Lelang sewa parkir aset daerah Kota Bogor digelar BKAD, 6 titik senilai Rp2,2 miliar

4 menit membaca View : 29
Abdul Halim
Ekonomi, News - 20 Okt 2026

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor akan menggelar lelang sewa aset daerah untuk pengelolaan parkir kendaraan di enam titik lokasi. Program ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan skema lelang yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menyampaikan rencana pelaksanaan lelang tersebut pada Selasa, 20 Oktober 2026. Proses lelang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat melalui mekanisme resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), agar pengelolaan aset berjalan tertib, profesional, dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Lelang sewa parkir sebagai cara optimalkan BMD dan PAD

Lelang sewa ini menjadi langkah awal yang dilakukan Pemkot Bogor untuk pengelolaan parkir berbasis aset daerah dalam format lelang. Menurut Lia, tujuan utamanya bukan hanya mengejar nilai penerimaan, melainkan juga memastikan pengelolaan aset memiliki dasar yang kuat dari sisi aturan. Dengan mekanisme lelang, pemerintah daerah berupaya memperoleh nilai sewa yang optimal, sekaligus menciptakan persaingan yang sehat di antara peserta.

Di sisi lain, pendekatan ini juga menekankan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Praktiknya, proses terbuka dan kompetitif membuat penentuan pihak pengelola tidak bersifat tertutup, melainkan mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks pengelolaan aset daerah, pola seperti ini lazim dipilih untuk mengurangi potensi ketidaktepatan pemanfaatan serta menjaga agar aset tetap terkelola sesuai peruntukan.

Jadwal pelaksanaan lewat KPKNL dalam waktu dekat

Lia menyebutkan bahwa proses lelang direncanakan segera berjalan, dan pihak yang melelang adalah KPKNL. Ia berharap pada akhir bulan ini sudah ada jadwal resmi, sehingga tahapan administrasi dan teknis dapat segera ditetapkan. Keberadaan KPKNL dalam skema tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan prosedur lelang berjalan sesuai mekanisme resmi.

Dalam rancangan tersebut, Pemkot Bogor memposisikan BKAD sebagai pengelola yang menyiapkan skema pemanfaatan, sementara KPKNL menjalankan peran lelang sesuai kewenangan. Dengan cara ini, proses pengalihan hak kelola melalui sewa diharapkan lebih rapi, termasuk dalam aspek penetapan pemenang, nilai sewa, dan pengaturan tanggung jawab selama masa pengelolaan.

Enam titik lokasi parkir, dari GOR hingga ruko

Skema lelang sewa mencakup enam lokasi potensial di Kota Bogor. Pertama, area GOR Pajajaran seluas 5.455 meter persegi dengan nilai lelang Rp628.047.000 per tahun. Lokasi ini menyasar area yang selama ini menjadi titik aktivitas olahraga dan keramaian, sehingga potensi perputaran kendaraan relatif tinggi saat kegiatan berlangsung.

Berikutnya, GOR Manunggal seluas 450 meter persegi dengan nilai lelang Rp53.929.000 per tahun. Ada pula GOR Bogor Utara seluas 163,7 meter persegi dengan nilai lelang Rp5.883.000 per tahun. Untuk GOR Bogor Selatan, luasnya 1.068 meter persegi dengan nilai lelang Rp135.311.000 per tahun.

Selain kawasan olahraga, pemanfaatan aset juga menyasar area pertokoan. Ruko VIP seluas 480 meter persegi dipatok nilai lelang Rp87.974.000 per tahun. Adapun lokasi terluas adalah Ruko Taman Yasmin seluas 10.000 meter persegi dengan nilai lelang Rp1.355.635.000 per tahun. Komposisi lokasi yang beragam ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya memusatkan pengelolaan pada fasilitas olahraga, tetapi juga pada area komersial yang memiliki arus pengunjung.

Target minimal Rp2,2 miliar, peluang kenaikan saat lelang

BKAD Kota Bogor menetapkan batas bawah penerimaan sewa minimal sebesar Rp2,2 miliar. Lia menyampaikan bahwa angka tersebut menjadi limit, namun dalam proses lelang nilai sewa berpotensi meningkat. Ia menekankan harapan agar nilai akhir dapat mencapai Rp3 miliar lebih, seiring tingginya minat peserta.

Harapan kenaikan nilai sewa ini berkaitan dengan dinamika kompetisi lelang. Ketika lebih banyak peserta ikut serta, peluang penawaran harga cenderung lebih kompetitif, sehingga nilai sewa yang disepakati dapat melampaui batas bawah. Bagi pemerintah daerah, peningkatan penerimaan dari sektor sewa aset akan membantu memperkuat PAD, yang kemudian dapat dialokasikan untuk mendukung layanan publik dan kebutuhan pembangunan daerah.

Dampak bagi layanan publik dan perlindungan aset

Lia menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan perlindungan aset dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan adanya pengelolaan parkir yang ditata melalui lelang, pemerintah daerah berharap standar pengelolaan lebih terukur, termasuk aspek ketertiban, profesionalitas pelaksana, serta tanggung jawab selama masa sewa.

Secara praktis, warga yang menggunakan fasilitas parkir di enam titik tersebut akan merasakan dampaknya melalui pengaturan area parkir yang lebih tertib saat aktivitas ramai. Di sisi pengelola, kepastian dari skema sewa berbasis lelang juga dapat memengaruhi kelancaran operasional, karena pihak pemenang memperoleh dasar kontraktual yang jelas. Pada akhirnya, pengelolaan BMD tidak berhenti pada penerimaan fiskal, tetapi juga diarahkan agar memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Kota Bogor.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x