
INFOSENTULCITY.ID – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) masih berjalan. Kejaksaan Agung mengungkap salah satu hambatan utama berasal dari kondisi geografis, karena lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait perkara tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sebaran lokasi SPPG membuat proses pemeriksaan memerlukan waktu lebih panjang. Dalam perkara ini, penyidik juga terus melengkapi pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari unsur yang terlibat langsung maupun pendukung pelaksanaan program MBG.
Anang menyatakan bahwa tempat SPPG yang menjadi lokasi perkara berada di “penjuru negeri”. Akibatnya, penyidik tidak hanya perlu mengumpulkan keterangan, tetapi juga menelusuri dokumen dan jejak keterkaitan pihak-pihak yang berada pada wilayah berbeda. Praktis, aktivitas pemeriksaan bergantung pada akses ke lokasi serta kesiapan pihak yang terkait di tiap daerah.
Penjelasan ini sekaligus memberikan konteks mengapa penyidikan tetap berlangsung meski sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan cakupan perkara yang melibatkan banyak titik layanan, proses verifikasi dan pencocokan alat bukti menjadi lebih kompleks, terutama ketika informasi harus dirangkai lintas wilayah.

Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi pada Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, termasuk unsur yang berada di lingkungan SPPG, pihak yang berperan sebagai penjual ompreng, staf BGN, hingga jajaran direksi perusahaan swasta.
Anang merinci keenam saksi tersebut, yakni IH sebagai PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ sebagai wiraswasta atau penjual ompreng, ET sebagai staf BGN, AHMS sebagai direksi PT GSN, NTS sebagai direksi PT NGS, serta SSS dari PT TAFS. Menurut Anang, pemeriksaan saksi bukan sekadar pencarian informasi tambahan, melainkan bagian dari kebutuhan pembuktian dan kelengkapan pemberkasan perkara.
Dalam penjelasan yang disampaikan, Anang menegaskan pemeriksaan pihak-pihak di sekitar operasional SPPG maupun penyedia barang dilakukan untuk membantu penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG. Dengan kata lain, keterkaitan operasional di lapangan menjadi fokus penting agar rangkaian fakta yang dibangun penyidik tetap koheren saat masuk tahapan berikutnya.
Perkara ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata kelola program. Di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Soemantri.
Selain itu, terdapat juga pihak swasta yang disebut dalam daftar tersangka, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan atau LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Penetapan ini menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak berhenti pada pihak internal lembaga, melainkan juga menyasar aktor di rantai pelaksanaan dan pengadaan yang diduga ikut berperan.
Salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah praktik jual-beli titik SPPG. Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu dan kemudian ditunjuk sebagai mitra SPPG meski diduga tidak memenuhi persyaratan.
Eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, sebelumnya menyebut bahwa penyidik menemukan indikasi yayasan yang dijadikan mitra SPPG merupakan sarana untuk melakukan kejahatan. Ia juga menyinggung adanya keterkaitan yayasan dengan pejabat atau pegawai BGN yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Dalam uraian yang pernah disampaikan, Syarief juga mengungkap dugaan yayasan mendapatkan insentif dari pelaksanaan program MBG. Ia menyebut bahwa yayasan yang ditunjuk memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap harinya, termasuk uraian bahwa insentif tersebut mencapai miliaran rupiah per hari. Nama yang disebut merujuk pada Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain persoalan yayasan dan titik SPPG, penyidikan juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG. Salah satu pengadaan yang didalami adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun melalui PT Yasa Artha Trimanunggal.
Penyidik juga mendalami pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Rangkaian pengadaan tersebut masuk dalam pembahasan perkara karena penyidik menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola prosesnya.
Dengan banyaknya komponen yang harus ditelusuri, proses penyidikan tidak hanya menyorot pejabat di lingkungan BGN. Penyidik juga perlu mengurai alur kerja, dokumen pengadaan, hingga pihak-pihak yang berada dalam rantai penyediaan maupun pelaksanaan program di lapangan.
SPPG dipahami sebagai unit pelaksana yang berada di berbagai daerah untuk menjalankan distribusi makanan dalam program MBG. Karena itu, ketika suatu perkara berkaitan dengan lebih dari satu lokasi, penyidik harus menelusuri keterangan dan dokumen dari pihak-pihak di wilayah berbeda. Anang menyebut lokasi perkara berada di penjuru negeri, sehingga proses pemeriksaan memerlukan waktu tambahan.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi dari SPPG, yayasan, BGN, hingga perusahaan swasta dijalankan sebagai cara untuk memperkuat rangkaian alat bukti. Dalam pemeriksaan saksi, penyidik berupaya mengurai dugaan penyimpangan tata kelola program MBG pada periode 2025-2026.
Di sisi lain, Kejagung juga menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Dengan sebaran lokasi SPPG dan keterlibatan banyak pihak, penyidikan tetap dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.






Tidak ada komentar