Alih fungsi lahan dan pembangunan bantaran sungai Bogor tingkatkan risiko banjir

5 menit membaca View : 7
Abdul Halim
Bogor, News - 08 Okt 2026

INFOSENTULCITY.ID – Risiko banjir di Kota Bogor dinilai meningkat akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang terjadi di sekitar bantaran sungai. Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, menekankan bahwa persoalan banjir tidak semata-mata soal kondisi aliran sungai, melainkan juga perubahan tata ruang yang memengaruhi daya tampung air dan cara air bergerak. Sorotan itu muncul setelah Abdul Hadi meninjau Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cikeas di Kabupaten Bogor.

Dalam peninjauan yang dilakukan belum lama ini, Abdul Hadi menyebut adanya rentang sekitar 5.000 hingga 7.000 hektare wilayah yang terdampak, khususnya pada kawasan perumahan di Kota Bogor. Ia juga menggarisbawahi kebutuhan penanganan bertahap, mulai dari titik yang paling berbahaya hingga rencana jangka panjang seperti pembangunan kolam retensi untuk menambah kapasitas tampungan air.

Alih fungsi lahan di Bogor memperburuk daya tampung sungai

Abdul Hadi menilai alih fungsi lahan menjadi salah satu pemicu yang membuat masalah banjir makin sulit dikendalikan. Ketika area yang seharusnya berfungsi sebagai ruang resapan atau wilayah penyangga berubah menjadi permukiman dan aktivitas lain, air cenderung lebih cepat mengalir ke sungai tanpa sempat terserap. Dampaknya, beban pada aliran sungai meningkat, terutama saat hujan deras.

Ia juga menyoroti hubungan langsung antara pembangunan di sekitar bantaran sungai dengan perubahan pergerakan air. Bantaran sungai bukan hanya garis geografis, melainkan bagian dari sistem hidrologi yang ikut menentukan bagaimana air mengalir, meluap, dan kembali surut. Jika ruang di sisi sungai berkurang, maka ruang aman untuk mengalirnya limpasan menjadi lebih sempit.

Angka yang disebut Abdul Hadi, yakni 5.000 sampai 7.000 hektare pada lokasi perumahan di Kota Bogor, memberi gambaran skala persoalan. Dengan skala seperti itu, penanganan banjir tidak bisa hanya mengandalkan perbaikan teknis di hilir, karena perubahan di hulu dan di sekitar bantaran turut membentuk kondisi saat air meningkat.

Pengendalian banjir Cikeas, Cileungsi, dan Bekasi terkendala pembebasan lahan

Selain faktor tata ruang, Abdul Hadi juga menyinggung hambatan yang muncul dalam program pengendalian banjir pada beberapa sungai, yakni Cileungsi, Cikeas, dan Bekasi. Menurutnya, pembebasan lahan yang belum selesai menjadi kendala meski anggaran program sebelumnya telah disiapkan.

Ia menjelaskan bahwa perencanaan anggaran untuk tiga sungai itu sempat berjalan, namun pada akhirnya dana dikembalikan karena masalahnya tetap pada ketuntasan pembebasan lahan. Kondisi seperti ini biasanya membuat jadwal pekerjaan molor, sementara kebutuhan pengendalian banjir justru bersifat mendesak karena berkaitan dengan keselamatan warga dan kelangsungan layanan lingkungan.

Komisi V mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyelesaikan persoalan lahan agar proyek yang sudah dirancang tidak kembali terhambat. Fokus penyelesaian lahan dipandang penting supaya tahapan konstruksi bisa berjalan sesuai target, termasuk dalam penataan area yang memang harus disiapkan untuk infrastruktur pengendali banjir.

Langkah cepat dan kolam retensi untuk kapasitas tampungan air

Abdul Hadi menekankan pendekatan bertahap dalam penanganan. Untuk waktu dekat, ia meminta penanganan difokuskan pada titik atau spot yang dinilai paling berbahaya, dengan pelaksanaan yang disesuaikan kemampuan anggaran. Pendekatan ini bertujuan mengurangi dampak banjir pada wilayah yang paling rentan terlebih dahulu.

Bagi jangka panjang, ia menyebut kebutuhan pembangunan kolam retensi. Kolam retensi berfungsi menampung limpasan air sementara, sehingga puncak debit tidak langsung membanjiri area hilir. Dengan tambahan kapasitas tampungan, sistem pengendalian banjir menjadi lebih stabil dan risiko luapan di saat hujan ekstrem dapat ditekan.

Gagasan ini selaras dengan karakter banjir yang biasanya dipengaruhi oleh dua hal sekaligus, yaitu seberapa besar air yang datang dan seberapa besar ruang yang tersedia untuk menampungnya. Jika ruang tampung tidak ditambah, perbaikan pada satu titik sering tidak cukup untuk mengatasi lonjakan debit.

Konsistensi tata ruang dan perizinan jadi kunci

Di luar persoalan teknis proyek, Abdul Hadi menyoroti konsistensi penerapan aturan tata ruang. Ia menilai kawasan sempadan sungai dan jalan inspeksi memiliki fungsi yang harus dipertahankan. Ketika fungsi tersebut diubah, maka aturan perlindungan sungai tidak berjalan efektif dan dampaknya kembali ke masyarakat melalui banjir.

Abdul Hadi juga menyoroti potensi pertentangan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses perizinan. Menurutnya, perbedaan rekomendasi dapat membuka ruang terjadinya perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menggambarkan kondisi ketika satu pihak melarang, sementara pihak lain justru memberi rekomendasi, sehingga terjadi salah fungsi penggunaan lahan.

Dalam pandangannya, kawasan yang sudah ditetapkan untuk perlindungan sungai tidak semestinya dipakai untuk pembangunan. Ia menegaskan bahwa ketentuan hukum terkait sempadan sungai dan bantaran harus ditaati, termasuk keberadaan jalan inspeksi di sekitar sungai yang juga memiliki aturan.

Skala pekerjaan pengendalian banjir mencapai puluhan kilometer

Abdul Hadi menyebut bahwa pekerjaan pengendalian banjir di wilayah terkait memiliki cakupan cukup panjang. Untuk tahap awal, pekerjaan diprioritaskan pada segmen tertentu sebelum dilanjutkan ke wilayah lainnya. Ia menyebut total panjang penanganan sekitar 80 kilometer, sedangkan untuk tahap utama ditargetkan sekitar 11 kilometer terlebih dahulu.

Dengan panjang pekerjaan seperti itu, tantangan tidak hanya teknis dan pembiayaan, tetapi juga sinkronisasi antarwilayah administrasi. Koordinasi lintas pemerintahan menjadi penting karena sungai dan area terdampak tidak berhenti pada batas administrasi kota atau kabupaten.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran untuk tahap utama dinilai cukup besar. Artinya, keberhasilan tahap awal tidak hanya ditentukan oleh kesiapan konstruksi, tetapi juga oleh kelengkapan administrasi seperti penyelesaian lahan dan kepastian kesesuaian tata ruang agar proyek tidak kembali tersendat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x