Perpanjang SIM A dan C di Bogor, cek jadwal SIM Keliling 13 Oktober 2026

4 menit membaca View : 20
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 12 Okt 2026

INFOSENTULCITY.ID – Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C pada Selasa, 13 Oktober 2026, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Layanan ini disediakan untuk membantu pemilik SIM yang masa berlakunya akan segera berakhir agar tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Dengan jadwal operasional pagi, pemohon dapat menyesuaikan waktu sebelum berangkat.

SIM Keliling Kota Bogor pada hari tersebut beroperasi di dua titik, yaitu Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar, keduanya mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM baru. Karena jadwal dan lokasi bisa berubah, pemohon disarankan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Satlantas Polresta Bogor Kota sebelum mendatangi lokasi.

Lokasi dan jam layanan SIM Keliling Kota Bogor 13 Oktober 2026

Untuk memudahkan warga, layanan SIM Keliling Kota Bogor dijadwalkan hadir di dua tempat yang berbeda. Pemohon bisa memilih lokasi yang paling dekat atau paling mudah dijangkau dari domisili, terutama bagi yang harus menyesuaikan jam kerja atau aktivitas harian.

Rincian lokasi dan jam pelayanan yang tercantum adalah Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar, masing-masing melayani pada rentang waktu pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Dengan jam operasional yang hanya setengah hari, warga disarankan datang lebih awal agar proses administrasi dan pemeriksaan tidak terburu-buru.

SIM Keliling hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan baru

Meski layanan ini membantu warga memperpanjang SIM tanpa harus langsung ke Satpas, batasannya perlu dipahami sejak awal. SIM Keliling ditujukan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku. Artinya, layanan ini tidak bisa digunakan untuk membuat SIM baru.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM tidak dapat menggunakan jalur SIM Keliling untuk proses perpanjangan. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan status ini penting karena menentukan jenis layanan yang bisa diakses serta kelengkapan proses yang harus dilalui.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen administrasi agar proses berjalan lancar. Persiapan sejak awal juga mengurangi risiko harus kembali karena ada berkas yang tertinggal atau tidak sesuai.

Persyaratan yang perlu dipersiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, fotokopi SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Pemohon disarankan membawa dokumen asli untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas di lokasi layanan.

Dengan kelengkapan berkas yang sudah sesuai, pemohon dapat meminimalkan waktu antrean untuk pengecekan administrasi. Terutama pada layanan yang beroperasi terbatas hingga pukul 13.00 WIB, kesiapan dokumen menjadi faktor penting agar proses tidak tertunda.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, termasuk skema PNBP

Selain dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi perpanjangan SIM. Tarif penerbitan perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Rincian tarif perpanjangan yang tercantum untuk SIM adalah SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dapat dikenakan secara terpisah.

Bagi pemohon, menyiapkan anggaran tambahan untuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi akan membantu menghindari kendala saat proses berlangsung. Dengan begitu, pemohon dapat mengikuti alur layanan sesuai ketentuan tanpa harus menunda karena urusan biaya pemeriksaan.

Dampak bagi warga dan cara mengatur waktu berangkat

Adanya SIM Keliling di dua lokasi utama Kota Bogor membuat warga memiliki opsi yang lebih fleksibel untuk memperpanjang SIM, terutama bagi yang tinggal di area berbeda atau memiliki mobilitas kerja yang tinggi. Dengan jam layanan pagi hingga siang, pemohon bisa mengatur waktu keberangkatan sebelum aktivitas harian padat.

Warga juga diimbau tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM habis. Ketika masa berlaku sudah lewat, pemilik SIM harus menempuh skema penerbitan SIM baru melalui Satpas, yang biasanya memerlukan tahapan berbeda. Karena itu, memproses perpanjangan saat SIM masih aktif akan lebih sesuai dengan layanan SIM Keliling.

Sebelum berangkat, pastikan kembali jadwal, lokasi, jam operasional, serta persyaratan melalui kanal resmi kepolisian agar tidak ada perubahan informasi yang membuat perjalanan menjadi tidak efektif.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x