Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 14 September 2026 di Pos Pol Gadog

3 menit membaca View : 11
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 14 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Masyarakat Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 14 September 2026. Layanan ini menjadi opsi praktis untuk perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Satpas, selama pemohon memenuhi syarat dan datang sesuai jadwal.

Untuk hari tersebut, SIM Keliling dijadwalkan berada di Pos Pol Gadog, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Karena waktu layanan hanya dua jam, calon pemohon disarankan tidak menunda sampai mendekati akhir jam operasional agar proses pendaftaran dan verifikasi berkas berjalan lancar.

Lokasi dan jam layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, titik layanan pada Senin 14 September 2026 berada di Pos Pol Gadog. Layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Perbedaan jam operasional ini penting diperhatikan, mengingat antrean dan pemeriksaan berkas biasanya membutuhkan waktu, sehingga kedatangan terlalu mepet berisiko tidak terlayani.

Selain jam layanan, pemohon juga perlu memperhitungkan jarak dari rumah menuju lokasi. Dengan jam operasional yang relatif singkat, pengaturan waktu perjalanan akan membantu menghindari kendala saat proses administrasi berlangsung.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu disiapkan

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pemohon dianjurkan memastikan seluruh dokumen sudah lengkap. Kelengkapan berkas akan menentukan kecepatan proses pemeriksaan dan verifikasi, terutama karena layanan bersifat terbatas waktu.

Adapun dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, serta fotokopi SIM lama. Pemohon juga harus menyiapkan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi dan pemeriksaan kelayakan pemohon. Karena itu, sebelum berangkat, periksa kembali kesesuaian data pada berkas dan pastikan semua dokumen dapat dibaca dengan jelas agar tidak terjadi penolakan saat verifikasi.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat juga perlu memahami biaya yang harus disiapkan saat perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan SIM ditetapkan berdasarkan ketentuan jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Rincian tarif perpanjangan yang perlu disiapkan adalah Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk proses perpanjangan sesuai jenis SIM yang dimiliki.

Namun, pemohon juga perlu memperhitungkan bahwa biaya perpanjangan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Artinya, selain menyiapkan tarif perpanjangan SIM, pemohon sebaiknya menyiapkan anggaran tambahan untuk kebutuhan pemeriksaan sebagaimana dipersyaratkan.

Kewajiban SIM masih berlaku saat berkendara

Perpanjangan SIM tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki SIM yang masih berlaku saat berkendara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sehingga pengendara perlu memperhatikan masa berlaku SIM agar tetap patuh saat berada di jalan raya.

Dengan adanya jadwal SIM Keliling di Pos Pol Gadog pada 14 September 2026, warga yang masa berlakunya mendekati habis dapat menyesuaikan waktu perpanjangan. Pastikan SIM masih aktif, dokumen lengkap, serta datang pada rentang jam operasional yang telah ditentukan agar proses berjalan tertib.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x