MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Kuasa Hukum Siap Bahas ke DPR

4 menit membaca View : 14
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 07 Okt 2026

INFOSENTULCITY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum dalam mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini memastikan posisi Gibran tetap sebagai Wakil Presiden setelah dilantik bersama Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

Dengan amar “tidak dapat diterima”, perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan hasil Pemilu 2024 maupun pendiskualifikasian Gibran. Meski demikian, sejumlah pihak yang menjadi pemohon, termasuk Denny Indrayana, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto, menyatakan akan mempelajari putusan secara rinci sebelum menentukan langkah lanjutan, salah satunya pembahasan di DPR. Di sisi lain, MK juga menegaskan pertimbangan terkait status Gibran yang berubah dari calon wakil presiden menjadi pejabat definitif, sehingga tidak memenuhi dasar pengajuan dalam mekanisme PHPU.

MK putuskan permohonan tidak dapat diterima, fokusnya kedudukan hukum

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pada ranah PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, persoalan yang dipersoalkan tidak dapat diproses melalui jalur konstitusional yang dipilih pemohon.

Selain itu, MK mempertimbangkan perubahan status Gibran setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Hal ini berpengaruh pada relevansi perkara terhadap upaya pembatalan hasil pemilu atau pendiskualifikasian jabatan. Dengan dasar tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak menghasilkan keputusan yang mengubah posisi Gibran.

Rencana langkah lanjutan: pembahasan ke DPR masih tahap diskusi

Usai putusan dibacakan, Refly Harun menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah salinan lengkap putusan MK sebelum memutuskan langkah berikutnya. Ia menekankan bahwa DPR menjadi salah satu lembaga yang kemungkinan akan didatangi untuk membahas tindak lanjut.

Refly juga menyebut adanya kemungkinan pembahasan dilakukan lebih dulu dengan pimpinan DPR atau komisi terkait, tergantung agenda dan materi yang akan dibawa. Ia mengajak pihak lain untuk bergabung agar rumusan langkah lanjutan bisa disusun bersama.

Namun, rencana tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal. Putusan MK sendiri tidak memulai proses pemberhentian, karena mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki tahapan konstitusional yang harus dipenuhi secara spesifik.

MK menegaskan perkara tidak menjadi dasar pembatalan hasil atau diskualifikasi

MK menilai permohonan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Dengan pertimbangan itu, fokus sengketa tidak bergeser menjadi putusan substantif yang mengubah status hasil pemilu.

Mahkamah juga menyinggung persoalan kewenangan dalam menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. Menurut pertimbangan MK, penilaian terhadap pemenuhan syarat secara substantif berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Denny Indrayana soroti syarat pendidikan, menilai bisa muncul lagi di pencalonan lain

Denny Indrayana menanggapi putusan MK dengan menyoroti pertimbangan terkait bukti pendidikan Gibran. Ia mengaitkan isu pendidikan dengan persyaratan untuk menduduki jabatan publik, sehingga menurutnya persoalan pendidikan dapat kembali menjadi tema jika syarat tersebut digunakan pada pencalonan jabatan lain.

Denny bahkan menyebut kemungkinan Gibran menempuh Paket C sebagai jalur untuk memenuhi persyaratan pendidikan yang dibutuhkan pada pencalonan tertentu. Pernyataan ini bukan bagian dari amar putusan MK, melainkan sikap yang ia sampaikan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Denny juga menyatakan Gibran seharusnya mempertimbangkan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Namun, sikap tersebut tidak otomatis mengubah kedudukan hukum Gibran, karena putusan MK menegaskan permohonan tidak dapat diterima dan tidak memutus perubahan status jabatan.

Bambang Widjojanto kritik verifikasi KPU, menyoroti kecermatan dan akses dokumen

Bambang Widjojanto menyoroti proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai terdapat persoalan dalam proses verifikasi, terutama terkait prinsip kecermatan dan keakuratan yang semestinya dijalankan penyelenggara pemilu.

Ia juga menyinggung akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dokumen yang berkaitan dengan proses verifikasi tersebut. Dalam pandangannya, bila ditemukan pelanggaran dalam verifikasi syarat pendidikan, pihak KPU yang terbukti melanggar perlu dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penekanan pada proses verifikasi, perhatian kubu pemohon tidak berhenti pada status Gibran semata. Mereka juga mendorong agar mekanisme pemeriksaan persyaratan pencalonan menjadi sorotan, termasuk bagaimana dokumen diverifikasi dan bagaimana pengawasan dijalankan.

Status Gibran tetap Wakil Presiden, perkara tidak mengubah kedudukan jabatan

Putusan MK menegaskan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga tidak muncul keputusan yang membatalkan hasil Pemilu 2024 atau mendiskualifikasi Gibran.

Di sisi lain, rencana membawa persoalan tersebut ke DPR masih menunggu pembahasan lebih lanjut dari Denny Indrayana, Refly Harun, Bambang Widjojanto, dan pemohon lainnya. Audiensi ke DPR, menurut konteks yang mereka sampaikan, tidak otomatis berarti proses pemberhentian telah dimulai, karena mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden mensyaratkan tahapan konstitusional tersendiri.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x