Persyaratan pendidikan Gibran, DPR KPU Bawaslu diminta tanggung jawab tindak lanjut MK

4 menit membaca View : 11
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 14 Okt 2026

Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait permohonan yang diproses pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, namun MK juga menyampaikan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat. Pengamat kebijakan publik dari Kabupaten Bogor, Yusfitriadi yang akrab disapa Kang Yus, menilai persoalan ini tidak berhenti pada putusan, melainkan perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara.

Yus menyampaikan pandangannya saat ditemui wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa tindak lanjut atas pertimbangan MK harus jelas, baik dari sisi akuntabilitas penyelenggaraan pemilu maupun tanggung jawab hukum dan moral dalam proses pencalonan. Menurutnya, fokusnya bukan lagi pada status Gibran sebagai pejabat yang sudah menjabat, melainkan pada mekanisme konstitusional dan administrasi yang pernah dipakai ketika persyaratan pencalonan dinyatakan memenuhi ketentuan.

MK tidak mendiskualifikasi, tapi pertimbangan soal penyetaraan jadi dasar sorotan

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan SMA atau sederajat. Bagi Yus, bagian pertimbangan ini justru menjadi titik berangkat untuk menilai apakah proses verifikasi persyaratan pencalonan berjalan secara cermat dan sesuai koridor aturan.

Yus menilai, pertimbangan MK itu semestinya diterjemahkan ke dalam tindakan lanjutan melalui mekanisme yang tepat, karena status Gibran saat ini sudah sebagai wakil presiden. Dengan kata lain, isu yang dibahas bukan sekadar apakah keputusan MK final, melainkan bagaimana lembaga yang berwenang merespons temuan dan penilaian dalam putusan tersebut.

DPR diminta menindaklanjuti putusan MK lewat hak angket atau impeachment

Dalam penilaian Yus, DPR menjadi pihak pertama yang harus bertanggung jawab menindaklanjuti putusan MK. Ia menyatakan DPR perlu mengambil langkah karena persoalan yang mengemuka tidak hanya bersifat administratif, melainkan terkait akuntabilitas penyelenggaraan pemilu dan kepatuhan terhadap prinsip integritas. Yus menyebut, DPR dapat menggunakan instrumen pengawasan yang tersedia, termasuk hak angket untuk mendalami persoalan yang dinilai bermasalah.

Selain hak angket, Yus juga menyinggung opsi pemakzulan atau impeachment sebagai jalur konstitusional yang menurutnya perlu dipertimbangkan bila DPR memilih berpegang pada putusan MK dan menilai ada dasar pertanggungjawaban. Ia menegaskan kedua opsi tersebut harus diposisikan sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan, bukan sekadar wacana politik. Dengan pendekatan ini, DPR dipandang memiliki ruang untuk meminta penjelasan, menilai proses, dan memastikan efek pengawasan benar-benar berjalan.

KPU disorot soal verifikasi dokumen dan dugaan penyelundupan aturan

Yus tidak hanya menyoroti DPR, tetapi juga menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang harus menjelaskan proses pemeriksaan persyaratan pendidikan calon peserta Pilpres 2024. Ia menilai ada dua masalah yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pertama, KPU dinilai tidak memverifikasi secara cermat. Kedua, Yus menyebut adanya dugaan penyelundupan ketentuan dalam aturan pencalonan.

Menurut Yus, KPU perlu memaparkan dasar verifikasi dan dokumen yang dipakai untuk menyatakan persyaratan pendidikan memenuhi ketentuan. Ia juga menyoroti kebutuhan adanya penjelasan yang lebih tegas mengenai berita acara atau dokumen administratif yang menunjukkan keabsahan pasal atau syarat pendidikan yang digunakan dalam proses tersebut. Dalam pandangannya, bila KPU tidak mampu memberikan informasi yang jelas, maka kredibilitas proses verifikasi dipertanyakan.

Bawaslu diminta mempertanggungjawabkan pengawasan, bahkan ada tuntutan pembubaran

Di sisi pengawasan, Yus menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan pencalonan berjalan sesuai koridor pengawasan. Ia berpendapat bahwa bila pasal-pasal persyaratan dapat lolos tanpa pengawasan yang ketat, maka Bawaslu turut menjadi bagian dari persoalan. Dengan kata lain, pengawasan tidak berhenti pada formalitas, melainkan harus mampu mendeteksi potensi ketidaksesuaian sejak tahap pemeriksaan.

Lebih jauh, Yus bahkan melontarkan tuntutan agar Bawaslu dibubarkan karena menilai fungsi pengawasannya tidak berjalan. Pernyataan ini menunjukkan betapa kuatnya kritik terhadap efektivitas pengawasan dalam proses pencalonan. Dalam kerangka pikir Yus, pengawasan yang lemah akan berimbas pada kualitas keputusan administratif dan pada akhirnya memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme pemilu.

Dampak bagi warga: kejelasan proses, kepastian administrasi, dan kepercayaan publik

Bagi warga, polemik persyaratan pendidikan yang menyeret lembaga penyelenggara pemilu biasanya tidak berhenti pada ruang sidang. Ia berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kepastian hukum dan kualitas verifikasi administrasi dalam tahapan pencalonan. Di Kabupaten Bogor, tempat Yus menyampaikan pandangannya, perhatian publik terhadap proses pemilu umumnya juga terkait langsung dengan kredibilitas lembaga pengawasan dan penyelenggaraan, karena keputusan-keputusan administratif berujung pada tahapan pemilu yang lebih luas.

Jika DPR, KPU, dan Bawaslu diminta merespons secara konkret, masyarakat akan menunggu kejelasan dokumen, mekanisme, serta alasan verifikasi dan pengawasan yang dipakai saat persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan. Perdebatan seperti ini juga dapat berdampak pada proses administrasi politik berikutnya, termasuk bagaimana standar verifikasi diperketat dan bagaimana pengawasan dilakukan agar tidak muncul keraguan serupa di masa mendatang.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x