Pembangunan minimarket di Ciawi Bogor, camat sebut izin masih diproses

4 menit membaca View : 13
Abdul Halim
Ekonomi, News - 08 Okt 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menanggapi pembangunan minimarket di Jalan Raya Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Camat Ciawi Denny Kuswara mengatakan, pembangunan ritel modern itu diketahui setelah mendapat informasi dari warga, sementara proses izin masih berjalan di level kabupaten. Peristiwa ini disampaikan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Denny, izin mendirikan bangunan untuk minimarket tidak dikeluarkan oleh aparatur kecamatan, melainkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas perizinan. Ia menjelaskan kecamatan hanya mencatat dan meregister surat terkait, sedangkan keputusan izin berada pada otoritas kabupaten. Di sisi lain, seorang warga setempat, Agung Ramadhan, menilai pembangunan berlangsung tanpa sosialisasi dan menduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta menyebut wilayah Ciawi berada dalam moratorium toko modern.

Camat Ciawi: izin minimarket masih on proses di kabupaten

Denny Kuswara menyatakan pihaknya telah turun dan mengecek lokasi untuk menanyakan status perizinan. Hasil penelusuran, kata dia, menunjukkan bahwa izin ada, namun masih berstatus diproses di tingkat kabupaten. Pernyataan ini menempatkan isu utama pada tenggat administrasi, bukan pada ketiadaan izin sejak awal.

Ia juga menegaskan bahwa pengetahuan awal mengenai proyek tersebut datang dari warga, bukan dari pemberitahuan resmi yang diterima lebih dahulu oleh kecamatan. Denny menyebut informasi yang beredar dari pekerja mengarah pada rencana pembangunan minimarket Indomaret, sehingga pihaknya menyarankan warga untuk menanyakan kembali ke desa agar informasi yang beredar lebih akurat.

Siapa yang menerbitkan izin, kecamatan hanya mencatat

Dalam penjelasan peran kelembagaan, Denny menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan izin mendirikan bangunan berada pada Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia menyebut dinas perizinan sebagai pihak yang mengeluarkan izin, sedangkan kecamatan hanya melakukan pencatatan dan registrasi terhadap surat yang masuk. Penegasan ini penting karena sering terjadi salah paham di lapangan, terutama saat pembangunan fisik sudah terlihat sementara proses administrasi belum selesai.

Dengan pola kewenangan seperti itu, pengawasan terhadap kepatuhan izin biasanya akan bersinggungan antara level kecamatan, desa, dan dinas terkait di kabupaten. Jika izin masih dalam proses, maka status kesesuaian dokumen menjadi titik yang menentukan, termasuk apakah pembangunan berjalan sesuai tahapan persetujuan yang berlaku.

Warga sebut minimarket dibangun tanpa sosialisasi

Agung Ramadhan, warga setempat, menyampaikan keberatan karena pembangunan ritel modern dinilai berlangsung tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Agung, kondisi bangunan yang masih tahap pengerjaan menimbulkan dugaan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dimiliki.

Keberatan warga ini berpengaruh pada persepsi publik, terutama karena sosialisasi kerap dianggap bagian dari transparansi proyek yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Bila benar PBG belum ada, maka persoalannya tidak hanya pada izin usaha, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prosedur tata bangunan yang diharuskan.

Moratorium toko modern jadi sorotan di wilayah Ciawi

Agung juga mengaitkan persoalan pembangunan minimarket dengan aturan moratorium toko modern di wilayah Ciawi. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 yang menempatkan Ciawi sebagai wilayah yang terkena moratorium izin toko modern, namun pembangunan pertokoan modern tetap berjalan di Desa Pandansari.

Jika dugaan tersebut benar, maka pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mekanisme pengecualian atau penyesuaian kebijakan berjalan pada proyek yang sedang dikerjakan. Di sisi lain, pihak kecamatan yang menyebut izin masih diproses menunjukkan bahwa proses kebijakan dan administrasi mungkin sedang menempuh tahapan tertentu, sehingga warga menunggu kejelasan resmi.

Dampak ke warga dan UMKM, minimarket diminta merangkul usaha kecil

Meski menyoroti aspek perizinan, Denny juga menekankan aspek dampak ekonomi bagi warga sekitar. Ia berharap apabila minimarket atau ritel modern benar beroperasi, usaha tersebut dapat mengakomodir produk-produk UMKM agar keberlangsungan usaha kecil tetap terjaga. Harapan ini menggambarkan kekhawatiran umum masyarakat ketika ritel modern masuk, yaitu perubahan pola belanja dan persaingan yang bisa menekan pelaku usaha lokal.

Dalam praktiknya, dukungan terhadap UMKM bisa terlihat dari kerja sama pasokan produk, penempatan produk lokal di rak, hingga skema pembelian yang memberi kepastian bagi usaha kecil. Bagi warga, hal tersebut berdampak pada peluang kerja, perputaran pendapatan di lingkungan setempat, serta pilihan konsumen yang tetap memiliki akses terhadap produk lokal.

Status proyek masih menunggu kejelasan dokumen

Dengan pernyataan camat bahwa izin masih on proses di level kabupaten, sementara warga menduga PBG belum ada, maka persoalan yang paling mendesak adalah verifikasi dokumen dan tahapan persetujuan. Kejelasan status perizinan dan persetujuan bangunan akan menentukan apakah pembangunan dapat diteruskan, direvisi, atau perlu penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi di Jalan Raya Gadog, Desa Pandansari, menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan prosedur, konsistensi kebijakan moratorium toko modern, serta dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar. Sampai ada jawaban resmi atas dugaan warga terkait sosialisasi dan dokumen PBG, pembangunan akan tetap menjadi sorotan di Kecamatan Ciawi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x