Perpanjangan SIM Keliling Bogor 31 Agustus 2026 di Mall BTM dan Plaza Jambu Dua

3 menit membaca View : 6
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 31 Agu 2026

INFOSENTULCITY.ID – Perpanjangan SIM Keliling Bogor kembali dibuka pada Senin, 31 Agustus 2026. Layanan ini memberi opsi praktis bagi warga yang masa berlaku SIM A dan SIM C akan segera berakhir, tanpa harus datang ke Satpas utama.

SIM Keliling Bogor beroperasi di dua titik, yakni Mall BTM dan Plaza Jambu Dua, dengan jam pelayanan mulai 08.00 hingga 13.00 WIB. Bagi pemohon, disarankan datang lebih awal karena kapasitas pelayanan setiap lokasi dapat menyesuaikan jumlah antrean pada hari tersebut.

Lokasi dan jam layanan SIM Keliling Bogor hari ini

Pada Senin (31/8/2026), layanan SIM Keliling berada di:

  • Mall BTM, jam pelayanan 08.00-13.00 WIB
  • Plaza Jambu Dua, jam pelayanan 08.00-13.00 WIB

Dengan dua lokasi yang sama-sama dibuka pada rentang waktu yang jelas, warga dapat memilih titik terdekat dari domisili atau rute perjalanan harian. Namun, karena layanan berbasis antrean dan jumlah pemohon, kedatangan lebih awal akan membantu mengurangi risiko kehabisan kuota pelayanan di lokasi tertentu.

Siapa yang bisa menggunakan SIM Keliling Bogor

Layanan SIM Keliling ditujukan untuk pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM selama masa berlakunya masih aktif. Artinya, selama SIM belum habis, proses perpanjangan dapat dilakukan melalui layanan keliling sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pembagian jenis SIM yang dilayani meliputi SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor. Apabila masa berlaku SIM sudah terlanjur lewat, proses perpanjangan tidak lagi dilakukan melalui SIM Keliling, melainkan perlu mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang ditetapkan.

Syarat perpanjangan SIM Keliling Bogor yang perlu disiapkan

Sebelum berangkat ke lokasi layanan, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen agar proses administrasi berjalan cepat dan tertib. Berkas yang perlu dibawa antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli dan fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting, karena tanpa berkas yang sesuai, pemohon dapat mengalami penundaan proses. Dengan menyiapkan dokumen dari rumah, pemohon juga bisa memanfaatkan waktu layanan secara lebih efisien.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C

Besaran biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Untuk hari layanan SIM Keliling ini, tarif yang disampaikan adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Perlu dicermati, biaya tersebut merupakan tarif PNBP dan belum termasuk biaya untuk tes kesehatan serta tes psikologi. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan anggaran tambahan sesuai kebutuhan pemeriksaan yang diperlukan.

Tips agar proses perpanjangan lebih lancar

Karena layanan SIM Keliling memiliki jadwal dan waktu operasional yang terbatas, pemohon disarankan tidak menunda hingga masa berlaku SIM benar-benar habis. Mengurus perpanjangan sebelum kedaluwarsa membantu menghindari skenario harus mengajukan SIM baru melalui Satpas.

Selain itu, datang lebih awal, membawa dokumen lengkap, dan memastikan data sesuai juga dapat mempercepat alur pemeriksaan. Dengan begitu, warga bisa memanfaatkan layanan keliling sebagai alternatif yang lebih mudah dijangkau untuk memperpanjang SIM, terutama bagi yang ingin mengurus dokumen tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.

Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan datang sesuai jadwal agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tertib.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x