Pengadaan LED Rp535 miliar di BGN dihentikan, Sudaryono sebut tak ada pagu

4 menit membaca View : 9
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 05 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan rencana pengadaan perangkat LED senilai Rp535 miliar. Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan penghentian dilakukan setelah rencana tersebut ramai diperbincangkan dan mendapat sorotan publik, termasuk karena munculnya informasi yang beredar di ruang publik.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 3 September 2026, Sudaryono menegaskan bahwa setiap pengadaan di lingkungan BGN harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta selaras dengan ketersediaan anggaran. Ia menilai rencana pengadaan LED tersebut tidak memenuhi dua aspek utama itu, yakni kebutuhan yang dinilai tidak tepat dan tidak adanya pagu anggaran untuk membiayai belanja tersebut.

Sudaryono juga menyinggung bagaimana informasi rencana pengadaan itu diketahui publik. Ia menduga ada pihak yang melihat proses melalui sistem pengadaan yang mulai diterapkan di lingkungan BGN, lalu kemudian melaporkannya ke publik. Menurutnya, setelah pihak tersebut melihat halaman proses pengadaan, BGN kemudian memperoleh laporan terkait keberadaan informasi yang sudah terlanjur tersebar.

Alasan BGN hentikan pengadaan LED Rp535 miliar

Sudaryono menyampaikan bahwa terdapat dua alasan pokok yang membuat rencana pengadaan LED akhirnya dibatalkan. Pertama, rencana tersebut dinilai tidak memiliki justifikasi kebutuhan yang memadai. Kedua, tidak tersedia pagu anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai pengadaan tersebut.

Ia menilai, keberadaan pagu anggaran menjadi faktor penting sebelum sebuah pengadaan pemerintah dijalankan. Jika anggaran yang diperlukan tidak ada, maka pelaksanaan pengadaan berisiko menimbulkan kekeliruan pada proses belanja. Dengan kata lain, BGN tidak ingin pengadaan dipaksakan hanya karena barangnya tersedia atau karena ada dorongan untuk melanjutkan rencana tersebut.

“Kalau diadakan yang keliru, tidak diadakan saja itu keliru karena tidak ada tapi diklaim,” ujar Sudaryono dalam rapat tersebut.

Prinsip pengadaan harus berbasis asas manfaat dan kebutuhan

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono menegaskan BGN tidak menjadikan pengadaan sebagai tujuan semata. Pengadaan barang dan jasa harus memiliki manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas lembaga. Ia menekankan bahwa belanja harus menjawab kebutuhan yang benar-benar diperlukan, bukan sekadar keinginan untuk memiliki atau menjalankan rencana tanpa dasar operasional.

Penilaian tersebut menjadi pertimbangan dalam evaluasi internal BGN terhadap rencana pengadaan. Sudaryono menyatakan BGN memfokuskan pada asas manfaat, sehingga bila suatu rencana tidak dibutuhkan, maka rencana tersebut tidak layak dilanjutkan. Sikap ini juga menunjukkan adanya penekanan pada disiplin perencanaan, agar pengadaan tidak keluar dari kebutuhan program dan fungsi lembaga.

Proses pembatalan dinyatakan telah dilakukan sesuai prosedur

Sudaryono memastikan bahwa proses pengadaan LED tersebut sudah dibatalkan. Ia menjelaskan pembatalan tidak berhenti pada pernyataan, melainkan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Artinya, BGN menjalankan proses pembatalan secara administratif, bukan hanya menghentikan di tengah jalan.

Ia juga menyebut pimpinan BGN tidak memberikan izin untuk melanjutkan rencana pengadaan LED. Menurut Sudaryono, forum rapat tersebut juga menjadi ruang penegasan, karena pengadaan dinilai bermasalah pada dua hal yang sama, yakni persoalan kebutuhan pengadaan dan ketersediaan pagu anggaran.

Rencana anggaran BGN 2027 dan fokus program

Sudaryono turut menyinggung arah anggaran BGN pada 2027. Ia menyebut anggaran BGN pada tahun tersebut tidak mencakup belanja modal. Sementara itu, anggaran sekitar Rp240 triliun diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program yang terkait fungsi utama BGN.

Dalam penjelasannya, Sudaryono menyampaikan bahwa fungsi pendidikan dalam anggaran tersebut berkaitan dengan penerima manfaat dari kalangan anak sekolah. Adapun fungsi kesehatan ditujukan bagi kelompok sasaran 3B. Penjelasan ini memberi gambaran bahwa belanja program lebih diprioritaskan untuk kegiatan yang langsung menyasar penerima manfaat, ketimbang belanja modal yang tidak memiliki dasar kebutuhan atau pagu yang sesuai.

Dampak penghentian rencana pengadaan terhadap tata kelola

Penghentian rencana pengadaan LED bernilai Rp535 miliar menegaskan kembali pentingnya tata kelola pengadaan yang disiplin. Saat informasi rencana pengadaan muncul lebih dulu ke publik, BGN memilih untuk meninjau ulang substansi rencana, terutama terkait justifikasi kebutuhan dan ketersediaan pagu anggaran.

Langkah pembatalan ini juga dapat dipahami sebagai upaya menjaga konsistensi antara perencanaan belanja dan kemampuan pendanaan. Dengan menolak rencana yang dinilai tidak memenuhi dua aspek tersebut, BGN berupaya memastikan pengadaan tetap berada pada koridor kebutuhan organisasi serta mendukung pelaksanaan program, bukan sekadar mengikuti usulan yang tidak didukung dasar anggaran dan kebutuhan yang jelas.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x