Pengadaan videotron Bogor 2026, BPKAD tegaskan bukan kewajiban tiap kecamatan

4 menit membaca View : 11
Abdul Halim
Berita, News - 14 Okt 2026

Pengadaan videotron di sejumlah kecamatan Kabupaten Bogor untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menegaskan bahwa perangkat tersebut tidak diwajibkan untuk seluruh kecamatan. Pernyataan itu muncul saat warga mempertanyakan mengapa beberapa wilayah merencanakan belanja videotron sekaligus, sementara kebutuhan tiap kantor kecamatan dinilai tidak selalu sama.

Wildan menjelaskan penganggaran videotron berada di pos sarana dan prasarana kantor yang dikelola masing-masing kecamatan. Dengan mekanisme ini, BPKAD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak merinci jenis barang yang dibeli, melainkan menilai subkegiatan sarana dan prasarana kantor. Artinya, penggunaan anggaran dapat berbeda sesuai kebutuhan, termasuk penataan ruangan hingga perbaikan lobi kantor, bukan semata pengadaan videotron.

Videotron masuk pos sarana prasarana, tidak wajib

Achmad Wildan menyatakan pengadaan videotron merupakan salah satu opsi penggunaan anggaran sarana dan prasarana kantor. Ia menekankan bahwa belanja tersebut tidak bersifat wajib, karena rincian belanja diserahkan kepada masing-masing kecamatan. Dalam penjelasannya, BPKAD dan TAPD berfokus pada kerangka subkegiatan, sedangkan pilihan perangkat maupun kebutuhan teknisnya diatur oleh kantor kecamatan setempat.

Menurut Wildan, penganggaran dinilai berdasarkan subkegiatan sarana prasarana kantor. Setelah kerangka itu disetujui, rincian pembelian mengikuti kebutuhan yang diajukan kecamatan. Dengan pendekatan ini, tidak semua kecamatan harus mengadakan videotron, karena tiap kantor memiliki prioritas yang berlainan.

Videotron yang dimaksud bersifat internal, bukan layar luar gedung

Perdebatan publik juga dipengaruhi pemahaman yang beredar bahwa videotron yang dibeli akan dipasang di luar gedung untuk menayangkan iklan atau informasi ke masyarakat. Wildan meluruskan jenis perangkat yang dimaksud, yaitu videotron internal untuk penggunaan di dalam ruangan. Ia menegaskan perangkat tersebut bukan videotron luar yang berukuran besar dan dipasang di area luar gedung.

Ia menyebut videotron internal digunakan untuk kebutuhan rapat atau aktivitas kantor di dalam gedung. Dengan penjelasan tersebut, fokus penggunaan bergeser dari aspek publikasi ruang kota ke fungsi manajerial dan pelayanan internal pemerintahan kecamatan.

Alokasi anggaran berbeda antar-kecamatan

Wildan menambahkan bahwa besaran anggaran sarana dan prasarana kantor setiap kecamatan tidak seragam. Ada kecamatan yang memiliki alokasi sekitar Rp1 miliar, sementara yang lain bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar. Perbedaan nilai anggaran ini berpengaruh pada ragam belanja yang bisa dipilih, sehingga kebutuhan belanja tidak otomatis sama di setiap kecamatan.

Karena itu, pengadaan videotron ditempatkan sebagai salah satu pilihan, bukan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh kecamatan. Bila sebuah kecamatan menilai prioritasnya lebih mendesak pada aspek lain, seperti penataan ruang atau perbaikan fasilitas kantor, maka belanja dapat diarahkan ke kebutuhan tersebut.

Contoh penggunaan anggaran di luar videotron

Wildan menyebut sejumlah kecamatan memilih menggunakan anggaran sarana dan prasarana kantor untuk kebutuhan yang berbeda. Contoh yang disampaikan mencakup penataan ruangan serta perbaikan lobi kantor. Pilihan semacam ini menunjukkan bahwa mekanisme penganggaran memberi ruang penyesuaian sesuai kondisi fasilitas yang ada di tiap kecamatan.

Dengan demikian, keberadaan videotron di satu kecamatan tidak otomatis berarti seluruh kecamatan akan melakukan pengadaan serupa. Penerjemahan kebutuhan kantor menjadi belanja yang berbeda-beda menjadi bagian dari logika subkegiatan sarana prasarana, di mana rincian belanja ditentukan oleh pelaksana anggaran di level kecamatan.

9 kecamatan tercatat mengajukan videotron TA 2026

Dari data pengadaan yang tercatat untuk Tahun Anggaran 2026, sedikitnya 9 kecamatan di Kabupaten Bogor disebut membuat pengadaan videotron. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Rancabungur, Cigombong, Sukaraja, Kemang, Gunungsindur, Cisarua, Tamansari, Nanggung, dan Leuwisadeng.

Total anggaran untuk sembilan paket tersebut mencapai Rp8.808.524.910. Rincian nilai per paket disebut berada di kisaran Rp978.724.990 untuk masing-masing pengadaan. Angka-angka ini menggambarkan skala belanja yang direncanakan, sekaligus menjadi dasar munculnya pertanyaan publik terkait alasan pengadaan dilakukan oleh sebagian kecamatan.

Dalam kerangka penjelasan BPKAD, angka-angka tersebut tidak mengubah prinsip bahwa pengadaan videotron merupakan pilihan yang mengikuti kebutuhan fasilitas kantor. Bagi warga yang menyoroti belanja perangkat, penjelasan mengenai status videotron internal dan mekanisme penganggaran berbasis subkegiatan sarana prasarana menjadi titik penting untuk memahami konteks rencana belanja di tingkat kecamatan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x