda, BKSDM, dan Disdik.
Hingga Jumat, 4 September 2026, KPK masih menerapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Artinya, tahapan penyidikan berjalan, tetapi penetapan tersangka belum dilakukan. Kondisi ini yang kemudian menjadi pemicu desakan dari warga, karena publik menganggap jeda menuju penetapan tersangka sudah terlalu lama dan berpotensi menurunkan kepercayaan.
Perwakilan warga Bogor Selatan, Azet Basuni, menyampaikan bahwa Kabupaten Bogor seharusnya bersih dari praktik tindak pidana korupsi. Ia menilai, sebagai wilayah yang berada di bawah perhatian nasional, penegakan hukum semestinya menjadi cermin tata kelola pemerintahan yang baik, bukan sumber kekhawatiran baru.
Azet juga menyoroti dampak psikologis dan sosial yang dirasakan masyarakat. Ia menyatakan bahwa warga dan pegawai merasa tidak nyaman karena dugaan korupsi masih dianggap “berjalan” tanpa kepastian hukum yang jelas. Dalam kesempatan itu, Azet menyinggung munculnya sikap pesimistis masyarakat, bahkan terkait kepatuhan membayar pajak.
Bagian yang paling mendapat perhatian adalah pernyataan Azet tentang adanya pemotongan upah pungut pajak di tingkat desa. Ia menyebut, sejumlah petugas pemungut pajak mengaku dipotong upah pungutnya sebesar Rp50.000. Menurut Azet, pemotongan itu tidak disertai penjelasan yang memadai, sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan.
Ia kemudian mengaitkan isu tersebut dengan tuntutan agar penyidik KPK segera menetapkan tersangka jika memang ditemukan cukup bukti. Azet menyatakan bahwa bila penetapan belum juga dilakukan, sebagian masyarakat menyampaikan enggan membayar pajak. Pernyataan ini menggambarkan bagaimana proses hukum yang belum berujung bisa berdampak langsung pada perilaku kepatuhan warga.
Kasus ini tidak hanya menyentuh satu aspek, melainkan rangkaian dugaan yang saling terkait: UPP, PBJ, serta mutasi pejabat. Dalam praktik tata kelola daerah, pola seperti ini sering dipandang sebagai indikasi adanya masalah pada alur administrasi, mekanisme pengadaan, dan pengelolaan keputusan kepegawaian. Karena itu, publik menuntut proses pembuktian yang rapi, mulai dari penelusuran aliran uang hingga keterkaitan antar pihak yang diduga terlibat.
Jika KPK akhirnya menetapkan tersangka, publik akan menilai apakah seluruh elemen yang dipersoalkan, termasuk keterkaitan antara pengadaan dan kebijakan internal, dapat dibuktikan. Sementara bila masih belum ada penetapan, warga biasanya akan terus menekan agar pemeriksaan tidak berhenti pada tahap pengumpulan keterangan semata. Dari sudut pandang tata kelola, kepastian hukum juga menjadi prasyarat untuk memulihkan kepercayaan publik.
PMBB dan perwakilan warga menegaskan bahwa mereka menunggu langkah tegas KPK, bukan sekadar proses penyidikan yang belum berujung pada penetapan tersangka.
Dengan aksi demo yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, tensi publik terhadap perkara di Kabupaten Bogor terlihat meningkat. Proses hukum yang sedang berjalan kini menjadi sorotan, terutama karena uang Rp1,5 miliar sudah disita dan sejumlah kantor sudah digeledah, tetapi penetapan tersangka belum diumumkan. Publik berharap tahapan berikutnya dapat memberi jawaban yang jelas, sekaligus menunjukkan keseriusan penegakan hukum.






Tidak ada komentar