
INFOSENTULCITY.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu dirancang agar tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. Pernyataan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), menanggapi kekhawatiran publik tentang potensi abuse of power.

Habiburokhman membandingkan corak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan periode sebelumnya. Ia menyebut pemerintahan saat ini lebih demokratis dan gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan dinilainya lebih ringan dibanding masa sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang tidak boleh hanya melihat kondisi saat ini, karena pergantian kekuasaan bisa mengubah arah penggunaan aturan.
Dalam RDPU Komisi III, Habiburokhman merespons kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi dipakai sebagai instrumen politik oleh pihak yang sedang berkuasa. Ia menekankan agar pembentuk undang-undang menempatkan perlindungan hukum sebagai fokus utama, bukan semata-mata kepentingan kelompok politik tertentu.
Ia meminta agar substansi RUU tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan. Menurutnya, cara pandang yang digunakan dalam penyusunan aturan harus melibatkan perspektif masyarakat biasa dan kelompok yang berada di luar pemerintahan. Dengan begitu, regulasi yang dilahirkan tidak berubah fungsi ketika kekuasaan berpindah tangan.

Habiburokhman juga mengungkit pengalaman pribadinya ketika berada di luar pemerintahan. Ia menyatakan pernah berada di posisi oposisi sebelum akhirnya masuk dalam pemerintahan, sehingga ia memahami bagaimana rasanya ketika hukum diperlakukan sebagai alat politik maupun alat kekuasaan.
Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai kondisi yang “sakit” karena hukum yang seharusnya menjadi rujukan keadilan justru dipakai untuk menekan pihak yang berbeda pandangan. Pengalaman itu, menurutnya, menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama untuk memastikan aturan tidak membuka celah kriminalisasi terhadap pihak yang kritis atau berseberangan.
Habiburokhman menekankan bahwa DPR tidak boleh menyusun undang-undang hanya dengan memakai kacamata posisi politik saat ini. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan bersifat sementara, dan siapa pun yang hari ini memegang kendali bisa saja suatu saat berada di luar kekuasaan.
Ia mempertanyakan skenario ketika undang-undang yang sedang dibahas kemudian digunakan oleh pihak yang berkuasa untuk kepentingan kekuasaan. Kekhawatiran itu, dalam pandangannya, perlu dijawab lewat desain aturan yang tegas, mekanisme pengawasan yang memadai, serta jaminan agar penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai integritas aparat penegak hukum sebagai faktor yang sangat berpengaruh terhadap penerapan RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan bahwa undang-undang yang sudah disahkan dapat menimbulkan masalah apabila pelaksanaannya tidak dibarengi standar etika dan komitmen terhadap prinsip keadilan.
Ia menyinggung kemungkinan munculnya kriminalisasi terhadap pihak yang kritis. Dengan kata lain, keberhasilan RUU tidak hanya ditentukan oleh rumusan norma, tetapi juga oleh bagaimana aparat menggunakan kewenangan dalam proses perampasan aset, termasuk ketepatan prosedur dan kehati-hatian dalam menilai perkara.
Dalam rapat yang sama, Habiburokhman turut menyinggung kekhawatiran mengenai draf lama RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan adanya kecurigaan bahwa draf yang lebih ekstrem pernah beredar pada masa pemerintahan sebelumnya, dan dicurigai dapat digunakan untuk menghadapi lawan politik pada saat itu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa draf yang tengah dibahas saat ini telah diperbarui. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menata ulang rumusan agar lebih sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan ketika aturan mulai diterapkan.
Uraian Habiburokhman membuat pembahasan RUU Perampasan Aset bersinggungan dengan isu yang lebih luas, yakni batas antara hukum, politik, dan kekuasaan. Di satu sisi, RUU didorong untuk memperkuat upaya negara dalam merampas aset hasil tindak pidana.
Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa aturan tetap harus mempertimbangkan kemungkinan penyalahgunaan saat terjadi pergantian kekuasaan. Dengan menempatkan perspektif oposisi dan masyarakat yang rentan, pembahasan diharapkan menghasilkan norma yang tidak hanya efektif secara hukum, tetapi juga aman dari penggunaan yang menyimpang dari tujuan utamanya.






Tidak ada komentar