
Keluarga santri yang diduga menjadi korban kekerasan fisik di Pondok Pesantren Nurul Qur’an, Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, akhirnya memilih islah atau perdamaian. Kesepakatan itu dicapai pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah klarifikasi digelar bersama pimpinan pesantren.

Peristiwa bermula ketika salah satu santri mengalami kejang dan sempat tak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit terdekat. Dalam proses pembahasan, pihak pesantren diwakili K.H. Ahmad Ubay Dinur, sedangkan perwakilan wali santri menyatakan isu tersebut sudah banyak beredar sehingga perlu ditata melalui jalur kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian tersebut disusun dalam rangkaian klarifikasi yang berlangsung selama dua hari. Tahapannya melibatkan pertemuan dengan pimpinan pesantren, sekaligus penataan ulang kronologi yang sebelumnya viral di media sosial. Pihak pesantren menyampaikan harapan agar hubungan kedua pihak kembali baik, tidak hanya berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi juga menjaga suasana pendidikan di lingkungan pondok.
K.H. Ahmad Ubay Dinur menekankan bahwa pihaknya mengupayakan proses yang berjalan secara kekeluargaan. Ia juga menyebut perlunya pembenahan internal, termasuk menilai kembali hal-hal yang dinilai kurang baik agar ke depan menjadi lebih terarah. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting karena memperlihatkan bahwa pesantren tidak hanya menerima perdamaian, tetapi juga menempatkannya sebagai momentum perbaikan tata kelola dan pengawasan.
Perwakilan wali santri, Alan, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan karena isu telah luas beredar. Menurutnya, keluarga dan pihak pesantren akhirnya menemukan titik terang hingga sama-sama menyatakan islah. Keputusan itu, kata Alan, diambil dengan pertimbangan masa depan anak dan agar proses pendidikan tetap berjalan.
Alan mengaku telah menyampaikan sejumlah permohonan kepada pimpinan pondok pesantren. Ia juga menegaskan pertimbangan keluarga tidak semata-mata pada emosi, melainkan pada kebutuhan dunia pendidikan. Dalam pandangannya, pembahasan perlu dilakukan agar masalah tidak merusak keberlanjutan sekolah dan pembinaan di lingkungan pesantren.
Persoalan yang kemudian berkembang menjadi perbincangan publik bermula pada 30 Agustus 2026. Keluarga menyampaikan bahwa salah satu santri kembar berinisial H diduga dipukul oleh teman sesama santri hingga bibirnya pecah dan hidungnya berdarah. Saat kejadian pertama itu, keluarga memilih penyelesaian secara kekeluargaan dan menyatakan telah mengingatkan pihak yayasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kekhawatiran keluarga muncul kembali pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pada waktu tersebut, saudara kembar H yang menurut keluarga memiliki keterbatasan tertentu diduga mengalami serangan fisik di bagian perut. Setelah kejadian itu, santri disebut kejang dan kehilangan kesadaran, kemudian dibawa oleh keluarga ke rumah sakit terdekat.
Menurut keterangan keluarga, mereka sempat kecewa karena respons yayasan dinilai lambat dan kurang maksimal. Kekecewaan tersebut kemudian mengarah pada permintaan agar pesantren melakukan evaluasi, terutama terkait pengawasan dan penanganan di lingkungan pondok. Pada kasus seperti ini, pengawasan bukan sekadar urusan disiplin, tetapi juga menyangkut prosedur ketika ada indikasi kekerasan, termasuk langkah pertolongan awal dan komunikasi dengan keluarga.
Di sisi lain, keluarga menyebut tetap mempertimbangkan jalur perdamaian karena melihat situasi anak yang terlibat. Mereka menyatakan memilih berdamai dengan santri yang diduga terlibat, dengan alasan masa depan pendidikan anak tersebut perlu dijaga. Pilihan ini menunjukkan bahwa islah dalam konteks pesantren tidak hanya berkaitan dengan penghentian konflik, melainkan juga upaya meredam dampak berkepanjangan terhadap perkembangan psikologis dan keberlanjutan pembinaan.
Kesepakatan islah yang dicapai pada 20 Oktober 2026 menjadi titik akhir sementara dari sengketa yang sempat ramai di ruang publik. Proses klarifikasi yang dilakukan selama dua hari memperlihatkan adanya upaya kedua pihak untuk menata ulang informasi dan memastikan keputusan diambil melalui musyawarah. Dalam pernyataannya, pimpinan pesantren menyatakan akan memperbaiki bagian yang dinilai kurang baik.
Dengan demikian, fokus setelah islah bergeser pada bagaimana pesantren memastikan pengawasan berjalan lebih ketat serta penanganan ketika terjadi insiden dapat dilakukan lebih cepat dan terukur. Bagi wali santri, keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa kanal komunikasi akan kembali dibuka secara langsung, sehingga persoalan serupa tidak terus berulang dan tidak lagi memunculkan keresahan di tengah komunitas pendidikan.






Tidak ada komentar