
INFOSENTULCITY.ID – Polres Bogor menyita hampir satu ton bahan baku merkuri yang diduga menjadi bagian dari rantai pasok perdagangan ilegal. Pengungkapan kasus ini mengarah pada asal bahan dari Maluku, tepatnya dari olahan batu sianida yang ditambang secara ilegal di Gunung Cinabar, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa merkuri tersebut berasal dari pengolahan batu sianida hasil penambangan ilegal di Gunung Cinabar. Setelah diproses, bahan itu kemudian dikirim menuju Surabaya, sebelum akhirnya didistribusikan menggunakan kendaraan roda empat dan masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut pengembangan yang dilakukan penyidik, para pelaku mendistribusikan dan menjual merkuri ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi. Pola perpindahan antarwilayah ini menunjukkan bahwa peredaran bahan berbahaya tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan aktivitas lain yang memanfaatkan merkuri, terutama dalam proses pengolahan emas ilegal.
Temuan asal bahan menjadi titik penting dalam pengembangan perkara. Dengan mengurai asal-usul merkuri, polisi dapat menelusuri bagaimana barang berbahaya itu berpindah dari wilayah penambangan ke pusat pengolahan, lalu berlanjut ke daerah tujuan. Dalam kasus ini, alurnya disebut bermula dari Gunung Cinabar di Maluku, lalu bergerak ke Surabaya, sebelum akhirnya masuk ke area Jawa Barat melalui jalur distribusi darat.

Informasi asal juga membantu penyidik memetakan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di lebih dari satu titik rantai pasok. Jika hanya berhenti pada penindakan di satu lokasi, jaringan seperti ini biasanya sulit diputus karena pelaku dapat berganti jalur dan menempatkan peran pada aktor yang berbeda. Karena itu, pengungkapan asal bahan menjadi dasar untuk memperluas pemeriksaan dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini berawal dari pengembangan setelah penangkapan pemilik pengolahan emas ilegal di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menindak jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memasok merkuri untuk mendukung aktivitas pengolahan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 17 Agustus 2026 di Kecamatan Babakan Madang, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam 123 botol. Pada saat yang sama, empat orang tersangka diamankan. Angka penyitaan yang besar menegaskan bahwa barang yang beredar bukan hanya skala kecil, melainkan mendukung operasional pengolahan dalam jumlah signifikan.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Kapolres Bogor juga menekankan bahaya merkuri bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Merkuri termasuk zat yang berisiko tinggi karena dapat menimbulkan gangguan serius jika terpapar, baik melalui proses pengolahan maupun penggunaan yang tidak sesuai aturan. Dampaknya tidak hanya mengenai kesehatan individu, tetapi juga dapat merembet ke ekosistem sekitar melalui pencemaran.
Dalam konteks pengolahan emas ilegal, penggunaan merkuri sering kali berpotensi menghasilkan limbah berbahaya yang sulit dikendalikan. Jika praktik ini berlangsung tanpa pengawasan, pencemaran dapat terjadi pada tanah dan perairan, yang pada akhirnya mempengaruhi rantai makanan masyarakat sekitar. Itulah sebabnya polisi mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan maupun memperdagangkan merkuri secara ilegal.
Polres Bogor menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan merkuri ilegal. Fokus pengembangan biasanya diarahkan pada identifikasi pemasok, penghubung distribusi, hingga pihak yang menerima barang untuk digunakan dalam pengolahan. Dengan pola distribusi yang melibatkan beberapa daerah, penyidik perlu memastikan peran setiap orang dalam rantai pasok.
Pengungkapan asal bahan dari Maluku juga membuka peluang penyelidikan ke wilayah penambangan dan pengolahan batu sianida. Jika benar terdapat alur produksi ilegal yang menghasilkan merkuri untuk diperdagangkan, maka penindakan yang lebih luas dapat dilakukan untuk memutus mata rantai dari hulu. Pada akhirnya, upaya ini ditujukan agar peredaran bahan berbahaya tidak terus menopang praktik yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perdagangan bahan kimia berbahaya tidak berhenti pada satu tempat. Rantai pasok yang melibatkan banyak wilayah membuat penegakan hukum perlu dilakukan secara terintegrasi, baik melalui pengembangan perkara maupun koordinasi antarinstansi. Polisi berharap masyarakat ikut berperan dengan tidak terlibat, tidak membeli, dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas yang mengarah pada perdagangan merkuri ilegal.






Tidak ada komentar