Ombudsman Temukan Kamar Mewah dan Miras di Lapas Cibinong, Ditjenpas Investigasi

4 menit membaca View : 6
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 24 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memunculkan temuan yang langsung menjadi perhatian publik. Dalam pemeriksaan yang menyisir area belakang lapas, tim menemukan ruangan berfasilitas menyerupai hunian apartemen, lengkap dengan perlengkapan layaknya tempat tinggal.

Temuan lain juga mengarah pada dugaan penyimpangan, termasuk keberadaan minuman beralkohol di area khusus lapas. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyebut tim menemukan lebih dari 10 kamar dengan ukuran sekitar tipe 36, serta botol bekas minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah. Insiden ini kemudian ditindaklanjuti dengan langkah pendalaman oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat.

Temuan kamar mirip apartemen di area belakang Lapas Cibinong

Ombudsman menyoroti lokasi pemeriksaan yang tidak berada di blok hunian warga binaan pada umumnya. Tim melakukan penyisiran di kawasan belakang lapas yang terpisah, dan di sana ditemukan lebih dari 10 kamar dengan ukuran sekitar tipe 36. Ruangan-ruangan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang umumnya ditemukan di rumah atau apartemen, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.

Fakta bahwa fasilitasnya disusun menyerupai pola hunian menjadi bagian dari perhatian serius, karena Lapas semestinya berfungsi sesuai peruntukan pembinaan dan penempatan narapidana. Penataan fasilitas semacam itu, ketika berada di luar blok hunian utama, memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan ruang tersebut dan bagaimana mekanisme pengelolaannya selama ini.

Dugaan minuman beralkohol dan botol bekas di lingkungan lapas

Selain kesan “mewah” dari fasilitas kamar, pemeriksaan Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas pada area khusus tersebut. Syafrida menambahkan bahwa tim turut menemukan botol bekas minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah yang berada di kawasan lapas.

Temuan semacam ini bukan sekadar persoalan barang, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan internal dan prosedur pengelolaan lingkungan pemasyarakatan. Keberadaan minuman beralkohol, ditambah jejak botol bekas, menguatkan kebutuhan pendalaman untuk memastikan apakah dugaan tersebut bersifat insidental atau sudah berlangsung dalam pola tertentu.

Inspeksi diwarnai insiden, anggota Ombudsman mengaku didorong

Proses inspeksi mendadak tidak berjalan tanpa hambatan. Syafrida menyatakan bahwa anggota tim Ombudsman juga harus terluka karena didorong saat menjalankan pemeriksaan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.

Insiden ini penting dicatat karena dapat memengaruhi dinamika pemeriksaan di lapangan. Saat tim investigasi menghadapi hambatan fisik, ada kebutuhan untuk memastikan keselamatan petugas sekaligus menjaga integritas proses pengumpulan keterangan dan bukti.

Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jabar bentuk tim investigasi khusus

Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan fasilitas di Lapas Cibinong. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan bahwa dugaan keberadaan hunian mewah dan minuman keras di area belakang lapas akan diusut secara menyeluruh.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan proses pemeriksaan telah dimulai sejak Rabu malam. Tim investigasi khusus dibentuk untuk memeriksa kemungkinan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran prosedur di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pendalaman tidak hanya soal miras, juga penggunaan bangunan di SAE dan perumahan dinas

Yudi menegaskan investigasi tidak berhenti pada temuan minuman beralkohol. Pemeriksaan juga menyangkut pemanfaatan bangunan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta kompleks perumahan dinas jabatan. Tim akan mendalami apakah bangunan dan fasilitas di lokasi-lokasi tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau justru terdapat penyimpangan dalam penggunaannya.

Menurut Yudi, pihaknya mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan mengambil fokus pada fakta di lapangan, termasuk memastikan apakah benar terdapat miras dan fasilitas yang disebutkan, tanpa mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai.

Langkah kepegawaian menunggu hasil, pemeriksaan bisa menyasar petugas dan pimpinan

Yudi juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus jika investigasi menemukan pelanggaran. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik petugas maupun pimpinan di lingkungan Lapas Cibinong.

Ketika ditanya kemungkinan sanksi seperti penonaktifan hingga pencopotan jabatan Kepala Lapas Cibinong, Yudi belum memberikan kepastian. Ia menyatakan keputusan terkait langkah kepegawaian maupun sanksi akan ditentukan setelah hasil investigasi diperoleh, karena proses masih didalami dan pihaknya tidak ingin menyimpulkan terlalu dini. Yudi memastikan hasil pendalaman tim investigasi nantinya akan dilaporkan secara resmi kepada pimpinan Ditjenpas.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x