Perpanjang SIM A dan C di Bogor lewat SIM Keliling Kamis 8 Oktober 2026

3 menit membaca View : 17
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 08 Okt 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di Kota Bogor yang masa berlakunya masih aktif bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 8 Oktober 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), selama pemohon memenuhi ketentuan yang berlaku.

Layanan SIM Keliling beroperasi di dua pusat perbelanjaan pada jam 08.00 hingga 13.00 WIB. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, namun tetap perlu mengecek tanggal kedaluwarsa SIM lebih dulu agar prosesnya benar-benar masuk kategori perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 8 Oktober 2026

Untuk hari Kamis, 8 Oktober 2026, layanan SIM Keliling Kota Bogor dibuka di dua titik. Keberadaan dua lokasi ini memberi opsi bagi warga yang berdomisili di berbagai wilayah Kota Bogor, sekaligus mengurangi kebutuhan perjalanan jauh saat ingin memperpanjang SIM.

Adapun lokasi dan jam pelayanannya sebagai berikut: Mall BTM dan Mall Boxies123 Tajur, keduanya melayani pada pukul 08.00-13.00 WIB. Datang lebih awal disarankan karena antrean dan proses administrasi biasanya memerlukan waktu, terutama saat jam mulai operasional.

SIM A dan SIM C yang masih aktif bisa diperpanjang

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang statusnya masih berlaku. SIM A ditujukan untuk pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau mobil perseorangan, sedangkan SIM C untuk pengendara sepeda motor.

Perhatian pentingnya ada pada masa berlaku. Jika SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, layanan keliling tidak memproses perpanjangan. Kondisinya berubah menjadi penerbitan SIM baru melalui mekanisme di Satpas, sehingga pemohon perlu menyesuaikan langkah dan persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan

Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan bukti pemeriksaan. Persyaratan yang disebutkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, serta fotokopi SIM.

Selain dokumen identitas dan SIM, pemohon juga diminta membawa bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi. Dokumen asli sebaiknya tetap dibawa untuk keperluan pencocokan data oleh petugas saat proses administrasi berlangsung.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C di layanan keliling

Untuk biaya perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran PNBP yang tercantum mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan dana tambahan di luar PNBP agar tidak terhambat di tengah proses saat pemeriksaan dilakukan.

Dampak bagi warga Bogor dan cara mengatur waktu

Dengan adanya SIM Keliling di dua lokasi pusat perbelanjaan, warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM dapat menyesuaikan rute dan jadwal harian. Layanan ini juga memberi alternatif bagi pemohon yang kesulitan mengatur waktu untuk datang ke Satpas, terutama bagi yang bekerja pada jam operasional layanan konvensional.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mendekati batas akhir, perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Langkah ini menghindarkan pemohon dari risiko harus mengurus SIM baru karena layanan keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x