Perpres 27 Tahun 2026 Perlindungan Ekosistem Ojol, UMKM Jadi Pengampu Utama

5 menit membaca View : 12
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 08 Okt 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini menyasar seluruh rantai layanan transportasi online, mulai dari pengaturan ekosistem, perlindungan bagi pengemudi ojek online, hingga skema tarif dan pengantaran barang serta makanan.

Perpres tersebut disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam implementasinya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu utama, sementara Kementerian Perhubungan mengurus aspek tarif pengangkutan orang dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani pengaturan pengangkutan barang dan makanan.

Perpres 27 Tahun 2026: melindungi ekosistem transportasi online

Perpres 27 Tahun 2026 tidak hanya berbicara soal layanan angkutan penumpang. Aturan ini juga mencakup pengantaran barang dan produk makanan, sehingga ekosistem yang selama ini berkembang melalui aplikasi tidak diperlakukan setengah jalan. Dengan cakupan itu, pemerintah berusaha menata hubungan kerja di platform agar lebih jelas, sekaligus memberi ruang perlindungan dan penguatan bagi pelaku yang terlibat langsung.

Maman menjelaskan tujuan utama perpres adalah menyempurnakan pengaturan agar kepentingan berbagai pihak di ekosistem transportasi online dapat diakomodasi. Ia menekankan proses penyusunan yang panjang dan melalui dinamika sebelum akhirnya ketentuan tersebut disempurnakan. Pernyataan tersebut memberi gambaran bahwa beleid ini merupakan bagian dari upaya penataan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar penyesuaian teknis.

Pengemudi ojol ditetapkan sebagai pelaku UMKM, bukan tenaga kerja

Salah satu poin yang paling disorot adalah penempatan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro. Dalam kerangka Perpres, pengemudi tidak diposisikan semata sebagai tenaga kerja atau buruh, melainkan sebagai entitas usaha yang bisa memperoleh akses program pemberdayaan.

Penempatan sebagai pelaku UMKM, kata Maman, berimplikasi pada peluang pengemudi untuk terhubung dengan berbagai skema yang disediakan pemerintah. Di antaranya akses program pemberdayaan, peluang pembiayaan usaha, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta insentif pajak. Perubahan posisi ini berpotensi mengubah cara hubungan kerja di ekosistem platform dipahami, karena fokusnya bergeser ke aspek keberlanjutan usaha mikro.

UMKM jadi pengampu utama, tugasnya mengawal kemitraan

Presiden menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu utama pelaksanaan Perpres. Menurut Maman, tugas pokok kementeriannya adalah mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan para pengemudi ojol. Di sini, peran UMKM bukan hanya menunggu aturan jadi, tetapi memastikan detail kemitraan yang mengatur hubungan para pihak dapat berjalan sesuai semangat perlindungan.

Maman juga menyebut pembagian kewenangan dalam pengaturan lanjutan. Untuk aspek aturan tarif dan pengangkutan orang, perincian wewenang berada pada Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengangkatan pengangkutan barang dan aspek lain yang terkait ditangani oleh Komdigi. Pembagian ini penting agar setiap kementerian mengurus bagian yang sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Tarif dan bagi hasil ojol diatur, biaya platform mulai jadi rujukan

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Perpres tersebut juga mengatur porsi bagi hasil dari tarif pelanggan untuk pengemudi ojol. Ia menyebut angka 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan bagi pengemudi. Ketentuan ini tidak berdiri sendiri, karena sebelumnya biaya platform telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Dengan adanya rujukan dari ketentuan yang sudah lebih dulu berlaku, Perpres berfungsi sebagai payung yang menyatukan pengaturan. Dudy menegaskan Perpres akan mengatur lebih lanjut tarif angkutan orang yang dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan, sementara untuk pengantaran barang dan makanan, pengaturan dilakukan oleh Komdigi. Dalam praktiknya, tarif menjadi salah satu referensi yang dipakai kementerian untuk menyusun aturan turunan.

Komdigi atur pengantaran barang dan makanan, termasuk simulasi dan transparansi biaya

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai simulasi untuk pengantaran barang dan makanan sebagai respons terhadap ketentuan dalam Perpres. Komdigi, sebagai pihak yang bertanggung jawab pada layanan pengantaran, menekankan prinsip penghasilan yang layak sekaligus perlindungan risiko bagi pemudi yang menjalankan jasa pengantaran.

Nezar menambahkan bahwa akuntabilitas dan transparansi terkait pembentukan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan akan diatur lebih lanjut melalui turunan Peraturan Menteri Komdigi. Artinya, detail mekanisme biaya tidak berhenti di level Perpres, melainkan akan diterjemahkan menjadi aturan yang lebih operasional agar pelaku memahami dasar penetapan biaya.

Target aturan turunan rampung sebelum akhir tahun dan forum sinkronisasi lintas kementerian

Pemerintah menargetkan peraturan pelaksanaan yang disusun oleh Kementerian UMKM, Komdigi, dan Kementerian Perhubungan rampung sebelum akhir tahun ini. Ketiga kementerian pengampu juga siap berkoordinasi untuk segera mengimplementasikan Perpres, sehingga transisi dari ketentuan yang ada menuju aturan baru berjalan lebih tertib.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut telah disepakati pembentukan forum komunikasi yang dikepalai oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Forum itu diarahkan untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres berjalan lancar, khususnya karena pengaturan menyangkut beberapa aspek sekaligus, dari kemitraan aplikator dan pengemudi hingga tarif, serta pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.

Dampak langsung bagi warga dan pelaku layanan online

Bagi pengguna layanan, pengaturan tarif dan skema bagi hasil dapat memengaruhi komponen biaya yang muncul saat pemesanan. Di sisi lain, bagi pengemudi dan pelaku usaha mikro, penetapan posisi sebagai pelaku UMKM membuka peluang akses program pemberdayaan dan pembiayaan yang selama ini tidak selalu mudah dijangkau oleh pekerja mandiri di ekosistem platform.

Untuk merchant dan pelaku UMKM yang terlibat dalam layanan pesan antar, penguatan pengaturan pengantaran barang dan makanan juga berpotensi memperjelas mekanisme layanan, termasuk transparansi biaya jasa. Perubahan ini pada akhirnya menyentuh rutinitas harian, mulai dari cara orang memesan makanan hingga cara pelaku usaha kecil mengandalkan layanan kurir berbasis aplikasi untuk menjaga kelancaran penjualan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x