
INFOSENTULCITY.ID – Aksi seorang pria yang buang air kecil sembarangan di area taman Alun-alun Kota Bogor berujung teguran keras dari Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Peristiwa itu terjadi ketika pemerintah bersama petugas sedang melakukan pembersihan fasilitas publik, termasuk penyemprotan untuk mengangkat debu vulkanik yang menempel di sejumlah titik kota.

Jenal menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di ruang publik yang sedang dibersihkan dan setiap hari ramai dikunjungi warga. Dalam rekaman yang beredar, ia terlihat menunjuk lokasi kejadian sambil mengingatkan bahwa toilet tersedia dan bisa digunakan secara gratis.
Peristiwa berlangsung pada Senin, 7 September 2026, saat Jenal dan sejumlah petugas berada di kawasan Alun-alun Kota Bogor. Saat itu, kegiatan difokuskan pada penyemprotan serta pembersihan fasilitas umum untuk membersihkan debu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang menempel di area-area tertentu di wilayah Kota Bogor.
Di tengah aktivitas tersebut, Jenal mendapati seorang pria melakukan buang air kecil di area taman. Ia kemudian langsung menegur dan meminta pria tersebut menghentikan perbuatannya, sekaligus menunjuk ke arah lokasi.

Pria yang kepergok meminta maaf. Namun, Jenal tetap memberikan teguran tegas karena kejadian terjadi pada momen pemeliharaan kebersihan ruang publik, bukan saat kawasan sedang dalam kondisi normal tanpa penanganan.
Jenal menekankan bahwa kebiasaan buang air kecil sembarangan tidak seharusnya terjadi karena di sekitar kawasan Alun-alun telah ada fasilitas toilet yang dapat digunakan masyarakat. Ia menyayangkan masih ada warga yang memilih membuang hajat di taman padahal akses toilet tersedia.
Selain menegur, Jenal juga meminta pria tersebut menunjukkan kartu identitas atau KTP untuk pendataan. Menurut pengakuan yang disampaikan dalam percakapan saat kejadian, pria tersebut menyatakan siap menerima teguran dan tindakan yang diberikan.
Dalam penjelasannya, Jenal turut mengaitkan tindakan tersebut dengan gangguan kenyamanan publik. Ia menilai kebiasaan tersebut tidak hanya membuat area terlihat kotor, tetapi juga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu masyarakat lain.
Teguran keras tidak berhenti di ucapan. Jenal menyebut pihaknya memberikan efek jera melalui tindakan langsung, termasuk meminta pria tersebut ikut melakukan penyemprotan di kawasan taman menggunakan peralatan pemadam kebakaran.
Jenal juga menyampaikan bahwa ia menduga pria tersebut mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan aksi tersebut. Dugaan itu diketahui saat Jenal berbicara langsung dan mencium bau alkohol dari mulut pria tersebut. Karena itu, ia menilai pendekatan shock therapy perlu dilakukan agar pelanggaran tidak terulang.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pria yang bersangkutan diminta berpartisipasi pada proses pembersihan menggunakan alat yang disiapkan petugas. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, bukan hanya dikenai teguran.
Setelah kejadian, Jenal meminta agar identitas pria tersebut didata oleh pihak kecamatan. Pemerintah Kota Bogor berencana memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendataan dan penanganan lanjutan.
Jenal menyatakan petugas Satpol PP akan mendatangi kediaman pria tersebut untuk proses tindak lanjut. Ia menyebut sanksi yang disiapkan berupa denda dengan rentang Rp250.000 hingga Rp1.000.000, sesuai mekanisme penegakan pelanggaran.
Dengan adanya pendataan dan tindak lanjut tersebut, fokusnya bukan hanya menghentikan tindakan saat kejadian, tetapi juga memastikan pelaku mendapatkan konsekuensi yang sebanding. Jenal menilai kebersihan fasilitas umum merupakan tanggung jawab bersama, sehingga pelanggaran di ruang publik perlu ditangani tegas.






Tidak ada komentar