Sengketa SHGB 150 Hektare di Sukajaya Bogor, BAM DPR Dorong Hak Komunal

4 menit membaca View : 9
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 08 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas sekitar 150 hektare di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan serius dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Dalam peninjauan awal, BAM menilai cakupan sertifikat tersebut diduga melewati sungai, jalan, perkampungan, hingga fasilitas umum, sehingga memicu konflik agraria yang sudah lama membelit warga.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menyampaikan temuan itu setelah mendengar langsung aspirasi warga yang berhadapan dengan sengketa lahan. Ia menilai persoalan Sukajaya memperlihatkan jarak antara status legal-formal penguasaan tanah dan kondisi nyata di lapangan, di mana masyarakat telah menempati serta mengelola lahan secara turun-temurun.

Temuan lapangan SHGB Sukajaya diduga merambah fasilitas publik

Menurut Taufiq, hasil penelaahan di lokasi menunjukkan adanya sungai, akses jalan, perkampungan, dan fasilitas umum di dalam area yang disebut tercakup oleh SHGB. Kondisi seperti ini, kata dia, perlu diperiksa lebih lanjut karena menyangkut kepastian pemanfaatan ruang dan dampak sosial yang dirasakan warga.

Ia juga menekankan bahwa penguasaan lahan oleh warga selama ini berlangsung secara tradisional. Dalam praktiknya, hal tersebut sering kali berhadapan dengan kesulitan pembuktian legal-formal. Namun, riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan dalam rentang puluhan tahun tidak semestinya diabaikan begitu saja.

“Mereka telah bertahun-tahun menempati dan mengelola lahan ini. Hak yang mereka tuntut bukan hak milik personal, melainkan kepemilikan secara komunal agar lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk pertanian tidak hilang,”

papar Taufiq R. Abdullah dalam rangkaian kegiatan Festival Aspirasi BAM DPR RI di Desa Sukajaya.

Warga minta hak komunal, bukan kepemilikan perorangan

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan petani Sukajaya, Afifah, memaparkan riwayat pengelolaan lahan keluarga mereka di kawasan Maduhur yang telah berlangsung tiga generasi. Afifah menjelaskan bahwa dirinya merupakan generasi ketiga, sementara sang ayah berusia 75 tahun sebagai generasi kedua, dan sebelumnya masih ada kakek serta nenek yang menjadi generasi pertama. Ia menegaskan lahan tidak pernah kosong dan dikelola keluarga secara turun-temurun.

Afifah menambahkan, tanah tersebut bukan hanya menjadi sumber nafkah ekonomi. Warga juga menjaga pepohonan dan aliran air yang manfaatnya meluas hingga ke desa-desa tetangga. Karena itu, ia khawatir bila akses lahan hilang, dampaknya tidak berhenti pada warga Sukajaya, melainkan meluas pada lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ia menyebut dari total sekitar 90 hektare lahan yang disebut masih dikuasai perusahaan, warga menuntut sekitar 16,3 hektare untuk dikelola secara komunal. Tuntutan itu, menurutnya, bukan untuk mengubah status menjadi hak milik perseorangan, melainkan soal kepatutan dan keberlanjutan hidup puluhan keluarga serta ratusan warga yang menggantungkan penghidupan pada lahan tersebut.

Insiden Agustus 2026, kerugian bertumpuk hingga trauma

Kondisi warga makin berat setelah insiden pada Agustus 2026. Afifah menyatakan sejumlah lahan pertanian diduga dirusak menggunakan alat berat. Tanaman yang seharusnya bisa dipanen untuk menyambung hidup keluarga, menurutnya, hancur dalam waktu singkat. Ia menyebut dampaknya juga menimpa petani lanjut usia yang sempat berutang demi membeli bibit.

Kerugian materiil, lanjut Afifah, tidak berhenti pada kerusakan tanaman semata. Ada luka batin dan trauma yang menyertai, termasuk pada anak-anak. Ia menggambarkan situasi ketika anak-anak sempat tidak bersekolah karena ingin memastikan kondisi ibunya setelah kejadian.

“Luka fisik mungkin dapat sembuh dalam beberapa hari. Namun, ada luka batin dan trauma. Ada anak-anak yang tidak bersekolah karena ingin memastikan ibunya dalam keadaan baik. Yang dihancurkan bukan hanya lahan pertanian, tetapi juga rasa aman dan kondisi psikologis anak-anak,”

tandas Afifah.

BAM DPR RI hasilkan dua kesepakatan untuk peninjauan SHGB dan hak komunal

Menanggapi paparan warga, BAM DPR RI menyebut ada dua poin kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Pertama, BAM bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait akan mengupayakan peninjauan ulang terhadap SHGB yang menjadi dasar konflik.

Kedua, BAM mendorong pemberian hak komunal kepada warga atas lahan yang selama ini mereka kuasai dan garap. Taufiq menegaskan perjuangan itu melibatkan koordinasi lintas pihak, termasuk camat, kepala desa, dinas terkait, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.

“Bersama camat, kepala desa, dinas terkait, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, kami sepakat memperjuangkan peninjauan sertifikat HGB. Kami juga akan memperjuangkan agar masyarakat memperoleh sertifikat dengan kepemilikan komunal atas lahan yang sekarang mereka kelola,”

kata Taufiq R. Abdullah.

Penanganan konflik ditekankan tanpa intimidasi dan kekerasan

Selain mendorong proses peninjauan, Taufiq juga memberi penegasan soal cara penyelesaian konflik. Ia mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam penanganan konflik pertanahan, karena pengosongan lahan atau tindakan terhadap pihak tertentu tidak boleh ditempuh dengan cara yang melanggar hukum.

Menurutnya, ketika status dan pemanfaatan tanah masih menjadi pokok persoalan, pendekatan yang benar adalah melalui proses yang sah. Ia menambahkan keterlibatan BAM tidak berhenti pada pendampingan, melainkan akan berlanjut dengan pemanggilan instansi berwenang untuk mendalami proses penerbitan SHGB dan mencari jalan keluar yang memberi kepastian hukum sekaligus keadilan bagi warga.

Di sisi lain, bagi warga, tuntutan hak komunal menjadi jalan tengah yang diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pengelolaan lahan pertanian serta memastikan akses terhadap ruang hidup dan aliran air yang telah dirawat selama bertahun-tahun.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x