Penipuan pengurusan izin proyek properti Bogor, Direktur RCA ditahan

3 menit membaca View : 6
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 03 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Seorang direktur perusahaan properti berinisial RCA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan jasa pengurusan perizinan proyek di Bogor. Nilai kerugian yang disebut mencapai Rp640 juta, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada September 2025.

RCA kini ditahan di Polresta Bogor Kota. Dugaan berawal dari kepercayaan korban berinisial A yang menyerahkan pengurusan izin bangunan untuk tiga proyek properti, dengan skema pembayaran yang telah disepakati bersama termasuk adanya bonus-bonus saat pekerjaan selesai.

Dugaan penipuan pengurusan izin tiga proyek properti

Dalam laporannya, A menuturkan bahwa RCA sempat menyampaikan perkembangan proses perizinan. Pada proyek pertama, RCA mengklaim tahapan sudah sampai pada Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Namun, setelah klaim tersebut, proses disebut tidak berlanjut tanpa penjelasan yang memadai.

A menyatakan ia akhirnya mencari jalan keluar dengan menggunakan jasa pihak lain agar izin dapat diselesaikan. Akibatnya, pengeluaran yang semula direncanakan sesuai kesepakatan dilaporkan membengkak, karena proses harus diambil alih dan dikerjakan ulang oleh pihak berbeda.

Klaim proses selesai, tapi tahapan awal disebut belum tuntas

Menurut A, pola serupa terulang pada proyek kedua. RCA berdalih bahwa pengurusan izin terkendala aspek teknis. Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran, tahapan awal yang semestinya menjadi pijakan sebelum proses lanjutan disebut belum selesai, termasuk Keterangan Rencana Kota (KRK).

A menuturkan bahwa RCA tetap mengklaim dirinya mengerjakan proses hingga tuntas. Namun, dari sisi korban, ketidakjelasan progres dan kebutuhan mengambil alih pekerjaan justru menimbulkan kerugian finansial dan waktu.

Bonus ratusan juta disebut dijanjikan pada proyek ketiga

Pada proyek ketiga, RCA kembali disebut memberikan alasan yang berbeda terkait kelancaran perizinan. Dalam penjelasan yang disampaikan kepada korban, RCA menyebut adanya aspek TGT, padahal tahapan tersebut dinilai tidak semestinya ada dalam alur proses yang seharusnya.

Ironisnya, pada proyek ketiga ini, RCA disebut telah menerima bonus hingga ratusan juta rupiah yang dijanjikan korban jika pekerjaan rampung. Selain itu, korban juga melaporkan telah mengeluarkan sejumlah biaya perizinan lebih dulu, yang kemudian tidak diikuti dengan penyelesaian sesuai harapan.

RCA disebut menjabat di beberapa perusahaan properti

Korban juga menyinggung bahwa RCA tidak hanya berperan dalam satu entitas usaha. RCA disebut turut menjabat sebagai salah satu direktur di PT CBU dan PT SPI, dua perusahaan yang bergerak di bisnis properti. Selain itu, dari penelusuran di lapangan, RCA dikaitkan pula dengan perusahaan pengelola rumah kos mewah Green Harris View (GHV) di kawasan Cikarawang, Kabupaten Bogor.

Sejumlah informasi yang dihimpun menyebut RCA jarang berada di lokasi operasional. Seorang pegawai di lokasi bahkan menyatakan bahwa keberadaan RCA tidak diketahui pasti karena ia tidak sering datang. Perusahaan-perusahaan yang disebut tersebut masih berada di area yang sama dan bergerak dalam bisnis rumah kos.

Polisi membenarkan laporan, proses hukum masih berjalan

Pihak Polresta Bogor Kota membenarkan adanya laporan dugaan penipuan terkait RCA. Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam Dwi Saputra, menyatakan bahwa laporan tersebut memang tercatat di Polresta Bogor Kota, namun belum merinci perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.

Menanggapi kasus ini, A berharap RCA dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus mengembalikan seluruh uang yang telah dikeluarkan. Dengan total kerugian yang disebut sementara mencapai Rp640 juta, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap jasa pengurusan perizinan yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai tahapan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x