Perpanjang SIM A dan C di Bogor, SIM Keliling Polresta Kota 25 September 2026

3 menit membaca View : 5
Abdul Halim
Bogor, News - 25 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C-nya hampir berakhir bisa mengurus perpanjangan lewat layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada Jumat, 25 September 2026. Layanan ini disediakan agar pemohon tidak harus datang langsung ke Satpas, selama SIM yang dimiliki masih berada dalam masa berlaku.

SIM Keliling tersebut akan beroperasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, dengan jam layanan mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Mengingat layanan berlangsung pada rentang waktu terbatas, pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan memastikan berkas dapat diproses sebelum loket ditutup.

SIM Keliling Polresta Bogor Kota 25 September 2026 di Lotte Grosir Sholeh Iskandar

Layanan SIM Keliling pada 25/9/2026 menjadi opsi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus mengurusnya di kantor Satpas. Namun, layanan ini tidak mencakup seluruh kebutuhan administrasi SIM. Fasilitasnya difokuskan untuk perpanjangan SIM selama masa berlaku belum habis, sehingga pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum berangkat.

Jika masa berlaku SIM sudah berakhir, pemohon tidak bisa menggunakan mekanisme perpanjangan melalui SIM Keliling. Proses yang harus ditempuh berubah menjadi penerbitan SIM baru sesuai ketentuan kepolisian. Perbedaan jalur ini penting, karena biasanya akan memengaruhi waktu dan tahapan administrasi yang harus diselesaikan.

Jam layanan dan strategi agar tidak kehabisan waktu pendaftaran

Lokasi layanan berada di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Operasional dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Dengan jam layanan yang relatif singkat, pemohon dianjurkan datang sebelum waktu puncak, terutama bila ingin mengurus pendaftaran dan pemeriksaan dalam satu sesi.

Praktiknya, keterlambatan datang dapat berisiko membuat proses tidak selesai pada hari yang sama, karena pemeriksaan dan administrasi membutuhkan waktu. Karena itu, menyiapkan berkas sejak awal dan memastikan dokumen sudah sesuai akan membantu kelancaran proses di lokasi.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, termasuk ketentuan PNBP

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, tarif ditetapkan berdasarkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rujukan tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Dengan skema tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain tarif PNBP untuk perpanjangan, pemohon juga perlu memperhitungkan kemungkinan biaya tambahan terkait pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besaran biaya tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku pada proses layanan, sehingga warga sebaiknya menyiapkan anggaran lebih untuk menghindari kendala di tengah proses.

Syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor yang wajib dibawa

Agar permohonan berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling. Kelengkapan berkas menjadi penentu utama apakah pemohon bisa mengikuti alur pemeriksaan di lokasi.

Berikut persyaratan yang harus dibawa:

  1. Membawa KTP asli beserta fotokopinya.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Mengikuti tes psikologi SIM.
  4. Membawa surat keterangan sehat.

Dokumen yang lengkap membantu pemohon menghindari bolak-balik karena berkas kurang atau tidak sesuai. Pemeriksaan psikologi dan surat keterangan sehat juga perlu dipersiapkan, karena keduanya terhubung langsung dengan tahapan verifikasi administrasi.

Dampak layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bogor dan kemudahan administrasi

Bagi warga yang jadwal aktivitasnya padat, layanan SIM Keliling memberi alternatif yang lebih praktis untuk menyelesaikan urusan perpanjangan. Keberadaan layanan di pusat perbelanjaan seperti Lotte Grosir Sholeh Iskandar juga memudahkan warga yang tinggal di sekitar wilayah Kota Bogor atau yang sedang berada di area tersebut pada hari operasional.

Dengan jam layanan 08.00 sampai 13.00 WIB, pemohon bisa menyesuaikan waktu kedatangan sebelum pekerjaan harian dimulai atau sebelum sore hari. Di sisi lain, warga tetap perlu disiplin mengecek masa berlaku SIM, karena layanan hanya melayani perpanjangan saat SIM belum kedaluwarsa, bukan untuk kondisi SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x