
Kebakaran dua ruko di Jalan Bumi Ayu Raya, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Jumat dini hari, 23 Oktober 2026, memunculkan dugaan penjarahan barang dari lokasi kejadian. Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria menegur orang-orang yang diduga mengambil makanan ringan saat proses penanganan berlangsung, lalu menyatakan akan menyerahkan rekaman kepada kepolisian.

Rekaman tersebut beredar luas di media sosial dan memicu respons keras dari warganet. Unit Opsnal Reskrim Polsek Selebar kemudian mengamankan 12 orang pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB untuk pemeriksaan terkait dugaan pengambilan barang. Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, membenarkan pengamanan tersebut dan menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak.
Dalam video yang beredar, pria yang merekam situasi terlihat meminta orang-orang berhenti mengambil barang. Ia terdengar menegaskan bahwa rekaman akan diserahkan kepada pihak kepolisian, seolah ingin memastikan dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum, bukan sekadar perbincangan di internet.
Ia juga melontarkan kekesalan karena tindakan yang dipersoalkan terjadi ketika pemilik ruko sedang mengalami musibah. Kalimat yang disampaikan dalam video menekankan ketidakwajaran mengambil barang dari lokasi kebakaran, termasuk sindiran bahwa tindakan tersebut menyerupai menjarah. Di rekaman itu, pria tersebut turut menegur seorang perempuan yang mengenakan jilbab, namun identitas dan keterlibatannya belum diverifikasi secara independen.
Dugaan pengambilan barang berkaitan dengan kebakaran yang melanda dua ruko di Bumi Ayu Raya. Kedua bangunan itu digunakan sebagai gudang penyimpanan makanan ringan dan bahan baku kue. Kebakaran tersebut juga menelan korban jiwa, sehingga peristiwa memiliki dampak kemanusiaan yang besar di lingkungan sekitar.
Setelah video dugaan penjarahan menyebar, polisi bergerak melakukan pemeriksaan. AKP Bayu Heri Purwono menyatakan sejumlah warga telah diamankan di Mapolsek Selebar. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan setiap orang, termasuk memastikan apakah barang yang diambil benar berasal dari gudang yang terbakar dan bagaimana aktivitas itu berlangsung di lokasi.
Polisi menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB, setelah beredarnya video di media sosial. Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menyita sejumlah makanan ringan yang diduga diambil dari gudang. Jumlah barang bukti yang diamankan berbeda-beda pada masing-masing orang, mulai dari 10 hingga 12 renteng snack, serta ada satu dus makanan ringan.
Menurut AKP Bayu, pemeriksaan masih berlangsung karena jumlah dan jenis barang yang diamankan tidak seragam. Petugas masih perlu mencocokkan temuan di lapangan dengan keterangan para pihak agar kronologi pengambilan barang dapat disusun secara utuh. Dalam proses hukum seperti ini, orang yang diamankan diposisikan sebagai pihak yang diduga terlibat sampai ada penetapan hukum yang sesuai.
Peristiwa itu turut memantik reaksi di kalangan warganet. Sejumlah pengguna menyampaikan kekecewaan karena barang dagangan korban kebakaran diduga diambil saat pemiliknya sedang tertimpa musibah. Ada pula komentar yang mengaitkan perilaku tersebut dengan kebiasaan mengambil sesuatu yang bukan haknya, sekaligus menyinggung rasa malu terhadap tindakan yang dipersoalkan.
Namun, di tengah kecaman, muncul pula pengingat bahwa penilaian terhadap individu yang terekam perlu didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan pada potongan video yang beredar. Rekaman dari satu sudut pandang sering kali tidak memuat konteks lengkap, sehingga polisi perlu memastikan apakah tindakan yang terlihat merupakan pengambilan tanpa izin, atau bagian dari respons yang memang diizinkan di lokasi.
Di lapangan, dugaan pengambilan barang dari lokasi kebakaran berpotensi menambah beban bagi korban. Gudang makanan ringan dan bahan baku kue yang terbakar bukan sekadar aset fisik, tetapi juga sumber penghidupan. Jika barang diambil saat proses kejadian berlangsung, kerugian yang dialami pemilik bisa bertambah, baik dari sisi inventaris maupun gangguan operasional setelah kebakaran.
Selain itu, keberadaan orang-orang di area kejadian tanpa izin dapat mengganggu penanganan dan penyelidikan. Polisi dan petugas lapangan biasanya membutuhkan kontrol akses untuk mengumpulkan keterangan, memetakan kronologi, serta memastikan barang bukti tidak berpindah tangan. Karena itu, pengamanan 12 orang dan penyitaan barang bukti menjadi langkah awal untuk menertibkan situasi sekaligus menguatkan proses pemeriksaan.
Perkembangan kasus selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan Unit Opsnal Reskrim Polsek Selebar, termasuk pendalaman peran masing-masing pihak terkait dugaan pengambilan makanan ringan dari gudang yang terbakar di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.






Tidak ada komentar