INFOSENTULCITY.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai memasang stiker khusus pada angkutan kota (angkot) yang berusia teknis di bawah 20 tahun dan dinyatakan laik beroperasi. Penempelan stiker ini dilakukan bertahap oleh petugas di lapangan, dengan fokus memberi penanda yang mudah dikenali di kaca depan kendaraan. Kebijakan ini juga diharapkan membuat proses penertiban lebih tepat sasaran, karena armada yang masih memenuhi syarat dapat dibedakan secara jelas dari angkot yang seharusnya sudah ditertibkan.

Stiker yang ditempel memuat informasi teknis yang diklaim transparan, meliputi nomor trayek, tahun pembuatan armada, hingga kode QR yang terintegrasi dengan sistem pendataan Dishub Kota Bogor. Dengan pemindaian QR, masyarakat maupun petugas dapat mengakses spesifikasi dan data kelaikan armada. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perbaikan pengawasan, sekaligus meningkatkan rasa aman dan kenyamanan bagi pengemudi maupun penumpang pengguna jasa angkutan umum.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa penempelan stiker merupakan strategi untuk membedakan secara tegas antara angkot yang masih legal beroperasi dengan armada yang usianya sudah melewati batas teknis. Menurutnya, angkutan kota yang masih berada di bawah umur teknis 20 tahun diberikan tanda berupa stiker agar dapat diketahui bahwa kendaraan tersebut masih boleh beroperasi di jalan.
Selain berfungsi sebagai penanda, stiker juga dirancang agar memudahkan pemeriksaan di lapangan. Sujatmiko menilai, tanpa penanda yang jelas, petugas sering harus menghentikan kendaraan berulang kali untuk memastikan status armada. Dengan adanya stiker, proses pengecekan dapat dilakukan lebih cepat dan mengurangi gangguan terhadap kendaraan yang sebenarnya masih memenuhi ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, stiker ditempatkan di bagian kaca depan. Hal ini membuat identitas kendaraan lebih mudah terlihat saat dilakukan operasi atau pemeriksaan rutin. Integrasi kode QR disebut memberikan akses langsung terhadap spesifikasi dan data kelaikan, sehingga verifikasi tidak semata mengandalkan pemeriksaan manual, tetapi juga bisa berbasis data.
Dishub Kota Bogor mencatat saat ini terdapat 899 unit angkot yang dinyatakan masih memenuhi syarat umur teknis di bawah 20 tahun dan laik jalan. Penempelan stiker khusus tersebut dilakukan secara bertahap oleh petugas di lapangan, sambil berjalan beriringan dengan pelaksanaan operasi penertiban bagi angkot tua yang sudah melampaui batas usia teknis operasional.
Dengan model penertiban yang berjalan paralel, Dishub berupaya menekan potensi kesalahan identifikasi. Artinya, kendaraan yang masih layak dapat tetap beroperasi, sedangkan yang tidak memenuhi batas umur teknis akan mendapatkan tindakan sesuai prosedur. Sujatmiko menuturkan bahwa penempelan stiker juga dimaksudkan sebagai jaminan rasa aman, baik untuk pengemudi maupun masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Untuk angkot yang terbukti berusia melebihi batas teknis 20 tahun, Dishub menerapkan sikap tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Petugas akan memberikan tanda khusus berupa semprotan pilox silang pada badan kendaraan sebagai peringatan bahwa usia teknisnya dinilai sudah habis. Apabila kendaraan tersebut masih nekat beroperasi di jalan, tindakan lanjutan berupa pengandangan akan dilakukan.
Sujatmiko menegaskan bahwa tahap awal mengikuti SOP, dimulai dari pemberian tanda pada kendaraan yang melewati batas umur teknis. Bila kedapatan beroperasi lagi setelah diberi tanda, petugas akan langsung mengandangkan armada tersebut. Dengan mekanisme ini, Dishub berharap pelanggaran tidak terus berulang karena ada konsekuensi yang jelas dan terukur.
Di Kota Bogor, ratusan unit angkot disebut telah ditertibkan karena terbukti berusia lebih dari 20 tahun. Dishub menargetkan seluruh proses penempelan stiker pada 899 armada yang laik jalan serta pembersihan angkot tua dapat rampung sepenuhnya pada akhir tahun ini. Target tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penandaan tidak berhenti pada tahap awal, tetapi terhubung dengan program penertiban yang lebih menyeluruh.
Lebih jauh, Sujatmiko juga mengimbau agar pengemudi menjaga stiker tersebut. Stiker diposisikan sebagai bukti bahwa armada masih memiliki umur teknis. Ketika stiker tetap terawat dan dapat dipindai, aktivitas operasional di jalan diharapkan berjalan lebih lancar sekaligus tertib, karena pemeriksaan dapat dilakukan dengan informasi yang lebih akurat.
Dengan adanya stiker identitas yang memuat data teknis dan QR, Dishub Kota Bogor mencoba mengubah pola pengawasan dari yang sebelumnya lebih mengandalkan pemeriksaan fisik semata, menjadi lebih berbasis data. Jika berjalan konsisten, kebijakan ini berpotensi memperbaiki kualitas layanan angkutan kota dan mengurangi perdebatan di lapangan antara petugas dan pengemudi terkait status kelayakan kendaraan.






Tidak ada komentar