Pemerasan Rp60 juta di Ciomas, Kepala SPPG Dramaga Babakan Bogor Diduga Jadi Target

4 menit membaca View : 7
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 21 Okt 2026

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga Babakan, Kabupaten Bogor, Muhamad Mahpud, diduga menjadi korban pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan. Para pelaku disebut menuntut uang Rp60 juta dengan ancaman akan menayangkan berita yang merugikan Mahpud.

Peristiwa bermula pada 8 Oktober 2026, saat Mahpud menerima pesan WhatsApp berisi pertanyaan, foto, dan video, lengkap dengan tenggat klarifikasi serta ancaman publikasi. Pertemuan untuk menyelesaikan dugaan masalah itu berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kafe di Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Awal kasus: pesan WhatsApp berisi ancaman publikasi

Menurut keterangan pihak korban, pada 8 Oktober 2026 Mahpud menerima pesan WhatsApp yang memuat sejumlah materi, termasuk foto dan video kebersamaannya dengan seorang relawan SPPG. Dalam pesan tersebut juga ada tenggat waktu untuk klarifikasi, disertai desakan agar Mahpud menanggapi sesuai kehendak pengirim pesan.

Mahpud kemudian bersedia bertemu. Namun, saat pertemuan di kafe kawasan Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, dari tiga orang oknum yang disebut berinisial Y, W, dan DS, hanya DS dan W yang datang. Kondisi ini membuat korban merasa proses yang dijalankan tidak berjalan transparan sejak awal, karena pihak yang menginisiasi pertemuan tidak hadir lengkap.

Permintaan uang Rp60 juta dan penyerahan Rp10 juta

Dalam pertemuan singkat itu, Mahpud mengaku terpojok. Ia diminta menyerahkan Rp60 juta agar berita tentang dirinya tidak dipublikasikan. Karena situasi terdesak, Mahpud yang hanya membawa Rp10 juta langsung menyerahkan uang tersebut kepada DS dan W.

Penyerahan uang diduga tidak berlangsung dalam ruang tertutup sepenuhnya. Sejumlah rekan Mahpud dari lingkungan SPPG kemudian memergoki proses tersebut dan meminta penjelasan. Dari keterangan korban, DS dan W menyatakan tindakan mereka dilakukan atas perintah Y, yang sebelumnya disebut sebagai salah satu oknum wartawan.

Setelah itu, Mahpud bersama rekan-rekannya membawa DS dan W ke Polres Bogor untuk proses selanjutnya. Di tahap ini, pihak korban menyebut memiliki bukti percakapan WhatsApp yang berisi ancaman dan permintaan uang, serta tangkapan layar yang diklaim menunjukkan beberapa draf berita siap tayang.

Ancaman berita memuat tuduhan perselingkuhan, Mahpud bantah

Menurut pihak korban, ancaman yang disampaikan adalah publikasi berita lengkap, disertai swafoto Mahpud bersama seorang relawan SPPG dengan tuduhan perselingkuhan. Mahpud membantah adanya hubungan khusus dengan relawan tersebut dan menilai foto yang dipersoalkan merupakan upaya penggiringan opini.

Mahpud menjelaskan bahwa foto selfi itu diambil ketika para karyawan dan relawan makan bersama sebagai bentuk rasa syukur atas dapur MBG yang siap berproduksi. Ia juga menyatakan foto tersebut tidak mengandung unsur pornografi, namun dibuat seolah-olah menunjukkan hubungan yang tidak pantas.

Lebih jauh, Mahpud menuturkan foto itu diambil sebelum relawan wanita tersebut menikah pada Januari 2026. Dengan latar penjelasan tersebut, korban memandang materi yang digunakan dalam ancaman publikasi tidak berdiri sebagai fakta hubungan, melainkan sebagai bahan untuk menekan dan memperoleh uang.

Forum wartawan sebut ada rekaman permintaan uang Rp50 juta hingga Rp60 juta

Dugaan ancaman dan pemerasan ini disayangkan oleh Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan. Dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026, Opan menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti rekaman permintaan uang yang disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp60 juta.

Opan menambahkan, rekaman tersebut juga memuat pesan agar persoalan tidak diketahui pihak lain selain terduga pelaku dan korban. Ia menilai perbuatan tersebut mencoreng profesi jurnalis dan menekankan perlunya efek jera bagi pelaku agar kasus serupa tidak berulang.

Dampak bagi layanan SPPG dan ruang kerja di lingkungan dapur MBG

Kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan kerja di lingkungan SPPG dan aktivitas dapur MBG yang menjadi bagian dari layanan pemenuhan gizi. Saat proses klarifikasi berubah menjadi tekanan finansial, rekan-rekan kerja korban ikut terlibat dalam situasi yang menuntut pengamanan dan pendampingan, termasuk ketika penyerahan uang dipergoki.

Bagi warga yang menjadi penerima manfaat program gizi, gangguan pada personel penanggung jawab dapat menimbulkan kekhawatiran soal kelancaran distribusi atau kesiapan layanan. Meski belum ada keterangan resmi mengenai dampak operasional, proses hukum yang berjalan biasanya membuat organisasi memperketat pengawasan internal dan memastikan dokumentasi kegiatan tetap rapi.

Di sisi lain, isu dugaan pemerasan yang menggunakan narasi “wartawan” juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Ketika identitas profesi dipakai untuk menekan pihak lain, ruang kerja di lapangan menjadi rawan konflik, terutama bagi pejabat atau pengelola program yang berinteraksi dengan relawan dan pihak-pihak pendukung.

Status perkara dan keterangan pihak terduga pelaku

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Y, W, dan DS, serta belum ada konfirmasi resmi dari Polres Bogor terkait perkembangan penanganan perkara. Proses hukum yang sedang berjalan menjadi penentu untuk memastikan apakah dugaan pemerasan tersebut terbukti, termasuk validitas rekaman percakapan dan materi yang digunakan untuk ancaman.

Jika bukti yang disebut pihak korban benar, kasus ini bisa menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pemanfaatan ancaman publikasi untuk memaksa pembayaran. Namun, putusan dan penetapan status hukum tetap berada pada tahapan pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk penelusuran alur pesan WhatsApp, waktu pertemuan, serta keterkaitan antara ketiga inisial yang disebut dalam laporan korban.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x