Permohonan klarifikasi sanksi guru PPPK di SMAN 1 Parung diajukan ke KCD Bogor

4 menit membaca View : 16
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 20 Okt 2026

Seorang kuasa hukum istri sah guru olahraga berstatus PPPK di SMAN 1 Parung, Kabupaten Bogor, mengajukan permohonan klarifikasi resmi terkait sanksi yang disebut telah dijatuhkan kepada guru berinisial TS. Permohonan itu disampaikan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat karena, menurut pihak keluarga, sanksi sejauh ini baru disampaikan secara lisan.

Ridwan Saleh menyampaikan bahwa pihaknya datang langsung dalam sebuah kunjungan kerja ke KCD Wilayah I Kabupaten Bogor pada Selasa, 20 Oktober 2026. Di pertemuan tersebut, pengaduan diterima dan dilengkapi tanda terima, dengan harapan agar proses klarifikasi dapat ditindaklanjuti secara berjenjang hingga memunculkan dokumen resmi seperti panggilan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Permohonan klarifikasi sanksi, dari lisan menuju dokumen tertulis

Ridwan menegaskan bahwa permohonan klarifikasi yang diajukan pada KCD berangkat dari kebutuhan prosedural. Ia menyebut pihaknya tidak ingin proses berhenti pada penjelasan lisan di lingkungan sekolah atau kantor dinas, melainkan menuntut adanya penerbitan surat resmi. Surat tersebut diharapkan menjadi dasar pemanggilan pihak terkait sekaligus mengatur mekanisme pemeriksaan secara tertulis.

Dalam pandangan kuasa hukum, BAP merupakan bagian penting agar proses pemeriksaan memiliki jejak administrasi yang jelas. Dengan adanya BAP, pihak-pihak yang terlibat dapat memastikan apa yang diperiksa, kapan pemeriksaan berlangsung, serta bagaimana hasilnya dituangkan. Ridwan juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk hadir apabila KCD melakukan pemeriksaan.

Audiensi dan mediasi di SMAN 1 Parung pada 19 Oktober 2026

Permohonan klarifikasi ini muncul setelah audiensi dan mediasi yang berlangsung di SMAN 1 Parung pada Senin, 19 Oktober 2026. Pertemuan tersebut dihadiri kepala sekolah serta perwakilan KCD. Selain itu, hadir pula perwakilan Polres, KNPI, dan Ikatan Alumni SMAN 1 Parung.

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah dan KCD menyampaikan secara lisan bahwa TS dikenai sanksi dan tidak lagi mengajar di sekolah itu. Ridwan menyatakan pihaknya belum menerima informasi tersebut sebagai dasar final sebelum ada surat resmi dari KCD maupun dari SMAN 1 Parung. Ia menilai keterangan lisan belum cukup untuk memastikan status sanksi serta langkah tindak lanjut yang akan ditempuh.

Dugaan KDRT dan permintaan pengawalan pihak berwenang

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia meminta DPRD serta aparat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ikut mengawal proses perkara tersebut. Dalam penjelasan Ridwan, istri yang menjadi kliennya disebut masih memegang buku nikah dan belum bercerai secara resmi.

Framing ini memperlihatkan bahwa perselisihan tidak hanya diposisikan pada aspek sanksi sekolah, melainkan juga terkait dinamika keluarga yang sedang berjalan. Karena itu, pihak keluarga mendorong agar pemeriksaan dan penanganan dilakukan dengan mekanisme yang tertib, termasuk pemanggilan dan dokumentasi pemeriksaan.

Kasus mulai ramai sejak 16 Oktober 2026 dari unggahan TikTok

Informasi mengenai perkara ini mulai ramai diperbincangkan sejak Jumat, 16 Oktober 2026. Keramaian itu bermula dari unggahan di media sosial TikTok yang memuat cerita dugaan hubungan terlarang antara guru dan seorang siswi. Pemilik akun mengaku sebagai anggota keluarga dari istri sah guru.

Sejak munculnya unggahan tersebut, proses di lingkungan sekolah dan dinas menjadi sorotan karena menyangkut status pekerjaan guru, perlindungan pihak terkait, serta kepastian prosedur administratif. Dalam konteks sekolah, keputusan mengenai pembinaan, penugasan, hingga pencabutan tugas mengajar biasanya harus memiliki dasar tertulis agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Dampak ke layanan sekolah dan kepastian status kepegawaian

Di SMAN 1 Parung, isu sanksi yang disampaikan secara lisan berpotensi memengaruhi pengaturan jadwal mengajar dan kebutuhan penugasan guru pengganti. Jika seorang guru PPPK tidak lagi mengajar, sekolah perlu menyesuaikan distribusi jam pelajaran, termasuk memastikan keberlangsungan proses belajar siswa pada mata pelajaran yang bersangkutan.

Bagi pihak orang tua dan siswa, kepastian status TS juga berpengaruh pada persepsi terhadap transparansi proses penanganan. Sementara itu, bagi institusi pendidikan, langkah administratif yang lengkap, seperti surat penugasan pemeriksaan dan BAP, menjadi penopang agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.

Respons resmi masih belum diterima hingga berita ini ditulis

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga menyebut belum ada tanggapan resmi dari KCD Pendidikan Wilayah I Kabupaten Bogor, SMAN 1 Parung, maupun TS terkait permohonan klarifikasi tersebut. Dengan adanya tanda terima atas pengaduan yang diserahkan, pihak kuasa hukum berharap proses verifikasi dan pemanggilan dapat segera berjalan melalui kanal resmi.

Langkah yang ditempuh pada Selasa, 20 Oktober 2026 menunjukkan upaya memindahkan isu dari ranah penjelasan lisan menuju proses pemeriksaan yang terdokumentasi. Saat pemanggilan dan BAP diterbitkan, barulah pihak terkait dapat menilai bagaimana duduk perkara diproses, termasuk apakah sanksi yang disebut telah dijatuhkan akan dikukuhkan atau ditinjau ulang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x