
BOGOR – Babak baru status kepemilikan fasilitas umum di Sentul City. Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan seluruh prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah daerah, bukan lagi di tangan pengembang.

Administrasi Kelar, Sertifikat Masih Diurus
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan bahwa tahapan serah terima secara dokumen sudah rampung sepenuhnya.
“Iya sudah, jadi sekarang semua PSU Sentul secara administrasi sudah diserahkan ke Pemda,” ujarnya.

Meski begitu, Eko menekankan bahwa selesainya urusan administrasi bukan berarti seluruh proses hukum ikut tuntas. Masih ada satu tahapan yang tengah berjalan, yakni penerbitan sertifikat atas lahan-lahan PSU tersebut.
BPN Kebut Proses Sertifikasi Atas Nama Pemda
Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bogor disebut masih memproses penerbitan sertifikat untuk bidang-bidang lahan PSU, dengan status kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
“Sudah diserahkan ke Pemda. Nah, saat ini PSU-PSU tersebut lahannya sedang proses sertifikasi-sertifikasi di BPN atas nama Pemda,” jelas Eko.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi hukum pemda atas lahan tersebut, sekaligus mencegah munculnya potensi sengketa atau klaim ganda di kemudian hari.
Pemda Siapkan Skema, Warga Jadi Prioritas
Usai status administratif dinyatakan tuntas, fokus pemkab kini bergeser ke penyusunan skema pengelolaan PSU. Tujuannya, agar fasilitas yang sudah diserahkan benar-benar bisa dinikmati manfaatnya oleh warga sekitar.
“Nah, sekarang Pemda lagi ngatur-ngatur berkaitan dengan pengelolaan sarana prasarana itu sendiri,” tutup Eko.
Dengan berjalannya dua proses secara paralel — sertifikasi lahan di BPN dan penyusunan skema pengelolaan oleh pemda — kejelasan pemanfaatan PSU Sentul City diperkirakan akan semakin kuat begitu kedua tahapan tersebut tuntas.






Tidak ada komentar