Sumbangan Rp456.000 per Siswa di SMAN 1 Cibinong Dipersoalkan

3 menit membaca View : 2
Abdul Halim
News, Pendidikan - 05 Nov 2026

Cibinong, Infosentulcity.id – Sumbangan Rp456.000 per siswa yang diminta SMAN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu sorotan setelah informasi beredar lewat tangkapan layar percakapan grup WhatsApp wali murid kelas XII-6 pada Kamis, 5 November 2026. Nominal itu disebut disertai skema pembayaran bertahap hingga Maret 2027 untuk mendukung kebutuhan sekolah.

Berikutnya, Ketua Umum Indonesia Enforcement Military Combat (IEMC), Ronald A. Sinaga yang akrab disapa Bro Ron, menilai penetapan nominal dan jadwal pembayaran di sekolah negeri bertentangan dengan ketentuan penggalangan dana pendidikan. Ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) memeriksa SMAN 1 Cibinong, menyusul kekhawatiran beberapa wali murid yang merasa tertekan.

Nominal Rp456.000 dan skema cicilan hingga Maret 2027

Dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp wali murid, pihak komite disebut menjelaskan bahwa anggaran dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) belum mencukupi untuk membiayai sejumlah program dan fasilitas. Kebutuhan yang disebut meliputi pendalaman materi Tes Kemampuan Akademik (TKA), pengadaan fasilitas pendingin ruangan (AC), penambahan daya listrik, serta layanan internet Wi-Fi dari dua penyedia dengan kapasitas bandwidth 200 Mbps.

Pesan itu juga menyertakan skema pembayaran secara bertahap sampai Maret 2027. Di dalam grup, nama wali murid yang telah melakukan pembayaran disebut turut ditampilkan, meski penggunaan istilah “sumbangan” dan narasi bahwa tidak bersifat memaksa juga disebutkan dalam percakapan tersebut.

Kekhawatiran tekanan sosial dan intimidasi bagi orang tua

Bro Ron menyoroti cara penyampaian yang, menurutnya, berpotensi menimbulkan tekanan sosial bagi orang tua yang belum memenuhi permintaan pembayaran. Ia menyebut adanya wali murid yang menghubunginya melalui pesan langsung (DM) Instagram dan menyampaikan kekhawatiran terhadap perlakuan tidak menyenangkan atau intimidasi di sekolah apabila mereka belum membayar.

Ia juga meminta agar grup komunikasi wali murid tidak digunakan untuk memberi tekanan, termasuk melalui pengumuman nama-nama yang telah melakukan transfer. Menurut Bro Ron, praktik seperti itu dapat membuat orang tua merasa tersudut, meski permintaan tersebut dibungkus dengan istilah sumbangan.

Penetapan nominal dan jadwal dinilai melanggar ketentuan penggalangan dana

Bro Ron secara tegas menyatakan keberatan pada penetapan nominal yang dipatok dan keterkaitan dengan waktu pembayaran. Dalam pernyataannya, ia menilai ketentuan yang disebut mengatur penggalangan dana pendidikan tidak sejalan dengan mekanisme yang menggunakan nominal tertentu serta jadwal cicilan hingga Maret 2027.

“Ini jelas-jelas menabrak larangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jabar! Regulasi sudah sangat klir, sumbangan itu tidak boleh dipatok nominalnya, tidak boleh mengikat secara waktu, dan tidak boleh ada paksaan atau sanksi sosial. Kalau sudah ditentukan Rp 456.000 dan bisa dicicil sampai Maret 2027, itu namanya bukan sumbangan, tapi pungutan liar berkedok komite!,” tegas Bro Ron.

Selain soal nominal dan jadwal, ia juga menyinggung adanya kekhawatiran wali murid yang enggan menyampaikan keberatan secara terbuka. Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap pihak sekolah, termasuk untuk memastikan tidak ada oknum yang berlindung dengan menyebut komite saat melakukan permintaan pembayaran.

Belum ada klarifikasi dari SMAN 1 Cibinong

Hingga informasi ini disusun, belum ada klarifikasi maupun tanggapan dari pihak SMAN 1 Cibinong terkait permintaan sumbangan Rp456.000 per siswa, skema pembayaran bertahap hingga Maret 2027, maupun praktik pencantuman nama wali murid yang telah membayar di grup WhatsApp.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x