Bapenda Kota Bogor pasang plang tunggakan PBB-P2 PT PGI Rp11,7 miliar

4 menit membaca View : 7
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 21 Okt 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memasang plang penunggak pajak di kawasan Terminal Baranangsiang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Tindakan ini menargetkan PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) selaku pengelola terminal yang disebut menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp11,7 miliar sejak 2013 hingga 2026.

Langkah tersebut dilakukan di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, sebagai bentuk peringatan sekaligus sanksi sosial bagi wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif. Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menyebut pemasangan plang dilakukan karena objek pajak yang seharusnya memenuhi kewajiban PBB-P2 tidak menunjukkan itikad untuk melunasi.

Pemasangan plang sebagai peringatan dan sanksi sosial

Abdul Wahid menjelaskan, pemasangan plang menjadi bagian dari rangkaian penagihan terhadap tunggakan PBB-P2 yang telah berlangsung panjang. Ia menegaskan total nilai tunggakan sekitar Rp11,7 miliar, mencakup periode sejak 2013 hingga 2026. Menurutnya, plang tersebut bukan sekadar informasi administratif, melainkan peringatan yang diharapkan mendorong pihak terkait merespons kewajiban perpajakan mereka.

Secara praktik, tindakan seperti ini biasanya diposisikan sebagai langkah transisi dari pendekatan persuasi menuju penegakan yang lebih tegas. Dalam kasus Terminal Baranangsiang, Bapenda mengaitkan alasan pemasangan plang dengan status pembayaran yang belum berjalan, meski perusahaan telah melewati tahapan komunikasi dan pemanggilan sebelumnya.

Upaya persuasif dan pemanggilan yang dinilai tak diindahkan

Sebelum plang dipasang, Bapenda Kota Bogor bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan pendekatan persuasif. Proses itu disertai pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada PT PGI, namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

Abdul Wahid menyatakan, pihaknya masih akan menjadwalkan pemanggilan ketiga pada awal bulan berikutnya. Tahap ini diposisikan sebagai ruang terakhir untuk merespons kewajiban pajak, sekaligus upaya agar penyelesaian dapat diarahkan melalui mekanisme yang lebih terukur, sebelum masuk ke fase penanganan hukum yang lebih berat.

Jika tetap bandel, Bapenda dorong langkah hukum hingga Pengadilan Pajak

Apabila setelah pemasangan plang dan pemanggilan ketiga perusahaan tetap tidak memberikan tanggapan, Bapenda bersama tim kejaksaan akan mengevaluasi dan menyiapkan langkah hukum lanjutan. Abdul Wahid menyebut kemungkinan dimulai dari somasi, lalu berlanjut ke pengajuan gugatan melalui Pengadilan Pajak.

Dalam penjelasannya, langkah hukum tersebut diarahkan pada tindakan yang dapat berujung penyitaan atau penyegelan, jika proses penagihan tidak membuahkan hasil. Pernyataan ini menegaskan bahwa Bapenda tidak hanya berhenti pada tindakan administratif di lokasi, tetapi juga menyiapkan jalur penegakan sesuai kerangka hukum perpajakan yang berlaku.

Skema cicilan disebut tersedia, tetapi PT PGI dinilai belum memanfaatkannya

Abdul Wahid juga menyinggung bahwa Bapenda memberikan kemudahan apabila wajib pajak memiliki kendala finansial. Salah satu opsi yang disebut adalah pencicilan tunggakan pajak, dengan dasar bahwa skema tersebut dapat ditempuh sepanjang sesuai ketentuan yang mengatur pembayaran bertahap.

Namun, ia menilai PT PGI tidak menunjukkan upaya konkret untuk memanfaatkan skema tersebut. Hingga saat pemasangan plang, pihak perusahaan disebut belum memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan, sehingga penanganan bergeser dari pendekatan administratif dan komunikasi menuju langkah yang lebih formal.

DPRD Kota Bogor dorong pengawasan dan penyisiran penunggak pajak terbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Ia menilai langkah Bapenda penting untuk membantu mengejar target pendapatan daerah sekaligus menekan angka piutang pajak yang nilainya sangat besar.

Achmad Rifki menyebut piutang pajak daerah yang terakumulasi sejak 2013 mencapai total Rp644 miliar. Ia menilai angka tersebut termasuk signifikan dan menggambarkan adanya potensi penerimaan yang selama ini belum tertagih. Dalam pandangannya, penindakan di Terminal Baranangsiang adalah ikhtiar nyata untuk mengurangi kesenjangan antara kewajiban pajak dan realisasi pembayaran.

Terminal Baranangsiang sebagai aset kerja sama, tetapi pengelola disebut mengabaikan kewajiban

Achmad Rifki juga menyoroti posisi PT PGI sebagai pihak ketiga pengelola terminal yang disebut menunggak pajak. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan kewajiban, padahal lokasi tersebut merupakan aset milik Kementerian Perhubungan yang dikerjasamakan.

Ia menilai alasan klasik seperti tidak ada anggaran sering dipakai penunggak, namun substansinya adalah belum adanya kemauan untuk membayar. Karena Pemkot Bogor melalui Bapenda berhak menerima PBB-P2 dari objek tersebut, DPRD mendorong agar penindakan tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara bertahap dan terarah.

Komisi II DPRD Kota Bogor, menurut Achmad Rifki, mendorong Bapenda melakukan penyisiran dan tindakan serupa dimulai dari klaster penunggak terbesar. Ia juga mengharapkan para penunggak pajak memiliki iktikad baik dengan hadir memenuhi undangan pemanggilan Bapenda untuk bernegosiasi, termasuk membahas skema penyelesaian teknis.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x