Pengolahan Emas Ilegal Leuwiliang Bogor, SA Ditangkap dan Ratusan Barang Bukti Disita

3 menit membaca View : 11
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 04 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Aktivitas pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial SA (46) ditangkap pada 1 September 2026 saat diduga sedang mengolah batuan yang mengandung emas untuk kemudian dimurnikan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut pelaku memakai rangkaian alat pengolahan yang melibatkan gelundung dan proses pemurnian menggunakan merkuri. Dari lokasi, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan unit alat gelundung serta bahan dan wadah yang berkaitan dengan proses pemisahan emas dari batuan.

SA ditangkap saat proses pengolahan dan pemurnian emas

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa pelaku mengolah batuan menggunakan alat gelundung, lalu melanjutkan tahap pemurnian memakai merkuri. Hasil proses tersebut disebut berupa emas mentah, yang di kalangan pelaku biasa disebut jendil.

Petugas menemukan satu karung batuan dan satu karung lumpur yang diduga mengandung emas. Temuan lain yang menonjol adalah keberadaan 30 unit alat gelundung, yang mengindikasikan usaha pengolahan tidak sekadar percobaan sesaat, melainkan proses yang berulang dan terstruktur.

Barang bukti yang disita dari lokasi pengolahan

Selain alat gelundung, polisi turut mengamankan 12 batang pipa besi atau pelor, tabung oksigen, serta tabung gas ukuran tiga kilogram. Aparat juga menemukan peralatan pengelasan, mangkok tanah liat, timbangan digital, dan buku catatan penjualan.

Rangkaian temuan itu, menurut penjelasan AKBP Wikha, memperkuat dugaan adanya sistem pemrosesan yang memanfaatkan bahan kimia. Polisi juga menyita botol-botol wadah bahan merkuri, termasuk wadah yang berisi jendil emas yang sudah terpisah antara bagian batuan dan hasil pemisahan.

Untuk melengkapi bukti, polisi turut mengamankan satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi. Ini menunjukkan kemungkinan adanya jaringan jual beli, baik untuk suplai bahan maupun distribusi hasil olahan.

Aktivitas sudah berjalan sejak 2024

AKBP Wikha mengungkapkan aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2024, atau sekitar dua tahun sebelum pengungkapan. Dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, motif yang disebutkan adalah faktor ekonomi, yakni upaya memperoleh keuntungan secara ilegal.

Durasi dua tahun memberi gambaran bahwa praktik ini kemungkinan sudah melewati tahap adaptasi, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga penjualan. Catatan penjualan dan percakapan transaksi di perangkat komunikasi menjadi indikator penting dalam penelusuran lanjutan untuk melihat apakah pelaku bekerja sendiri atau terhubung dengan pihak lain.

Dijerat UU Minerba dan terancam pidana penjara serta denda

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal yang dikenakan meliputi ketentuan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin, sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 Ayat (3) huruf C dan G, serta Pasal 104 atau Pasal 105.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Dengan ancaman tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghentikan satu titik produksi, tetapi juga memberi efek jera dan mempersempit ruang praktik serupa di wilayah lain.

Dampak ekonomi dan risiko lingkungan jadi sorotan

Kasus ini menarik perhatian karena memadukan motif ekonomi dengan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. Pengolahan emas ilegal yang melibatkan bahan kimia berisiko menimbulkan pencemaran, baik pada tanah maupun perairan di sekitar lokasi. Di sisi lain, keberadaan timbangan digital dan catatan penjualan menunjukkan adanya pola transaksi yang dapat merugikan pihak yang mematuhi aturan serta mengganggu tata kelola pertambangan.

Langkah penyitaan alat, bahan, dan dokumen transaksi menjadi bagian penting untuk menilai skala kegiatan. Aparat juga dapat mengembangkan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok bahan dan pihak yang membeli hasil olahan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x