KDRT Diduga Menyusul Dugaan Perselingkuhan Guru PPPK di SMAN 1 Parung

4 menit membaca View : 15
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 19 Okt 2026

Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum guru olahraga berstatus PPPK dan siswinya di SMAN 1 Parung, Kabupaten Bogor, kini berkembang ke dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada Senin, 19 Oktober 2026, kuasa hukum istri sah guru tersebut menyampaikan bahwa setelah pesan percakapan langsung (direct message) diketahui, muncul dugaan tindak kekerasan yang menimpa pihak istri.

Dalam pemaparannya saat audiensi dan mediasi di lingkungan sekolah, pihak kuasa hukum menyebut dugaan perselingkuhan dan dugaan KDRT terjadi setelah keterbukaan komunikasi di antara para pihak, termasuk dugaan perusakan ponsel serta alat komunikasi milik klien. Peristiwa ini terjadi di SMAN 1 Parung, Parung, Kabupaten Bogor, dan melibatkan guru berinisial TS atau TD, istri sah bernama Nanda Ismi Dwi Wulan Sari, serta siswi yang disebut sebagai pihak dalam dugaan relasi tersebut.

Dugaan KDRT muncul setelah direct message diketahui

Ridwan Saleh, selaku kuasa hukum Nanda, menyampaikan bahwa kliennya tidak hanya menempatkan diri sebagai korban dugaan perselingkuhan, tetapi juga menghadapi dugaan KDRT. Menurut Ridwan, dugaan kekerasan tersebut muncul setelah pesan direct message diketahui oleh istri.

Ridwan menyebut ponsel dan seluruh perangkat komunikasi Nanda dirusak oleh suaminya, TS, setelah percakapan langsung itu terbongkar. Ia menilai rangkaian kejadian itu membentuk pola yang saling terkait, yakni keterlibatan masalah rumah tangga yang kemudian berdampak pada kemampuan Nanda untuk berkomunikasi dan mengakses perangkatnya.

Di ruang mediasi, Ridwan juga menekankan status pernikahan kliennya. Ia mengatakan Nanda hingga saat ini masih memegang buku nikah dan belum ada perceraian yang sah secara resmi. Pernyataan ini menjadi penegasan terhadap narasi yang sempat beredar di unggahan viral sebelumnya yang menyebut Nanda sudah diceraikan.

Desakan pengawalan perkara ke DPRD dan Forkopimda

Selain memaparkan kronologi yang dimaksudnya, Ridwan menyampaikan tuntutan agar proses penanganan perkara mendapat pengawalan dari pihak pengawas dan aparat terkait. Ia meminta anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun tangan agar penanganan tidak berhenti pada penjelasan lisan.

Ridwan juga menyatakan permintaan itu berangkat dari kekhawatiran terhadap perlakuan yang menimpa perempuan, khususnya istri yang menjadi korban dalam persoalan rumah tangga. Ia menilai pengawalan diperlukan agar kasus ditangani secara serius dan transparan, bukan hanya melalui pertemuan yang sifatnya sementara.

Dalam konteks tersebut, Ridwan menyinggung kebutuhan atas dokumen resmi. Ia menyatakan pihaknya tidak akan menerima informasi sepihak jika belum ada surat resmi yang diterbitkan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan maupun SMAN 1 Parung.

Sanksi lisan dari sekolah dan KCD Pendidikan, tapi diminta surat resmi

Ridwan menyebut pada kesempatan yang sama pihak sekolah dan KCD Pendidikan telah memberikan keterangan secara lisan. Keterangan tersebut menyatakan TS dikenai sanksi dan tidak lagi mengajar di SMAN 1 Parung.

Namun, pihak kuasa hukum menilai keterangan lisan belum cukup. Ridwan meminta adanya surat resmi yang dapat menjadi dasar langkah lanjutan, baik untuk memastikan kepastian status pembinaan maupun untuk memastikan proses administratif berjalan sesuai prosedur yang dapat diuji.

Hingga saat pertemuan itu berlangsung, belum disebutkan secara spesifik apakah dugaan KDRT sudah dilaporkan ke kepolisian. Ketiadaan informasi tersebut membuat proses berikutnya masih bergantung pada langkah hukum yang akan diambil setelah mediasi dan audiensi.

Kasus mulai ramai dari unggahan TikTok pada 16 Oktober 2026

Persoalan ini pertama kali ramai diperbincangkan sejak Jumat, 16 Oktober 2026, ketika sebuah unggahan di TikTok memuat cerita dugaan hubungan antara seorang guru dan siswinya. Dalam unggahan tersebut, guru disebut sudah beristri dan memiliki dua anak.

Pemilik akun dalam unggahan itu mengklaim hubungan berlanjut meski istri telah memperingatkan keduanya dan menemui kepala sekolah. Narasi yang beredar juga menyebut guru yang dimaksud berinisial TD atau TS dan baru saja diangkat sebagai PPPK.

Dalam penelusuran yang disampaikan, disebutkan pula bahwa persoalan itu sebenarnya sudah ramai sejak akhir 2025. Pada periode tersebut, menurut narasi unggahan, sekolah memanggil guru, istrinya, siswi, dan orang tua siswi untuk membahas dugaan tersebut. Orang tua siswi disebut menyatakan anaknya tidak mengetahui status guru yang sudah berkeluarga.

Upaya penyelesaian damai dan isu nafkah

Unggahan itu juga menyinggung upaya penyelesaian secara damai oleh pihak sekolah. Disebutkan sekolah berupaya meredam konflik dan, menurut pemilik akun, persoalan tidak dipublikasikan secara luas.

Selain itu, muncul pula klaim mengenai nafkah. Pemilik akun menyebut istri tinggal bersama orang tuanya selama sekitar enam bulan terakhir dan selama dipulangkan suaminya tidak pernah memberi nafkah. Ia juga menyatakan surat cerai belum diurus, sehingga secara hukum istri masih berhak atas nafkah.

Dalam perkembangan yang dibahas, identitas siswi tidak dicantumkan untuk perlindungan anak. Sementara itu, hingga informasi yang disampaikan dalam pertemuan dan penelusuran tersebut, belum ada keterangan resmi yang dipaparkan secara lengkap oleh SMAN 1 Parung, KCD Pendidikan, maupun TS terkait rangkaian dugaan perselingkuhan dan dugaan KDRT.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x