Tunggakan proyek infrastruktur Pemkab Bogor Rp44 miliar, mulai dibayar akhir Oktober

4 menit membaca View : 9
Abdul Halim
Bogor, News - 12 Okt 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor masih memiliki tunggakan pembayaran proyek infrastruktur senilai Rp44 miliar kepada sejumlah vendor. Angka itu bersumber dari pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor dan menjadi salah satu fokus penyelesaian lewat Perubahan APBD 2026. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menyampaikan bahwa proses pembayaran menunggu mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wildan menjelaskan, pembayaran tunggakan tersebut belum berjalan karena vendor diberi kesempatan 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan yang sempat tertunda. Peristiwa ini disampaikan Wildan kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026, dan Pemkab Bogor menargetkan mulai membayar pada akhir Oktober hingga awal November 2026. Dalam penjelasannya, tunggakan proyek yang belum dibayarkan tidak hanya melibatkan DPU, tetapi juga ada pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp4 miliar.

Rp44 miliar tunggakan proyek DPU, masuk Perubahan APBD 2026

Achmad Wildan menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan alokasi untuk melunasi utang proyek ke dalam dokumen Perubahan APBD 2026. Namun, realisasi pembayaran belum dilakukan pada saat itu. Ia menegaskan bahwa keterlambatan bukan karena anggaran tidak tersedia, melainkan karena tahapan administrasi dan kepatuhan pada prosedur yang mensyaratkan adanya mekanisme resmi sebelum dana dicairkan kepada penyedia jasa.

Menurut Wildan, tunggakan berada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dengan nilai Rp44 miliar. Setelah perubahan anggaran ditetapkan, pemerintah daerah memberi ruang penyelesaian kepada penyedia jasa selama 50 hari kalender. Model pemberian waktu ini dipakai ketika pelaksanaan pekerjaan belum selesai tepat waktu, sehingga proses verifikasi dan penyelesaian lapangan dapat dituntaskan sesuai standar pekerjaan yang diperjanjikan.

Vendor diberi kesempatan 50 hari kalender, tunggakan menunggu mekanisme

Wildan menuturkan bahwa tunggakan timbul karena pihak penyedia jasa pada pekerjaan sebelumnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. Akibatnya, pemerintah daerah memberikan kelonggaran waktu agar pekerjaan dapat diselesaikan terlebih dahulu, sebelum pembayaran dilakukan. Di sisi tata kelola, langkah itu juga berfungsi memastikan bahwa pembayaran tidak melompati tahapan yang seharusnya, sehingga prosesnya tetap legal, aman, dan transparan.

Dalam praktik penganggaran daerah, pemberian tenggat tambahan seperti 50 hari kalender lazim dilakukan agar pekerjaan yang tertinggal dapat dikejar tanpa langsung memicu sengketa administrasi. Namun, konsekuensinya, dana yang sudah dianggarkan tetap tidak langsung cair sampai unsur pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran dinyatakan terpenuhi. Itulah sebabnya Pemkab Bogor menahan realisasi pada periode awal setelah Perubahan APBD 2026 masuk.

Jembatan Bomang sekitar Rp6 miliar jadi salah satu pekerjaan yang belum dibayar

Wildan menyebut salah satu item pekerjaan yang belum dibayar berasal dari DPU, yaitu pembangunan Jembatan Bomang dengan nilai sekitar Rp6 miliar. Ia menjelaskan bahwa rincian kekurangan pembayaran tidak selalu berupa nilai pokok yang sepenuhnya tertahan, melainkan banyak yang terkait skema retensi dan pemberian kesempatan tambahan untuk penyelesaian.

Retensi sendiri biasanya merupakan penahanan sebagian pembayaran sampai pekerjaan memenuhi ketentuan kualitas atau tahapan tertentu. Dalam kasus ini, Wildan menyampaikan bahwa selain Jembatan Bomang, sebagian besar tunggakan berkaitan dengan retensi dan waktu tambahan yang diberikan kepada penyedia. Pola seperti ini membuat pencairan menjadi lebih bertahap, bukan sekaligus, sesuai progres dan hasil pemeriksaan.

Pekerjaan di Dinas Pendidikan sekitar Rp4 miliar juga belum dibayar

Selain proyek di DPU, Achmad Wildan menyebut terdapat pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp4 miliar yang juga belum dibayar. Informasi ini menunjukkan bahwa tunggakan tidak semata-mata terkonsentrasi pada satu perangkat daerah, melainkan menyebar pada beberapa kegiatan yang mengalami keterlambatan atau membutuhkan penyesuaian tahapan penyelesaian.

Dengan adanya dua sumber utama tunggakan, pemerintah daerah perlu memastikan sinkronisasi data antara progres pekerjaan, dokumen administrasi, hingga mekanisme pencairan dana. Bagi warga, penundaan pembayaran bisa berdampak tidak langsung, misalnya pada kelanjutan pekerjaan fisik, jadwal serah terima, hingga kepastian penyelesaian fasilitas layanan publik yang terkait proyek tersebut.

Target pembayaran akhir Oktober hingga awal November 2026

Wildan menyatakan Pemkab Bogor menargetkan tunggakan proyek mulai dibayar pada akhir Oktober hingga awal November 2026. Ia menegaskan bahwa pembayaran ditujukan agar seluruh kewajiban terkait proyek yang telah selesai dapat dituntaskan pada tahun berjalan. Target ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan kewajiban daerah yang sebelumnya tertahan akibat proses penyelesaian pekerjaan dan tahapan administrasi.

Ia juga menyampaikan harapan agar tenggat pembayaran dapat dipenuhi pada rentang waktu tersebut. Dengan waktu yang disebutkan, Pemkab Bogor memberikan sinyal bahwa proses internal verifikasi dan kesiapan pencairan diupayakan berjalan cepat setelah masa kesempatan 50 hari kalender berakhir.

Perubahan APBD 2026 diprioritaskan untuk menuntaskan kewajiban daerah

Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa anggaran perubahan diprioritaskan untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban pemerintah daerah. Fokusnya mencakup pembayaran tunggakan kegiatan yang telah selesai tetapi belum dibayarkan, serta pekerjaan yang memperoleh tambahan waktu penyelesaian. Pernyataan Bupati itu menempatkan tunggakan proyek sebagai bagian dari agenda penyelesaian yang lebih luas, bukan hanya satu proyek tertentu.

Bagi penerima pembayaran, kepastian jadwal pencairan menjadi faktor penting untuk menjaga arus kerja dan keberlanjutan proyek berikutnya. Bagi pemerintah daerah, percepatan pembayaran juga berkaitan dengan kepatuhan administrasi, pengendalian penggunaan anggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola belanja infrastruktur.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x