
INFOSENTULCITY.ID – Subdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 September 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan mafia tanah yang diduga terhubung dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, menyebutkan tiga titik yang menjadi sasaran meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta dua lokasi lain di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan praktik mafia tanah yang muncul dalam konteks PTSL 2019. PTSL sendiri merupakan program terstruktur untuk mendaftarkan bidang tanah agar memiliki kepastian hukum. Namun, ketika muncul indikasi penyimpangan, penegak hukum biasanya menelusuri alur administrasi, dokumen yang dipakai, hingga proses verifikasi yang menjadi penguat penerbitan data pertanahan.
Dalam perkara ini, penyidik menempatkan penggeledahan sebagai langkah untuk memperkuat bukti. AKBP D.K. Zendrato menyatakan penggeledahan di tiga lokasi tersebut berhubungan dengan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Pernyataan itu menegaskan bahwa penelusuran tidak berhenti pada satu titik, melainkan menyasar beberapa area yang diduga ikut berperan dalam rangkaian proses.

Menurut keterangan AKBP D.K. Zendrato, tiga lokasi yang disasar adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan dua lokasi lainnya di Cibinong serta Bojonggede. Penentuan beberapa wilayah ini lazim dilakukan ketika penyidik menilai adanya keterkaitan dokumen atau perangkat yang tersimpan di tempat berbeda.
Penggeledahan di kantor pertanahan menjadi perhatian tersendiri karena lembaga tersebut berhubungan langsung dengan layanan administrasi dan pengelolaan berkas. Sementara itu, penggeledahan di wilayah Cibinong dan Bojonggede menunjukkan kemungkinan adanya pihak atau rangkaian kegiatan yang tidak sepenuhnya berhenti di lingkungan kantor, melainkan juga berada di luar kantor.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik yang dipimpin Kasubdit Harda mengumpulkan sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik. Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang turut diamankan, di antaranya dokumen, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik.
Jenis barang yang diamankan memberi gambaran bahwa penyidik tidak hanya mencari berkas fisik, tetapi juga menelusuri jejak kerja berbasis perangkat. Printer dan mesin ketik, misalnya, dapat mengarah pada proses pencetakan atau penyiapan dokumen yang berhubungan dengan pengurusan pertanahan. Sementara itu, perangkat elektronik biasanya diperlukan untuk menelusuri data, komunikasi, atau rekam aktivitas yang mungkin tersimpan di dalamnya.
Meskipun penggeledahan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, pelayanan administrasi pertanahan disebut tetap berjalan. Masyarakat yang memiliki keperluan pengurusan dokumen masih dapat masuk dan mengakses layanan di kantor tersebut.
Langkah mempertahankan layanan saat proses penyidikan berlangsung penting agar proses pelayanan publik tidak berhenti total. Namun, di sisi lain, keberlangsungan layanan juga menuntut pengaturan yang ketat di area yang sedang diperiksa, supaya aktivitas pemeriksaan tidak mengganggu jalannya pengurusan dokumen yang memang menjadi kebutuhan warga.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede. Setelah barang dan dokumen dikumpulkan, tahap berikutnya umumnya meliputi pendalaman, pencocokan, serta penelusuran keterkaitan antar dokumen dan pihak yang terlibat.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang dan dokumen yang ditemukan dari tiga lokasi tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara yang tengah ditangani. Penelusuran ini akan menentukan arah pembuktian, termasuk bagaimana alur administrasi PTSL pada periode 2019 diproses serta apakah ada penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.






Tidak ada komentar